INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
124/Pdt.G/2025/PN Bks | 1.Fahmi Zen Iberahim 2.Padlun Soraya Ahmad 3.Syarifah Sulthonah |
5.PT ACHSANA GLOBAL PERKASA ( DIRUT: BAMBANG AGUS SUTOMO) 6.Achsana Monica Fitri Permata Arum |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan semua transaksi dan tanda bukti invoice lunas tertanggal 17 Mei 2024 adalah Perjanjian Perjalanan Ibadah Haji antara pelaku usaha jasa yaitu Tergugat I ( PT Achsana Global Perkasa Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) dan Tergugat II ( Achsana Monica Fitri Permata Arum selaku Komisaris Utama) dengan Pengguna jasa yaitu Penggugat I ( Fahmi Zen Iberahim), Penggugat II ( Padlun Soraya Ahmad), Penggugat III ( Syarifah Sulthonah) adalah sah dan mengikat kedua pihak.
3.Menyatakan Tergugat I ( PT Achsana Global Perkasa dengan Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) dan Tergugat II ( Achsana Monica Fitri Permata Arum sebagai Komisaris Utama) telah Wanprestasi ( inkar janji) kepada Penggugat I ( Fahmi Zen Iberahim), Penggugat II ( Padlun Soraya Ahmad), Penggugat III ( Syarifah Sulthonah). Atas Perjanjian Perjalanan Ibadah Haji .
4.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I (PT Achsana Global Perkasa dengan Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) dan Tergugat II ( Achsana Monica Fitri Permata Arum) secara bersama tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat I ( Fahmi Zen Iberahim), Penggugat II ( Padlun Soraya Ahmad), Penggugat III ( Syarifah Sulthonah) dengan total sebesar Rp 531.000.000,- ( lima ratus tiga puluh satu juta rupiah Secara tunai dan sekaligus lunas.
5.Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta dari Tergugat I ( PT Achsana Global Perkasa Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) dan Tergugat II ( Achsana Monica Fitri Permata Arum ) yaitu
Harta bergerak yaitu
?Sebuah kendaraan roda empat ( Mobil) Merk Nissan Livina Warna Silver Nomor Polisi : B 2057 KMS
Harta tidak bergerak yaitu
?Dan Tanah dan bangunan yang beralamat di Patria Jaya B3 No.14 RT 003 RW 014 Kelurahan Jatirahayu Kec Pondok Melati Kota Bekasi Jawa Barat Indonesia.
6.Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta dari Tergugat I ( PT Achsana Global Perkasa Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) dan Tergugat II ( Achsana Monica Fitri Permata Arum ).
7.Menghukum Tergugat I ( PT Achsana Global Perkasa Direktur Utama Bambang Agus Sutomo) dan Tergugat II ( Achsana Monica Fitri Permata Arum ) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya dan dapat ditagih secara sekaligus dalam perkara ini oleh Para Penggugat.
8.Memerintahkan Turut Tergugat IV ( PT.Bank BCA Tbk) untuk memblokir Nomor Rekening Bank BCA : 5055132264 atas nama Bambang Agus Sutomo.
9.Memerintahkan Turut Tergugat V ( PT. BSI Tbk) untuk memblokir Nomor Rekening Bank BSI : 7203244252 atas nama PT Achsana Global Perkasa.
10.Memerintahkan Turut Tergugat VI ( Kepala BPN Kota Bekasi) untuk memberikan kepada Para Penggugat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas :
?Dan Tanah dan bangunan yang beralamat di Patria Jaya B3 No.14 RT 003 RW 014 Kelurahan Jatirahayu Kec Pondok Melati Kota Bekasi Jawa Barat Indonesia.
11.Menetapkan agar putusan pengadilan atas gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding atau kasasi.
12.Menyatakan Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan Aquo.
13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |