Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
295/Pid.Sus/2024/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | MUHAMAD AMIR Als OMPONG Bin MADIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 295/Pid.Sus/2024/PN Bks | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3388/M.2.17/Enz.2/08/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Demi Keadilan dan Kebenaran SOP FORM-08 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-95/BKSi/05/2024
1.Terdakwa Nama Lengkap : MUHAMAD AMIR ALS OMPONG BIN MADIN Tempat Lahir : Jakarta Umur / Tanggal Lahir : 39 tahun /05 April 1985 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Damai II Rt.002/ Rw.002 Kelurahan Cipete Utara Kecamatan Kemayoran Baru Jakarta Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SMP
1.Penahanan : Penyidik : sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024 Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 04 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024 Perpanjangan Ketua PN Bekasi : sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024 Penuntut Umum : sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024
1.Dakwaan:
PRIMAIR --------------------Bahwa Ia terdakwa MUHAMAD AMIR ALS OMPONG BIN MADIN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaknya masih dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di daerah Budi Luhur Jalan Puskesmas Tangerang Selatan Banten atau setidaknya pada pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tenpat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------Berawal ketika Polisi Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan observasi di wilayah Pondok Gede dan mendapatkan informasi masyarakat bahwa target bergeser ke jalan Damai II Rt.002/ Rw.002 Kelurahan Cipete Utara Kecamatan Kebayoran baru Jakarta Selatan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan pemyelidikan dan mendatangi tempat kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib dirumah terdakwa MUHAMAD AMIR ALS OMPONG BIN MADIN yang beralamatkan di Jalan Damai II Rt.002/ Rw.002 Kelurahan Cipete Utara Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) kotak berwarna merah yang terletak didalam laci lemari tivi yang berada didalam kamar terdakwa kemudian terdakwa ditangkap polisi Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di proses secara hukum.
--------------------Bahwa terdakwa mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. RENDI (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menelepon sdr. RENDI (Daftar Pencaharian Orang) untuk memesan shabu kemudian sekira pukul 11.00 wib terdakwa membayar shabu tersebut dengan cara mentransfer melalui konter pembayaran sejumlah Rp.4.500.000,- (dempat juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening bank BCA atas nama RENDI OKTAVIA kemudian terdakwa menelepon kembali sdr. RENDI (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) untuk memberitahukan sudah membayar shabu tersebut lalu terdakwa mendapatkan MAP (Peta Lokasi) dan foto bahan narkotika jenis shabu yang diletakkan melalui pesan whatsapp terdakwa menuju ke lokasi yang diarahkan ke daerah Budi Luhur jalan Puskesmas Tangerang Selatan Banten sampai dititik lokasi yang ditentukan MAP (peta lokasi) teresbut sekira pukul 16.00 wib terdakwa sampai di titik lokasi yang ditentukan MAP (Peta Lokasi) dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkusan kemasan rokok Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu yang diletakkan disamping pohon yang dibawahnya penuh rumput. Setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah dan pada hari senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wib terdakwa membagi-bagikan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 14 (empat belas) bagian yang dimasukkan ke bungkusan pl;astik klip bening dengan menggunakan sedotan dan dikemas kedalam kemasan plastik klip bening berukuran kecil menjadi paket yang siap jual dan terdakwa akan menjual 1 (satu) plastik klip bening berisi shau tersebut dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). --------------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimnalistik Barang Bukti No. LAB: 1464/NNF/2024 yang di periksa dan ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA (AKBP NRP. 67010022) dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt (KOMPOL NRP. 80031142) dan diketahui serta dkitandatangani oleh Kapus LabFor Bareskrim Polri Kabid NarkobaFor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (KOMBES POL NRP. 77010823).
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampir foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat brutto seluruhnya 1,4804 gram diberi nomor barang bukti 0791/2024/OF. Barang bukti tersebut disita dari MUHAMAD AMIS ALIAS OMPONG BIN MADIN.
Sesuai dengan permintaan Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Nomor : B/45/III/2024/Restro Bks Kota tanggal 15 Maret 2024 untuk bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti, sehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/84/III/2024/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024.
Terhadap Barang Bukti kristal warna putih diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0971/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan Sisa Barang Bukti hasil pemeriksaan dengan nomor Barang Bukti sebagai berikut; 0791/2024/CF berupa (delapan) bungkus plastik klip masing-masing mengandung Kristal
--------------------Bahwa profesi terdakwa bukan sebagai tenaga meis atau tenaga kesehatan.
--------------------Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan jual, beli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki surat izin dari Kementrian Kesehatan RI atau dari pihhak yang berwenang.
--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR --------------------Bahwa Ia terdakwa MUHAMAD AMIR ALS OMPONG BIN MADIN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaknya masih dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Damai II Rt.002/ Rw.002 Kelurahan Cipete Utara Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidaknya pada pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditenmpat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tenpat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
--------------------Berawal ketika Polisi Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan observasi di wilayah Pondok Gede dan mendapatkan informasi masyarakat bahwa target bergeser ke jalan Damai II Rt.002/ Rw.002 Kelurahan Cipete Utara Kecamatan Kebayoran baru Jakarta Selatan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan pemyelidikan dan mendatangi tempat kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib dirumah terdakwa MUHAMAD AMIR ALS OMPONG BIN MADIN yang beralamatkan di Jalan Damai II Rt.002/ Rw.002 Kelurahan Cipete Utara Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) kotak berwarna merah yang terletak didalam laci lemari tivi yang berada didalam kamar terdakwa kemudian terdakwa ditangkap polisi Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di proses secara hukum.
--------------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimnalistik Barang Bukti No. LAB: 1464/NNF/2024 yang di periksa dan ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA (AKBP NRP. 67010022) dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt (KOMPOL NRP. 80031142) dan diketahui serta dkitandatangani oleh Kapus LabFor Bareskrim Polri Kabid NarkobaFor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (KOMBES POL NRP. 77010823).
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampir foto), setelah dibuka didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat brutto seluruhnya 1,4804 gram diberi nomor barang bukti 0791/2024/OF. Barang bukti tersebut disita dari MUHAMAD AMIS ALIAS OMPONG BIN MADIN.
Sesuai dengan permintaan Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Nomor : B/45/III/2024/Restro Bks Kota tanggal 15 Maret 2024 untuk bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti, sehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/84/III/2024/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024.
Terhadap Barang Bukti kristal warna putih diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0971/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan Sisa Barang Bukti hasil pemeriksaan dengan nomor Barang Bukti sebagai berikut; 0791/2024/CF berupa (delapan) bungkus plastik klip masing-masing mengandung Kristal --------------------Bahwa profesi terdakwa bukan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan. --------------------Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa tidak memiliki surat izin dari Kementrian Kesehatan RI atau dari pihak yang berwenang.
--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bekasi, 14 Juni 2024 Jaksa Penuntut Umum,
YOICE YULVICA C Jaksa Pratama |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |