Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
278/Pdt.G/2024/PN Bks MURMUDIATI YADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 278/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURMUDIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ikhsan Sangadji, S.H.,MURMUDIATI
Tergugat
NoNama
1YADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum “Surat Pernyataan” yang dibuat Tergugat pada tanggal 20 Juni 2021;
3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum, bahwa Akta Jual Beli induk Nomor : 157/MS-507 JM/2013 yang belum dibalik namakan atas nama Penggugat, merupakan hak mutlak milik Penggugat yang diserahkan Tergugat sebagaimana tercantum dalam “Surat Pernyataan” yang dibuat Tergugat pada tanggal 20 Juni 2021;
4. Menyatakan, sah dan mengikat demi hukum memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan empat (4) pintu kontrakan milik Penggugat, sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan yang dibuat Tergugat pada tanggal 20 Juni 2021 dan berdasarkan Akta Jual Beli Induk yang belum dibalik namakan atas nama Penggugat Nomor : 157/MS-507 JM/2013, tanpa pengecualian; 
5. Menyatakan, sah dan mengikat demi hukum memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan empat (4) pintu kontrakan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa pengecualian;
6. Menyatakan, sah dan mengikat demi hukum memerintahkan kepada Penggugat untuk melakukan balik nama atas namanya sendiri dan/atau meningkatkan dari AJB Induk ke SHM atas nama Penggugat sebagai pemilik yang sah; 
7. Menyatakan, sah dan mengikat demi hukum memerintahkan kepada Tergugat, untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.1.215,200,000,- (satu milyar dua ratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan klasifikasi sebagai berikut :
1. Sisa pembayaran tanah atas penjualan tanah warisan yang dijual Tergugat sebesar Rp.750.000,000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) belum diserahkan Tergugat kepada Penggugat hingga Gugatan ini diajukan;
2. Penyerahan empat (4) pintu kontrakan sebagaimana termaktub dalam Surta Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat dengan harga sebesar Rp.350.000,000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) hingga saat ini belum diserahkan Tergugat kepada Penggugat dan justru disewakan dan dinikmati hasilnya oleh Tergugat;
3. Kemudian hasil sewa selama empat (4) tahun per pintu sebesar Rp.600.000,- x 4 = Rp.2.400,000,- x 48 bln = Rp.115.200,000,- (seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah);
8. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum memerintahkan kepada Tergugat apabila tidak mampu mengembalikan dan/atau menyerahkan sisa uang pembayaran tanah warisan milik Penggugat sebesar Rp.750.000,000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut maka dapat digantikan dengan bangunan rumah milik Tergugat yang ditempati saat ini, sebab rumah tersebut merupakan pembelian dari hasil penjualan tanah warisan milik Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak