Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.Sus/2025/PN Bks | Fadlan Khairad Perangin Angin | WAWAN KURNIAWAN Bin KASDI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.Sus/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–954/M.2.17/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa terdakwa Wawan Kurniawan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Perumnas 3 Rt.3 Rw.1 Kel Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I seberat 296,76 gram bruto, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut: ----------------- - Pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Wawan Kurniawan menghubungi Oca (DPO) melalui telepon dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak satu garis, kemudian Oca memberitahu kalau satu gari tidak bisa minmal paling sedikit 3 garis lalu terdakwa Wawan Kurniawan menyetujui, selanjutnya Oca mengirim rek BRI No. “555301009903538 BRI an. Gusti Rosadir, dan pada hari minggu tanggal 03 November 2024, terdakwa Wawan Kurniawan mentransfer uang Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa Wawan Kurniawan mentransfer uang kemudian menghubungi Oca, dan Oca memberitahu bahwa narkotika jenis ganja akan dikirm memalui paket dan pada tanggal 4 November 2024 sekitar pukul 21.00 menghubungi Oca kembali menghubungi terdakwa Wawan Kurniawan yang memberi informasi bahwa paket narkotika jenis ganja sudah dikirim dan tunggu saja. Kemudian pada tanggal 05 Novemvr 2024 sekira pukul 21.000 Wib ketika terdakwa pulang kerja sebagai ojek paket narkotika jenis ganja belum datang. Dan pada tanggal 6 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB paket narkotika jenis ganja sampai dirumah tempat tinggal terdakwa Wawan Kurniawan, lalu dibuka dan terdakwa langsung menggunakan narkotika jenisa ganja sebanyak 1 batang lalu berangkat kerja ojek online dan pulang sekira pukul 20.30 Wib, dan setelah terdakwa Wawan Kurniawan selesai mandi ada yang mengetuk pintu lalu terdakwa Wawan Kurniawan membuka pintu dan bertanya “nyari siapa pak?” lalu orang yang mengetuk pintu menjawab “ bahwa dirinya anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya” dan menanyakan “disimpan dimana narkotika jenis ganja kemudian terdakwa Wawan Kurniawan langsung menunjukan narkotika jenis ganja yang disimpan samping laci plastik susun dan di samping dispenser dan ketika terdakwa Wawan Kurniawan dinterogasi mengakui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Oca yang berada di Padang Sumatera Barat dengan cara membeli “tetapi secara pasti keberadaan Oca terdakwa Wawan Kurnoawan tidak mengetahui selanjutnya terdakwa Wawan Kurniawan berserta barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja di bawa ke Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukun dan setelah dilakukan penimbangan narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa Wawan Kurniawan seberat 296,76 gram bruto, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratrium Nomor: 6181 /NNF/2024 tanggal 21 November 2024, disimpulkan bahwa nomor barang bukti 8042/2024/NF s/d 8047/2024/NF berupa daun-daun kering adalah benar narkotika jenis Ganja, terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa Wawan Kurniawan telah membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa Wawan Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
SUBSIDIAIR ------- Bahwa terdakwa Wawan Kurniawan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Perumnas 3 Rt.3 Rw.1 Kel Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman seberat 296,76 gram bruto, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------- - Pada bulan November 2024 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Nerkotika jenis ganja di daerah Perumnas 3 Rt.3 Rw.1 Kel Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, kemudian saksi Mawar Sari S.H dan saksi Desta Dwiyanata Priyatama yang merupaka anggpta Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan peyelidikan dan dari hasil penyelidikan penyalahguna Narkotka berupa ganja dan mengarah kepada terdakwa Wawan Kurniawan dengan tempat tinggal Jl Perumnas 3 Rt.3 Rw.1 Kel Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi. Bahwa setelah pasti terdakwa Wawan Kurniawan sebagai penyalahguna narkotika jenis Ganja kemudian saksi Mawar Sari S.H dan saksi Desta Dwiyanata Priyatama dan tim yang dipimpin oleh Ipda Nurkoholis mendatangi tempat tinggal terdakwa Wawan Kurniawan di Jl Perumnas 3 Rt.3 Rw.1 Kel Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, setelah sampai kemudian saksi Mawar Sari S.H dan saksi Desta Dwiyanata Priyatama mengetuk pintu yang dibuka oleh terdakwa Wawan Kurniawan dan langsung menanyakan penyimpanan narkotika jenis Ganja lalu terdakwa Wawan Kurniawan menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut yaitu disimpan samping laci plastik susun dan di samping dispenser dan ketika terdakwa Wawan Kurniawan dinterogasi mengakui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Oca yang berada di Padang Sumatera Barat dengan cara membeli “tetapi secara pasti keberadaan Oca terdakwa Wawan Kurnoawan tidak mengetahui selanjutnya terdakwa Wawan Kurniawan berserta barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja di bawa ke Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukun dan setelah dilakukan penimbangan narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa Wawan Kurniawan seberat 296,76 gram bruto, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratrium Nomor: 6181 /NNF/2024 tanggal 21 November 2024, disimpulkan bahwa nomor barang bukti 8042/2024/NF s/d 8047/2024/NF berupa daun-daun kering adalah benar narkotika jenis Ganja, terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa Wawan Kurniawan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa Wawan Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |