Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Bks Kevin Van Damme Simarmata PT. Mukti Sarana Abadi Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kevin Van Damme Simarmata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.HKevin Van Damme Simarmata
Tergugat
NoNama
1PT. Mukti Sarana Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
3. Memerintahkan Tergugat  untuk membayar ganti rugi Materil dan Imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- [dua ratus lima puluh juta rupiah];
4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak