Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
650/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. DARYATI binti DARTO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 650/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8906/M.2.17/Eoh.2/12/2004
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARYATI binti DARTO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DARYATI binti DARTO (alm), pada hari selasa 20 Agustus 2024 Sekitar Jam 10.00 WIB dan pada hari sabtu tanggal 28 September 2024 Sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Aguatus sampai September 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi SITI MARIYATI di Jl. Mugeni Raya No. 107 Rt 003/001 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 07.00 wib pada saat saksi SITI MARIYATI akan menghadiri kondangan dan saksi SITI MARIYATI akan menggunakan perhiasan milik saksi SITI MARIYATI yang disimpan didalam box khusus yang berada didalam lemari khusus asesoris yang berada didalam kamar pribadi didalam rumah saksi SITI MARIYATI yang beralamat di Jl. Mugeni Raya No. 107 Rt 003/001 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi yang isinya berupa 8 (delapan ) buah cincin emas , 1 (satu) buah cincin berlian , 5 (lima) buah gelang emas , 1 (satu) buah emas batangan berat 10 gram ternyata sudah tidak ada atau hilang dan saksi SITI MARIYATI mencurigai pembantu saksi SITI MARIYATI yaitu terdakwa, yang mana sedang libur atau tidak bekerja - Selanjutnya keesokan harinya, pada hari senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 08.00 wib pembantu saksi SITI MARIYATI masuk kerja - Bahwa sekira jam 11.00 wib saksi SITI MARIYATI menanyakan kepada tedakwa apakah benar telah mengambil perhiasan saksi SITI MARIYATI yang disimpan di dalam box khusus yang berada didalam lemari khusus asesoris yang berada didalam kamar pribadi saksi SITI MARIYATI dan terdakwa mengakui tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya saksi SITI MARIYATI telah mengambilnya yaitu pada hari selasa 20 Agustus 2024 sekitar Jam 10.00 wib pada saat itu kondisi rumah saksi SITI MARIYATI di Jl. Mugeni Raya No. 107 Rt 003/001 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih Kota Bekasi sedang sepi, tanpa seijin dan sepengetahuan terdakwa telah mengambil barang milik saksi SITI MARIYATI barang perhiasan berupa Cincin emas sebanyak 3 Buah di dalam box khusus yang berada didalam lemari khusus asesoris yang berada didalam kamar pribadi saksi SITI MARIYATI yang kemudian sekitar jam 12.00 Wib terdakwa menjual 3 buah Cincin 

tersebut ke tukang jual beli emas keliling sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) kemudian pada hari sabtu tanggal 28 September 2024 Sekitar jam 10.00 Wib tanpa seijin dan sepengetahuan terdakwa telah mengambil barang milik saksi SITI MARIYATI barang perhiasan berupa Cincin emas sejumlah 2 dan Gelang emas sejumlah 3 buah di di dalam box khusus yang berada didalam lemari khusus asesoris yang berada didalam kamar pribadi saksi SITI MARIYATI kemudian sekitar jam 13.00 Wib di Toko Perak yang berada Di Atrium Pondok Gede, terdakwa menjual barang tersebut sebesar kurang lebih Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah ) - Bahwa hasil total uang dari terdakwa melakukan pencurian barang tersebut sebesar Rp. 30.000.000 dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk untuk membiayai sakit orang tua, membayar iuran spp sekolah serta uang gedung sekolah anak terdakwa, serta membayar uang kontrakan terdakwa selama 1 bulan, dan sisanya untuk kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari - Bahwa pada hari senin tanggal 28 oktober 2024 saksi SITI MARIYATI membuatLaporan Polisi kemudian terdakwa di amankan oleh petugas Polisi Polsek Jatiasih di rumah saksi SITI MARIYATI selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Jatiasih untuk di mintai keterangan lebih lanjut - Akibat perbuatan terdakwa, saksi saksi SITI MARIYATI mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya