Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
579/Pid.B/2024/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. WARTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 579/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 7305 /M.2.17/Eoh.1/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia terdakwa WARTO pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat Jl. Telkom Kp. Cibitung Rt.003 Rw.004 Kel. Pedurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa datang ke Bengkel Las milik saksi Topik yang beralamat di Jl. Telkom Kp. Cibitung Rt.003 Rw.004 Kel. Pedurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi untuk bekerja, dikarenakan sudah malam maka terdakwa menginap di Bengkel Las tersebut. Keesokan hari, pada tanggal 12 Agustus 2024, terdakwa langsung bekerja sebagai tukang las. Setelah bekerja setengah hari atau sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna putih No.Pol B-3323-KWR No. Rangka MH1JFV115FK157974 No. Mesin JFV1E1157689 a.n Arif Hartono milik saksi Ahmad Syaiful Ihsan dimana saksi Ahmad Syaiful Ihsan adalah siswa PKL (Praktek Kerja Lapangan) di Bengkel Las milik saksi Topik berpura-pura akan mengambil pakaian kerja di laundry. Setelah mendapatkan pinjaman sepeda motor korban, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. Bondan (DPO) dengan harga Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) karena terdakwa butuh uang. Namun Sdr. Bondan (DPO) menawarnya dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa langsung sepakat. Sepeda motor tersebut dibayarkan secara tunai sesaat setelah kendaraan diterima. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut langsung terdakwa kirim ke kakek terdakwa di kampung untuk biaya berobat sebesar Rp.1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk makan.

Bahwa setelah ditunggu-tunggu hingga sore hari oleh saksi Ahmad Syaiful Ihsan, terdakwa belum mengembalikan sepeda motor dan juga nomor teleponnya tidak ada. Lalu saksi Ahmad Syaiful Ihsan berusaha mencari terdakwa dengan mencari informasi ke setiap bengkel. Kemudian saksi Ahmad Syaiful Ihsan diberitahu oleh saksi Topik bahwa terdakwa berada di bengkel temannya daerah Kp. Rawa Sapi. Lalu saksi Ahmad Syaiful Ihsan diminta oleh saksi Topik untuk mencari tahu kebenarannya. Dengan petunjuk lokasi bengkel, kemudian saksi Ahmad Syaiful Ihsan bersama-sama dengan saksi Ahmad Triyadi dan saksi Hernan Chandega menuju Kp. Rawa Sapi. Sesampainya didekat bengkel, saksi Ahmad Syaiful Ihsan melihat terdakwa sedang berada di Warteg. Selanjutnya saksi Ahmad Syaiful Ihsan bersama-sama dengan saksi Ahmad Triyadi dan saksi Hernan Chandega langsung menanyakan kepada terdakwa dimana sepeda motor milik saksi ahmad Syaiful Ihsan dan terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual seharga Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual sepeda motor milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya yaitu :

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hijau tahun 2008 milik anak tiri terdakwa yang dijual di Cianjur seharga Rp.650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan sekitar 3 bulan yang lalu;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik teman terdakwa yang dijual di Cikarang seharga Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) yang dilakukan sekitar 3 bulan yang lalu;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru milik Pak Yayat yang dijual di Cikarang seharga Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang dilakukan sekitar bulan Juli 2024.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ahmad Syaiful Ihsan mengalami kerugian materiil sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah). Dan saksi Ahmad Syaiful Ihsan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantargebang.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia terdakwa WARTO pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Telkom Kp. Cibitung Rt.003 Rw.004 Kel. Pedurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa datang ke Bengkel Las milik saksi Topik yang beralamat di Jl. Telkom Kp. Cibitung Rt.003 Rw.004 Kel. Pedurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi untuk bekerja, dikarenakan sudah malam maka terdakwa menginap di Bengkel Las tersebut. Keesokan hari, pada tanggal 12 Agustus 2024, terdakwa langsung bekerja sebagai tukang las. Setelah bekerja setengah hari atau sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna putih No.Pol B-3323-KWR No. Rangka MH1JFV115FK157974 No. Mesin JFV1E1157689 a.n Arif Hartono milik saksi Ahmad Syaiful Ihsan dimana saksi Ahmad Syaiful Ihsan adalah siswa PKL (Praktek Kerja Lapangan) di Bengkel Las milik saksi Topik untuk mengambil pakaian kerja di laundry. Ditengah perjalanan hendak mengambil pakaian kerja, terdakwa berpikir untuk menjual sepeda motor milik saksi Ahmad Syaiful Ihsan kemudian terdakwa menuju ke Pasar Bojong, Kel. Laban Sari Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi untuk menawarkan untuk dijual kepada Sdr. Bondan (DPO) dengan harga Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) karena terdakwa butuh uang. Namun Sdr. Bondan (DPO) menawarnya dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa langsung sepakat. Sepeda motor tersebut dibayarkan secara tunai sesaat setelah kendaraan diterima. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut langsung terdakwa kirim ke kakek terdakwa di kampung untuk biaya berobat sebesar Rp.1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk makan.

Bahwa setelah ditunggu-tunggu hingga sore hari oleh saksi Ahmad Syaiful Ihsan, terdakwa belum mengembalikan sepeda motor dan juga nomor teleponnya tidak ada. Lalu saksi Ahmad Syaiful Ihsan berusaha mencari terdakwa dengan mencari informasi ke setiap bengkel. Kemudian saksi Ahmad Syaiful Ihsan diberitahu oleh saksi Topik bahwa terdakwa berada di bengkel temannya daerah Kp. Rawa Sapi. Lalu saksi Ahmad Syaiful Ihsan diminta oleh saksi Topik untuk mencari tahu kebenarannya. Dengan petunjuk lokasi bengkel, kemudian saksi Ahmad Syaiful Ihsan bersama-sama dengan saksi Ahmad Triyadi dan saksi Hernan Chandega menuju Kp. Rawa Sapi. Sesampainya didekat bengkel, saksi Ahmad Syaiful Ihsan melihat terdakwa sedang berada di Warteg. Selanjutnya saksi Ahmad Syaiful Ihsan bersama-sama dengan saksi Ahmad Triyadi dan saksi Hernan Chandega langsung menanyakan kepada terdakwa dimana sepeda motor milik saksi ahmad Syaiful Ihsan dan terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual seharga Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual sepeda motor milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya yaitu :

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hijau tahun 2008 milik anak tiri terdakwa yang dijual di Cianjur seharga Rp.650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan sekitar 3 bulan yang lalu;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik teman terdakwa yang dijual di Cikarang seharga Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) yang dilakukan sekitar 3 bulan yang lalu;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru milik Pak Yayat yang dijual di Cikarang seharga Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang dilakukan sekitar bulan Juli 2024.

 

 

 

 

 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ahmad Syaiful Ihsan mengalami kerugian materiil sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah). Dan saksi Ahmad Syaiful Ihsan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantargebang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya