Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
NOMOR REG. PERKARA: PDM-193 /II/BKASI/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama
|
:
|
MAHYANG SETO DANURWENDO ALS CICHO BIN SYAHRUDIN SYAM
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
32 Tahun / 09 Maret 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan/Kwrg
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Cisoka Indah Regensi Blok ES 9 No.09 Rt.02 Rw.06 Kelurahan Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang .
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- PENAHANAN RUTAN
Penyidik sejak Tangggl
|
:
|
05-06-2024 s/d 24 -06-2024
|
Perpanjangan oleh PU sejak Tanggal
|
:
|
25-06-2024 s/d 03-08-2024
|
Penuntut Umum sejak tanggal
|
:
|
02-08-2024 s/d 21-08-2024
|
- DAKWAAN
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa MAHYANG SETO DANURWENDO ALS CICHO BIN SYAHRUDIN SYAM pada waktu yang tidak di ingat lagi pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 19.00 wib dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Jl. Dahlia 2 No. 25 D Rt.001/Rw.008 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu , perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya terdakwa berkerja di PT.Moratel Oxygen Indonesia Branch Kota Bekasi sejak tanggal 10 Februari 2012 sebagai Account Executive ( Sales ) sebagai karyawan dengan surat pengangkatan No. MT1220608177 tanggal 10 Februari 2021 dari PT. MISITEL ( Mitra Sinergi Telematika ) anak perusahaan dari PT. Moratel Oxygen Indonesia bertugas memasarkan produk Perusahaan dan mencari customer yang mau menggunakan layanan jaringan internet milik PT.Moratel Oxygen Indonesia Branch Kota Bekasi dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).
- Bahwa terdakwa pada bulan Januari 2024 memerintahkan dan menyuruh saksi Hary Saputra ( penuntutan terpisah ) untuk melakukan mengambil router internet milik Perusahaan tempat terdakwa bekerja yang merupakan custamernya tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut dengan cara pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, terdakwa MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO memerintahkan saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) untuk mengambil set router milik PT. MORA TELEMATIKA yang berada di rumah saksi MAYA INDAH SARI dan saksi ARDIANFHIRLY ARVIANDHYO dengan cara terdakwa memberikan ID Card Oxygen an MUSLIM dan surat tugas kepada
saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) , selain itu terdakwa MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO juga menjanjikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per set
alat jaringan. Atas perintah terdakwa MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO tersebut, saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) menyetujuinya.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wib saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha N Max No.Pol : B-4636-KTG milik Saksi AMANDA PUTRI CAKRAWATI mendatangi rumah saksi ADRIANFHIRLY ARVIANDHYO (salah satu custumer PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk) yang beralamat di Jl. Teuku umar No. 54 Rt.003/Rw.001 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, selanjutnya Wib saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) bertemu dengan Saksi ARDIANFHRILRY dimana saksi Hary Saputra menyampaikan kepada saksi ADRIANFHIRLY bahwa saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) adalah petugas dari Oxygen yang akan mengambil router jaringan internet.
- Selanjutnya saksi ADRIANFHIRLY menanyakan surat tugasnya atau ID. Card dan saksi Ardi Agusno langsung memberikan ID. Card pegawai Oxygen yang tidak tercantum dalam pegawai PT.MORA TELEMATIKA INDONESIA, Tbk atas nama MUSLIM serta saksi Ardi Agusno menunjukan surat tugas yang ada di Handphonenya.
- Selanjutnya saksi ARDIANFHIRLY langsung menguhubungi Sales OXYGEN yang bernama Saksi PUJI ASTUTI.
- Bahwa atas informasi saksi ARDIANFRHIRLY tersebut saksi MAULANA datang ke rumah Saksi ARDIANFHIRLY dan selanjutnya saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) ditangkap dan digeledah didalam tasnya ditemukan 3 (tiga) pcs/set router internet merk ZTE Oxygen.Id Net for life, 3 (tiga ) pcs/set router internet merk ZTE dan 1 (satu) pcs/set router internet merk TP-Link Oxygen buah setelah ditanya saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) mengaku telah mengambil barang tersebut dari saksi MAYA INDAH SARI dimana saat mengambilnya saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penunutan terpisah ) tanpa seijin PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk akan menggantinya dengan Router yang baru.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang berupa set router jaringan internet dengan menyuruh saksi Hary Saputra sudah 2 kali dari customer terdakwa serta sudah mendapatkan hasil sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) pada bulan Januari 2024.
- Atas perbuatan Terdakwa PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk.mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPIDANA Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA.
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa MAHYANG SETO DANURWENDO ALS CICHO BIN SYAHRUDIN SYAM pada waktu yang tidak di ingat lagi pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 19.00 wib dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Jl. Dahlia 2 No. 25 D Rt.001/Rw.008 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya terdakwa berkerja di PT.Moratel Oxygen Indonesia Branch Kota Bekasi sejak tanggal 10 Februari 2012 sebagai Account Executive ( Sales ) sebagai karyawan dengan surat pengangkatan No. MT1220608177 tanggal 10 Februari 2021 dari PT. MISITEL ( Mitra Sinergi Telematika ) anak perusahaan dari PT. Moratel Oxygen Indonesia bertugas memasarkan produk Perusahaan dan mencari customer yang mau menggunakan layanan jaringan internet milik PT.Moratel Oxygen Indonesia Branch Kota Bekasi dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).
- Bahwa terdakwa pada bulan Januari 2024 memerintahkan dan menyuruh saksi Hary Saputra ( penuntutan terpisah ) untuk melakukan mengambil router internet milik Perusahaan tempat terdakwa bekerja yang merupakan custamernya tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut dengan cara pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, terdakwa MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO memerintahkan saksi Hary
Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) untuk mengambil set router milik PT. MORA TELEMATIKA yang berada di rumah saksi MAYA INDAH SARI dan saksi ARDIANFHIRLY
ARVIANDHYO dengan cara terdakwa memberikan ID Card Oxygen an MUSLIM dan surat tugas kepada
saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) , selain itu terdakwa MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO juga menjanjikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per set alat jaringan. Atas perintah terdakwa MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO tersebut, saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) menyetujuinya.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wib saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha N Max No.Pol : B-4636-KTG milik Saksi AMANDA PUTRI CAKRAWATI mendatangi rumah saksi ADRIANFHIRLY ARVIANDHYO (salah satu custumer PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk) yang beralamat di Jl. Teuku umar No. 54 Rt.003/Rw.001 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, selanjutnya Wib saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) bertemu dengan Saksi ARDIANFHRILRY dimana saksi Hary Saputra menyampaikan kepada saksi ADRIANFHIRLY bahwa saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) adalah petugas dari Oxygen yang akan mengambil router jaringan internet.
- Selanjutnya saksi ADRIANFHIRLY menanyakan surat tugasnya atau ID. Card dan saksi Ardi Agusno langsung memberikan ID. Card pegawai Oxygen yang tidak tercantum dalam pegawai PT.MORA TELEMATIKA INDONESIA, Tbk atas nama MUSLIM serta saksi Ardi Agusno menunjukan surat tugas yang ada di Handphonenya.
- Selanjutnya saksi ARDIANFHIRLY langsung menguhubungi Sales OXYGEN yang bernama Saksi PUJI ASTUTI.
- Bahwa atas informasi saksi ARDIANFRHIRLY tersebut saksi MAULANA datang ke rumah Saksi ARDIANFHIRLY dan selanjutnya saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) ditangkap dan digeledah didalam tasnya ditemukan 3 (tiga) pcs/set router internet merk ZTE Oxygen.Id Net for life, 3 (tiga ) pcs/set router internet merk ZTE dan 1 (satu) pcs/set router internet merk TP-Link Oxygen buah setelah ditanya saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penuntutan terpisah ) mengaku telah mengambil barang tersebut dari saksi MAYA INDAH SARI dimana saat mengambilnya saksi Hary Saputra dan saksi Ardi Agusno ( penunutan terpisah ) tanpa seijin PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk akan menggantinya dengan Router yang baru.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang berupa set router jaringan internet dengan menyuruh saksi Hary Saputra sudah 2 kali dari customer terdakwa serta sudah mendapatkan hasil sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) pada bulan Januari 2024.
- Atas perbuatan Terdakwa PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk.mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPIDANA jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA. |