Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2024/PN Bks | L. Situmorang, S.H. | Kepolisian Resort Kota Bekasi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan sikap diam TERMOHON dalam perkara No. LP/B/3041/X/2023/SPKT/ Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 23 Oktober 2023 adalah bentuk upaya penghentian penyidikan perkara (SP3)pada tahap penyidikan ditingkat Kepolisian sesuai dengan pasal 77,78,80,81,82 dan 83 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga proses penegakan hukum tidak berjalan sebagai mana mestinya. 2. Menyatakan bahwa penghentian penyidikan perkara No. LP/B/3041/X/2023/SPKT/ Polres Metro Jaya tanggal 23 Oktober 2023 adalah tidak sah 3. Menyatakan keterang LENDRA SITUMORANG dalam Putusan No.02/PID.PRA/ 2012 tanggal 25 adalah tidak sah secara hukum, melanggar pasal 242 KUHP 4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan dalam perkara Penempatan Keterangan Palsu, sebagimana dalam pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No.LP/B/3041/X/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tanggal 23 Oktober 2023 dengan nama Terlapor LENDRA SITUMORANG, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sampai pada tingkat penuntutan dan Pengadilan demi ditegakkannya Supremasi Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Dengan azas tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan Pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi.Pasal 1 ayat 1 KUH Pidana. 5. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |