| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian analisa yuridis dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka dengan ini PEMOHON dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq. Hakim Praperadilan Yang Memeriksa, Mengadili, Serta Memutus Perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Dalam Provisi:
Memerintahkan TERMOHON demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan hingga ke Pengadilan, serta tidak melakukan upaya paksa dalam bentuk apapun sebelum selesainya pemeriksaan permohonan praperadilan a quo.
- Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum penetapan PEMOHON (Khoirul Fattah Aziz) sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON cacat hukum, batal demi hukum dan/atau tidak sah;
- Menyatakan:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/285/VI/RE.1.8/2026/Restro Bks Kota, Tanggal 20 Juni 2026 Atas Nama Tersangka Khoirul Fattah Aziz.
- Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/139/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota, Tanggal 20 Juni 2026 Atas Nama Tersangka Khoirul Fattah Aziz.
- Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/112/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota, Tertanggal 21 Juni 2026 Atas Nama Tersangka Khoirul Fattah Aziz Yang dikeluarkan oleh TERMOHON adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Membatalkan:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/285/VI/RE.1.8/2026/Restro Bks Kota, Tanggal 20 Juni 2026 Atas Nama Tersangka Khoirul Fattah Aziz;
- Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/139/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota, Tanggal 20 Juni 2026 Atas Nama Tersangka Khoirul Fattah Aziz;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan terhadap diri PEMOHON atas sangkaan tindak pidana melanggar Pasal 262 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dihadapkan kepada Tersangka Khoirul Fattah Aziz;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara a quo Atas Nama Tersangka Khoirul Fattah Aziz;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan dan mengeluarkan PEMOHON (In Casu Khoirul Fattah Aziz) dari dalam Rumah Tahanan seketika itu juga demi hukum;
- Menyatakan secara hukum tindakan TERMOHON yang melakukan Penahanan terhadap diri PEMOHON yang melampaui tenggang waktu 60 Hari adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan PEMOHON dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara praperadilan ini dibacakan;
- Menyatakan secara hukum tindakan TERMOHON yang melakukan penahanan terhadap diri PEMOHON mencapai 114 hari melanggar Pasal 102 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta pelanggaran berat terhadap asas due process of law.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq. Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |