INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
99/Pdt.P/2025/PN Bks | ATUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 99/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Menetapkan nama PEMOHON atas nama :
a.ATUN
Sebagaimana tercantum dalam :
-Kartu Tanda Penduduk NIK : 3275015506560071 dan Kartu Keluarga Nomor : 3275010105070059 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Bekasi;
-Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3275-LT-30012025-0057 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Bekasi;
-Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : K-03/PW.01/10/V/1998 dan Akta Nikah Nomor : 611/639/884/49/Tgl. 14-5-98, yang telah dilangsungkan akad nikah pada hari Sabtu, 15 Juni 1975, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bekasi Selatan Kabupaten Bekasi;
-Surat Keterangan Nomor : 470/11/K1.Dj Tanggal 07 Januari 2025, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Durenjaya.
b.TUNAH
(Sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 19567 tersebut ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi);
Bahwa Kedua nama tersebut ATUN dan TUNAH adalah orang yang sama dan 1 (satu) orang.
3.Pemohon bersedia menanggung biaya yang timbul akibat Permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |