Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa DENNY SETIAWAN pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Cipendawa Baru Kelurahan Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cocor bebek, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Saksi OCTAVIANUS BHIMANTARA PUTRA sedang membuka akun instagram milik Saksi OCTAVIANUS BHIMANTARA PUTRA menemukan bahwa ada kelompok pemuda yang menamakan “Pertigaan Bojong Menteng” yang sedang mencari lawan Cikunir All Star untuk melakukan tawuran. Setelah mengetahui dan mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Saksi OCTAVIANUS BHIMANTARA PUTRA dan Saksi M. FIRMANSYAH menuju lokasi lokasi tersebut dan melakukan penyisiran kemudian Saksi OCTAVIANUS BHIMANTARA PUTRA bersama dengan Saksi M. FIRMANSYAH berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saaat itu membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cocor bebek, kemudian Saksi OCTAVIANUS BHIMANTARA PUTRA dan Saksi M. FIRMANSYAH membawa Terdakwa ke Polres Metro Bekasi Kota beserta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cocor bebek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
• Bahwa terdakwa menerangkan dalam Berita acara pemeriksaan tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata pemukul dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cocor bebek serta Terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dikarenakan Terdakwa mengaku belum bekerja.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.-------------------------------------------------------------------------
|