Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.G/2024/PN Bks EMI HUTABARAT 1.ASME MANULLANG
2.TAWANA LUBAN GAOL/ TAWANA LUMBANGAOL
3.BANGUN MANULLANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 164/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Minggu, 24 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMI HUTABARAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johanes Tampubolon, S.H., M.MEMI HUTABARAT
Tergugat
NoNama
1ASME MANULLANG
2TAWANA LUBAN GAOL/ TAWANA LUMBANGAOL
3BANGUN MANULLANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NELLY HUTAURUK, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
3. Menyatakan akta Pelepasan dan Pengoper Hak No. 03 tertanggal 22 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh TURUT TERGUGAT III/Notaris NELLY HUTAURUK, SH, antara TERGUGAT III/Bangun Manullang dan TERGUGAT I/Asme Manullang dengan nominal Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah cacat hukum oleh karena batal demi hukum;
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Tanah dan bangunan seluas 146 M2 yang terletak di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, setempat dikenal dengan Perum Perumnas I (Satu), dengan batas batas:
UTARA : JALAN NUSA INDAH RAYA;
TIMUR : RUMAH TYPE 36 NOMOR 76;
SELATAN : LAPANGAN BADMINTON;
BARAT : JALAN CEMARA RAYA;
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7478/JAKASAMPURNA, Surat Ukur Tanggal 24/01/2022 Nomor 07036/JAKASAMPURNA/2022, Seluas 146 M2, Tercatat Atas Nama EMI HUTABARAT;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan milik PENGGUGAT yang dikuasai TERGUGAT I dan TERGUGAT II (sita revindicatoir) yaitu berupa: Tanah dan bangunan seluas 146 M2 yang terletak di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, setempat dikenal dengan Perum Perumnas I (Satu), dengan batas batas:
UTARA : JALAN NUSA INDAH RAYA;
TIMUR : RUMAH TYPE 36 NOMOR 76;
SELATAN : LAPANGAN BADMINTON;
BARAT : JALAN CEMARA RAYA;
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7478/JAKASAMPURNA, Surat Ukur Tanggal 24/01/2022 Nomor 07036/JAKASAMPURNA/2022, Seluas 146 M2, Tercatat Atas Nama EMI HUTABARAT;
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III melaksanakan putusan ini;
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi;
9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak