Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2025/PN Bks 1.RAHAYUDIN, SH
2.AGATHA , SH
3.ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH
4.DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
5.SOLIHIN, S.H.
6.PUSPA ANGRAENY, S.H.
M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN alias FIAN Bin M NURDIN PANJAITAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 333/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4618/M.2.17.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAYUDIN, SH
2AGATHA , SH
3ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH
4DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
5SOLIHIN, S.H.
6PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN alias FIAN Bin M NURDIN PANJAITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Warkop Perum Mas Naga Cikunir Jaka Mulya Bekasi Selatan Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN,  dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR (berkas terpisah) mendatangi terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN di Ruko D”Minimalist Residence Jalan Raya Hankam RT.003 RW.005 Jatirangon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengam maksud meminjam sepeda motor Honda Genio warna hitam Nopol B 5623 TND milik terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN, dan terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN mengetahui bahwa  sepeda motor miliknya tersebut akan dipergunakan oleh saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR untuk melakukan kejahatan, kemudian terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN memberikan sepeda motornya kepada saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR ;
  • Bahwa setelah saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR menerima sepeda motor dari terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN, selanjutnya sepeda motor tersebut oleh saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR dipergunakan untuk melakukan kejahatan di Warkop Perum Mas Naga Cikunir Jaka Mulya Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan cara saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR berpura-pura sebagai gojek meminta tolong kepada saksi SAEFUL ZAELANI (korban) dan saksi DWI HIDAYATULLOH dengan mengatakan “bang, boleh minta tolong joki order gojek, karena saya sudah di cancel dua kali, biar bonusnya bisa cair”, kemudian saksi SAEFUL ZAELANI membuka aplikasi gojek setelah itu saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR meminjam Handphone merek Samsung A55 warna putih milik saksi SAEFUL ZAELANI, lalu saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR menitipkan Handphone merek VIVO 1938 warna hitam serta memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada sasi SAEFUL ZAELANI, selanjutnya saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR mengajak saksi DWI HIDAYATULLOH untuk berkeliling agar lokasi mapsnya bergerak sambil membawa Handphone merek Samsung A55 warna putih milik saksi SAEFUL ZAELANI, didalam perjalanan saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR menghentikan sepeda motornya, selanjutnya saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR mengatakan “sini HPnya buat saya bawa” lalu saksi DWI HIDAYATULLOH mengatakan “jangan bang, inikan HP teman saya” lalu saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR mengatakan “tapikan HP saya sudah sama teman situ” sambil saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR merebut paksa Handphone merek Samsung A55 warna putih milik saksi SAEFUL ZAELANI yang sedang dalam penguasaan saksi DWI HIDAYATULLOH lalu setelah saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR menguasai Handphone merek Samsung A55 warna putih milik saksi SAEFUL ZAELANI selanjutnya saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR melarikan diri ;
  • Bahwa pada malam harinya saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR mengembalikan lagi sepeda motor yang dipinjam dari terdakwa M. NURDINO ALFIAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN dan barang hasil kejahatannya berupa Handphone merek Samsung A55 warna putih serta memberikan uang kepada terdakwa M. NURDINO ALFIAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN, setelah itu saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR mengatakan kepada terdakwa M. NURDINO ALFIAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN untuk Handphone merek Samsung A55 warna putih tidak usah dijual karena akan dipakai oleh saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR sehar-hari ;
  • Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN dan saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR diamankan didaerah Depok oleh petugas Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya diantaranya saksi DANDY BAWOLE dan saksi ANDHIKA BAGUS PRAYOGA,  setelah itu saksi DANDY BAWOLE dan saksi ANDHIKA BAGUS PRAYOGA juga mengamankan barang bukti :
  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, Noka MH1JMB112PK064562 Nosin JMB1E1064963 ;
  2. 1 (satu) lembar STNK an. YUDHISTIRA WIRA PERMANA Nopol B 5623 TND Noka MH1JMB112PK064562 Nosin JMB1E1064963 ;
  3. 2 (dua) buah plat Nopol B 5623 TND ;
  4. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A55 5G warna putih Imei 355326626885347, 355823346885342 ;

Selanjutnya terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJIATAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;

  • Bahwa kibat keejadian tersebut saksi SAEFUL ZAELANI mengalami kerugian sekitar Rp. 5.379.000,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;

------ Perbuatan terdakwa M. NURDINO ALFIAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1)  KUHP Jo pasal 56 ayat (1) ke-2 KUHP. ----------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Warkop Perum Mas Naga Cikunir Jaka Mulya Bekasi Selatan Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN,  dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR (berkas terpisah) mendatangi terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN di Ruko D”Minimalist Residence Jalan Raya Hankam RT.003 RW.005 Jatirangon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengam maksud meminjam sepeda motor Honda Genio warna hitam Nopol B 5623 TND milik terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN, dan terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN mengetahui bahwa  sepeda motor miliknya tersebut akan dipergunakan oleh saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR untuk melakukan kejahatan, kemudian terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN memberikan sepeda motornya kepada saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR ;
  • Bahwa setelah saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR menerima sepeda motor dari terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN, selanjutnya sepeda motor tersebut oleh saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR dipergunakan untuk melakukan kejahatan di Warkop Perum Mas Naga Cikunir Jaka Mulya Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan cara saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR berpura-pura sebagai gojek meminta tolong kepada saksi SAEFUL ZAELANI (korban) dan saksi DWI HIDAYATULLOH dengan mengatakan “bang, boleh minta tolong joki order gojek, karena saya sudah di cancel dua kali, biar bonusnya bisa cair”, kemudian saksi SAEFUL ZAELANI membuka aplikasi gojek setelah itu saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR meminjam Handphone merek Samsung A55 warna putih milik saksi SAEFUL ZAELANI, lalu saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR menitipkan Handphone merek VIVO 1938 warna hitam serta memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada sasi SAEFUL ZAELANI, selanjutnya saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR mengajak saksi DWI HIDAYATULLOH  untuk berkeliling agar lokasi mapsnya bergerak sambil membawa Handphone merek Samsung A55 warna putih milik saksi SAEFUL ZAELANI, didalam perjalanan saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR menghentikan sepeda motornya, selanjutnya saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR mengatakan “sini HPnya buat saya bawa” lalu saksi DWI HIDAYATULLOH mengatakan “jangan bang, inikan HP teman saya” lalu saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR mengatakan “tapikan HP saya sudah sama teman situ” sambil saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR merebut dengan paksa Handphone merek Samsung A55 warna putih milik saksi SAEFUL ZAELANI yang sedang dalam penguasaan saksi DWI HIDAYATULLOH lalu setelah saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR menguasai Handphone merek Samsung A55 warna putih milik saksi SAEFUL ZAELANI selanjutnya saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR melarikan diri ;
  • Bahwa pada malam harinya saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR mengembalikan lagi sepeda motor yang dipinjam dari terdakwa M. NURDINO ALFIAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN dan barang hasil kejahatannya berupa Handphone merek Samsung A55 warna putih serta memberikan uang kepada terdakwa M. NURDINO ALFIAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN, setelah itu saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR mengatakan kepada terdakwa M. NURDINO ALFIAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN untuk Handphone merek Samsung A55 warna putih tidak usah dijual karena akan dipakai oleh saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR sehar-hari ;
  • Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN dan saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR diamankan didaerah Depok oleh petugas Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya diantaranya saksi DANDY BAWOLE dan saksi ANDHIKA BAGUS PRAYOGA,  setelah itu saksi DANDY BAWOLE dan saksi ANDHIKA BAGUS PRAYOGA juga mengamankan barang bukti :
  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, Noka MH1JMB112PK064562 Nosin JMB1E1064963 ;
  2. 1 (satu) lembar STNK an. YUDHISTIRA WIRA PERMANA Nopol B 5623 TND Noka MH1JMB112PK064562 Nosin JMB1E1064963 ;
  3. 2 (dua) buah plat Nopol B 5623 TND ;
  4. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A55 5G warna putih Imei 355326626885347, 355823346885342 ;

Selanjutnya terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJIATAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;

  • Bahwa kibat keejadian tersebut saksi SAEFUL ZAELANI mengalami kerugian sekitar Rp. 5.379.000,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;

------ Perbuatan terdakwa M. NURDINO ALFIAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362  KUHP Jo pasal 56 ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN, pada hari Senin tanggal 10 Februari  2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Ruko D’Minimalist  Residence Jalan Raya Hankam RT.003 RW.005 Jatirangon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN,  dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR (dalam berkas terpisah) melakukan pencurian Handphone merek Samsung A55 warna putih milik saksi SAEFUL ZAELANI, lalu Handphone tersebut oleh saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR dibawa ke tempat kerjanya terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN di Ruko D’Minimalist  Residence Jalan Raya Hankam RT.003 RW.005 Jatirangon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi kemudian diserahkan kepada terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN untuk disimpan dengan mengatakan Handphone tersebut jangan dijual karena akan dipergunakan oleh saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR sehari-hari, kemudian saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN ;
  • Bahwa terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN mengetahui kalau Handphone merek Samsung A55 warna putih tersebut adalah diperoleh dari hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR ;
  • Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN dan saksi ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin (Alm) RUDI KAHAR diamankan didaerah Depok oleh petugas Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya diantaranya saksi DANDY BAWOLE dan saksi ANDHIKA BAGUS PRAYOGA,  setelah itu saksi DANDY BAWOLE dan saksi ANDHIKA BAGUS PRAYOGA juga mengamankan barang bukti :
  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, Noka MH1JMB112PK064562 Nosin JMB1E1064963 ;
  2. 1 (satu) lembar STNK an. YUDHISTIRA WIRA PERMANA Nopol B 5623 TND Noka MH1JMB112PK064562 Nosin JMB1E1064963 ;
  3. 2 (dua) buah plat Nopol B 5623 TND ;
  4. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A55 5G warna putih Imei 355326626885347, 355823346885342 ;

Selanjutnya terdakwa M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJIATAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;

  • Bahwa kibat keejadian tersebut saksi SAEFUL ZAELANI mengalami kerugian sekitar Rp. 5.379.000,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;

 

------ Perbuatan terdakwa M. NURDINO ALFIAN Alias FIAN Bin M. NURDIN PANJAITAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya