INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
287/Pdt.P/2024/PN Bks | CHANDRA HELMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 287/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa di jl Kramat Pulo Dalam II / G 67 Rt 004/006 Kramat, Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tanggal 24 Maret 1970 telah meninngal dunia seorang laki laki bernama Bustami Chalil karena sakit dan di kebumikan di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak Unit Islam Blok AA11 B072 Petak 0378 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi ;
4.Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Bustami Chalil ;
5.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |