Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
227/Pdt.G/2024/PN Bks 1.Agus Suriyadi
2.Henry B Munzir
3.Trisia Megawati Kusuma Dewi
4.emir Wibisana Suparman
5.Bayu Sukamto
6.Ari Firmansyah
7.Neti Sri Rejeki
Sungkowo Mulyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 227/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Suriyadi
2Henry B Munzir
3Trisia Megawati Kusuma Dewi
4emir Wibisana Suparman
5Bayu Sukamto
6Ari Firmansyah
7Neti Sri Rejeki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bertus Barry Apriyanto SHAgus Suriyadi
2Bertus Barry Apriyanto SHHenry B Munzir
3Bertus Barry Apriyanto SHTrisia Megawati Kusuma Dewi
4Bertus Barry Apriyanto SHemir Wibisana Suparman
5Bertus Barry Apriyanto SHBayu Sukamto
6Bertus Barry Apriyanto SHAri Firmansyah
7Bertus Barry Apriyanto SHNeti Sri Rejeki
Tergugat
NoNama
1Sungkowo Mulyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan  memberhentikan TERGUGAT sebagai Ketua Umum Perkumpulan X-Trail  Club Indonesia (XCI) periode 2022-2025 yang tercatat dalam Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan X-Trail Indonesia Disingkat XCI Nomor: 19 tanggal 8 November 2022;
3. Menetapkan dan  memerintahkan Dewan Penasehat untuk menjalankan perkumpulan XCI, dan Merevisi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta memilih Ketua Umum yang Baru.
4. Memerintahkan Kepada TERGUGAT dan Pengurus Perkumpulan X-Trail Club Indonesia (XCI) Periode 2022-2025 untuk tunduk dan patuh terhadap hasil putusan ini dan menjalankan putusan ini.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak