INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Bks | Kevin Van Damme Simarmata | PT. Mukti Sarana Abadi | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 250.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil dan Imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- [dua ratus lima puluh juta rupiah];
4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |