Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin WAWAN KURNIAWAN Bin KASDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–954/M.2.17/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN KURNIAWAN Bin KASDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa Wawan Kurniawan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Perumnas 3 Rt.3 Rw.1 Kel Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I seberat 296,76 gram bruto, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan  cara-cara yang antara lain  sebagai berikut: -----------------

-   Pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Wawan Kurniawan menghubungi Oca (DPO) melalui telepon dan memesan narkotika jenis ganja  sebanyak  satu garis, kemudian Oca memberitahu kalau satu gari tidak bisa minmal  paling sedikit 3 garis  lalu terdakwa Wawan Kurniawan menyetujui, selanjutnya Oca mengirim rek BRI No. “555301009903538 BRI an. Gusti Rosadir, dan pada hari minggu tanggal 03 November 2024, terdakwa Wawan Kurniawan mentransfer uang Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa Wawan Kurniawan mentransfer uang kemudian menghubungi Oca, dan Oca memberitahu bahwa narkotika jenis ganja akan dikirm memalui paket dan pada tanggal 4 November 2024 sekitar pukul 21.00  menghubungi Oca kembali menghubungi  terdakwa Wawan Kurniawan yang memberi informasi bahwa paket narkotika jenis ganja sudah dikirim dan tunggu saja. Kemudian pada tanggal 05 Novemvr 2024 sekira pukul 21.000 Wib ketika terdakwa pulang kerja sebagai ojek paket narkotika jenis ganja belum datang. Dan pada tanggal 6 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB paket narkotika jenis ganja sampai dirumah tempat tinggal terdakwa Wawan Kurniawan, lalu dibuka dan terdakwa langsung menggunakan narkotika jenisa ganja sebanyak 1 batang  lalu  berangkat kerja ojek online dan pulang sekira pukul 20.30 Wib, dan setelah  terdakwa Wawan Kurniawan selesai mandi ada yang mengetuk pintu  lalu terdakwa Wawan Kurniawan membuka pintu dan bertanya “nyari siapa pak?” lalu orang yang mengetuk pintu menjawab “ bahwa dirinya anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya”  dan menanyakan “disimpan dimana narkotika  jenis ganja  kemudian terdakwa Wawan Kurniawan langsung menunjukan narkotika jenis ganja yang disimpan samping laci plastik susun dan di samping dispenser dan ketika terdakwa Wawan Kurniawan dinterogasi mengakui bahwa Narkotika jenis ganja  tersebut diperoleh dari Oca yang berada di Padang Sumatera Barat dengan cara membeli “tetapi secara pasti keberadaan Oca terdakwa Wawan Kurnoawan tidak mengetahui selanjutnya terdakwa Wawan Kurniawan berserta barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja di bawa ke Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukun dan setelah dilakukan penimbangan narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa Wawan Kurniawan seberat 296,76 gram bruto, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratrium Nomor: 6181 /NNF/2024 tanggal 21 November 2024, disimpulkan bahwa nomor barang bukti  8042/2024/NF s/d 8047/2024/NF berupa daun-daun kering adalah benar narkotika jenis Ganja, terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa Wawan Kurniawan telah membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa Wawan Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa terdakwa Wawan Kurniawan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Perumnas 3 Rt.3 Rw.1 Kel Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman seberat 296,76 gram bruto, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan  cara-cara yang antara lain  sebagai berikut: ----------------------------------------

-   Pada bulan November 2024 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Nerkotika jenis ganja di daerah Perumnas 3 Rt.3 Rw.1 Kel Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, kemudian saksi Mawar Sari S.H dan saksi Desta Dwiyanata Priyatama yang merupaka anggpta Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan peyelidikan dan dari hasil penyelidikan penyalahguna Narkotka berupa ganja dan mengarah kepada terdakwa Wawan Kurniawan dengan tempat tinggal Jl Perumnas 3 Rt.3 Rw.1 Kel Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi. Bahwa setelah pasti terdakwa Wawan Kurniawan sebagai penyalahguna narkotika jenis Ganja kemudian saksi Mawar Sari S.H dan saksi Desta Dwiyanata Priyatama dan tim yang dipimpin oleh  Ipda Nurkoholis mendatangi tempat tinggal terdakwa Wawan Kurniawan di Jl Perumnas 3 Rt.3 Rw.1 Kel Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, setelah sampai kemudian saksi Mawar Sari S.H dan saksi Desta Dwiyanata Priyatama mengetuk pintu yang dibuka oleh terdakwa Wawan Kurniawan dan langsung menanyakan penyimpanan narkotika jenis Ganja lalu terdakwa Wawan Kurniawan menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut yaitu disimpan samping laci plastik susun dan di samping dispenser dan ketika terdakwa Wawan Kurniawan dinterogasi mengakui bahwa Narkotika jenis ganja  tersebut diperoleh dari Oca yang berada di Padang Sumatera Barat dengan cara membeli “tetapi secara pasti keberadaan Oca terdakwa Wawan Kurnoawan tidak mengetahui selanjutnya terdakwa Wawan Kurniawan berserta barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja di bawa ke Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukun dan setelah dilakukan penimbangan narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa Wawan Kurniawan seberat 296,76 gram bruto, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratrium Nomor: 6181 /NNF/2024 tanggal 21 November 2024, disimpulkan bahwa nomor barang bukti  8042/2024/NF s/d 8047/2024/NF berupa daun-daun kering adalah benar narkotika jenis Ganja, terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa Wawan Kurniawan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa Wawan Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya