INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
533/Pdt.Bth/2024/PN Bks | JUNAEDI | PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Kantor Cabang Bekasi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 533/Pdt.Bth/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
1.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding dan/atau kasasi :
2.Memeritahkan untuk menangguhkan Pelaksanaan Lelang yang akan dilaksanakan oleh TURUT TERLAWAN I terhadap 2 (dua) Bidang tanah dan bangunan Agunan Jaminan Pinjamanan yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 atas :
2.1.Tanah seluas 105 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No.14269/Pejuang terdaftar atas nama JUNAEDI, yang terletak di KAV PGRI Jl. PGRI XIII No : 120 Rt 004 Rw 21, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat :
2.2.Tanah seluas 97 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 8002/Pejuang terdaftar atas nama JUNAEDI, yang terletak di KAV PGRI Rt 003/021, (setempat dikenal) Kav PGRI No.40, Rt 003 Rw 021, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat :
3.Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas obyek Jaminan Milik PELAWAN, sampai adanya putusan yang bersifat final dan mengikat (Incracht van gewijsde), sebagai berikut :
3.1.Tanah seluas 105 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No.14269/Pejuang terdaftar atas nama JUNAEDI, yang terletak di KAV PGRI Jl. PGRI XIII No : 120 Rt 004 Rw 21, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat :
3.2.Tanah seluas 97 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 8002/Pejuang terdaftar atas nama JUNAEDI, yang terletak di KAV PGRI Rt 003/021, (setempat dikenal) Kav PGRI No.40, Rt 003 Rw 021, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat :
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
1.Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan PELAWAN yang beritikad baik dan benar ;
3.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voobaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding/kasasi :
4.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,sebagai berikut :
4.1. Surat Nomor ; B 582/KC-XIV/ADK/03/2024, tertanggal 27 Maret 2024, perihal permooan Lelang Eksekusi/Hak Tangungan & Pengantar SKPT.
4.2. Surat Nomor : S-274/KNL.0802/2024, tertanggal 3 September 2024, perihal penetapan jawal Lelang, yang dikeluarkan oleh Plh. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Bekasi :
4.3. Surat Nomor : B.2829/XIV/KC/ADK/09/2024, tertanggal 04 September 2024, perihal Surat Pemberitahuan Lelang, Pimpinan Cabang BRI, antor Cabang Bekasi :
5.Memrintahkan untuk menangguhkan Permohonan Lelang TERLAWAN kepada TURUT TERLAWAN terhadap Pelaksanakan Lelang pada hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024 terhadap 2 (dua) obyek Agunan Jaminan, yaitu :
5.1. Tanah seluas 105 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No.14269/Pejuang terdaftar atas nama JUNAEDI, yang terletak di KAV PGRI Jl. PGRI XIII No : 120 Rt 004 Rw 21, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat :
5.2. Tanah seluas 97 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 8002/Pejuang terdaftar atas nama JUNAEDI, yang terletak di KAV PGRI Rt 003/021, (setempat dikenal) Kav PGRI No.40, Rt 003 Rw 021, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat :
SHM Milik PELAWAN No : SHM No.14269/Pejuang dan No. 8002/Pejuang terdaftar atas nama JUNAEDI, untuk ditangguhkan ;
6.Memerintahkan kepada TERLAWAN, TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN IIuntuk menangguhkan dan tidak melaksanakan proses Lelang sampai adanya putusan a quo yang bersifat final dan mengikat (Incracht van gewijsde) terhadap :
6.1. Tanah seluas 105 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No.14269/Pejuang terdaftar atas nama JUNAEDI, yang terletak di KAV PGRI Jl. PGRI XIII No : 120 Rt 004 Rw 21, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat :
6.2. Tanah seluas 97 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 8002/Pejuang terdaftar atas nama JUNAEDI, yang terletak di KAV PGRI Rt 003/021, (setempat dikenal) Kav PGRI No.40, Rt 003 Rw 021, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
7.Menyatakan secara hukum bahwa PELAWAN adalah Debitur yang beritikad baik yang masih dapat melaksanakan kewajibannya kepada TERLAWAN;
8.Menyatakan jumlah hutang PELAWAN kepada TERLAWAN tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum :
9.Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk terlebih dahulu melakukan proses restrukturisasi terhadap hutang PELAWAN kepada TERLAWAN ;
10.Memerintahkan kepada TURUTTERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas obyek jaminan milik PELAWAN sampai adanya putusan a quo yang bersifat final dan mengikat (Incracht van gewijsde) terhadap :
10.1. Tanah seluas 105 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No.14269/Pejuang terdaftar atas nama JUNAEDI, yang terletak di KAV PGRI Jl. PGRI XIII No : 120 Rt 004 Rw 21, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat :
10.2. Tanah seluas 97 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 8002/Pejuang terdaftar atas nama JUNAEDI, yang terletak di KAV PGRI Rt 003/021, (setempat dikenal) Kav PGRI No.40, Rt 003 Rw 021, Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat :
11.Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan taat pada putusan a quo :
12.Menghukum PARA TERLAWAN membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng secara hukum : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |