Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2025/PN Bks 1.Fahmi Zen Iberahim
2.Padlun Soraya Ahmad
3.Syarifah Sulthonah
5.PT ACHSANA GLOBAL PERKASA ( DIRUT: BAMBANG AGUS SUTOMO)
6.Achsana Monica Fitri Permata Arum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fahmi Zen Iberahim
2Padlun Soraya Ahmad
3Syarifah Sulthonah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTIAN SUGIARTO, S.HFahmi Zen Iberahim
2AGUSTIAN SUGIARTO, S.HPadlun Soraya Ahmad
3AGUSTIAN SUGIARTO, S.HSyarifah Sulthonah
Tergugat
NoNama
1PT ACHSANA GLOBAL PERKASA ( DIRUT: BAMBANG AGUS SUTOMO)
2Achsana Monica Fitri Permata Arum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muhammad Solihin
2Sami Muhamad
3LA MAKKAH MADINAH Pemiliknya H.Muhamad Subai
4PT Bank BCA Tbk
5PT Bank Syariah Indonesia Tbk
6Kepala BPN Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan semua transaksi dan tanda bukti invoice lunas tertanggal 17 Mei 2024 adalah Perjanjian  Perjalanan Ibadah Haji antara pelaku usaha jasa yaitu Tergugat I ( PT Achsana Global Perkasa Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) dan Tergugat II ( Achsana Monica Fitri Permata Arum selaku Komisaris Utama) dengan Pengguna jasa yaitu  Penggugat I ( Fahmi Zen Iberahim), Penggugat II ( Padlun Soraya Ahmad), Penggugat III ( Syarifah Sulthonah) adalah sah dan mengikat kedua pihak.
3.Menyatakan Tergugat I ( PT Achsana Global Perkasa dengan Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) dan Tergugat II ( Achsana Monica Fitri Permata Arum sebagai Komisaris Utama)  telah Wanprestasi ( inkar janji) kepada Penggugat I ( Fahmi Zen Iberahim), Penggugat II ( Padlun Soraya Ahmad), Penggugat III ( Syarifah Sulthonah). Atas Perjanjian Perjalanan Ibadah Haji .
4.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I (PT Achsana Global Perkasa dengan Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) dan Tergugat  II ( Achsana Monica Fitri Permata Arum) secara bersama tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat I ( Fahmi Zen Iberahim), Penggugat II ( Padlun Soraya Ahmad), Penggugat III ( Syarifah Sulthonah) dengan total sebesar Rp 531.000.000,- ( lima ratus tiga puluh satu juta rupiah  Secara tunai dan sekaligus lunas.
5.Menetapkan Sita Jaminan  (Conservatoir Beslag) atas harta dari Tergugat  I  ( PT Achsana Global Perkasa Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) dan Tergugat II ( Achsana Monica Fitri Permata Arum ) yaitu 
Harta bergerak yaitu 
?Sebuah kendaraan roda empat ( Mobil) Merk Nissan Livina Warna Silver Nomor Polisi : B 2057 KMS
Harta tidak bergerak yaitu 
?Dan Tanah dan bangunan yang beralamat di Patria Jaya B3 No.14 RT 003 RW 014 Kelurahan Jatirahayu Kec Pondok Melati Kota Bekasi Jawa Barat Indonesia.
6.Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag)  atas harta dari Tergugat I ( PT Achsana Global Perkasa Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) dan Tergugat II ( Achsana Monica Fitri Permata Arum ). 
7.Menghukum Tergugat I ( PT Achsana Global Perkasa Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) dan Tergugat II ( Achsana Monica Fitri Permata Arum ) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya dan dapat ditagih secara sekaligus dalam  perkara ini oleh Para Penggugat.
8.Memerintahkan Turut Tergugat IV ( PT.Bank BCA Tbk) untuk memblokir Nomor Rekening Bank BCA : 5055132264 atas nama Bambang Agus Sutomo.
9.Memerintahkan Turut Tergugat V  ( PT. BSI Tbk)  untuk memblokir Nomor Rekening Bank BSI :  7203244252 atas nama PT Achsana Global Perkasa.
10.Memerintahkan Turut Tergugat VI   ( Kepala BPN Kota Bekasi)  untuk memberikan kepada Para Penggugat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)  atas :
?Dan Tanah dan bangunan yang beralamat di Patria Jaya B3 No.14 RT 003 RW 014 Kelurahan Jatirahayu Kec Pondok Melati Kota Bekasi Jawa Barat Indonesia.
11.Menetapkan agar putusan pengadilan atas gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding atau kasasi.
12.Menyatakan Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan Aquo.
13.Menghukum Para  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak