INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
454/Pdt.G/2024/PN Bks | RM. IRWAN BARUS | PT CAPREFINDO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 454/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan melanggar ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata;
4.Menghukum Tergugat untuk membayarkan ganti rugi atas wanprestasi yang dilakukan sebesar Rp1.782.423.000,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
5.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |