Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa IMRON RIDWANTO Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 01:00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kontrakan yang beralamat di jalan Jalan Raya Jati Mulya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, atau setidak tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman pada saksi sebagaian besar yang di panggil lebih deket pada tempat Pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadila negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili “ Tanpa Hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis “ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 saksi Kasmuddin, Sos, M.H, saksi Taufik Hidayat, S.H saksi MUHAMAD Denny Fahlevi sedang melaksanakan tugas piket di kantor Polres Metro Bekasi Kota Unit 3 Subnit 6.1 Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota dibawah pimpinan Iptu Richard Purba, S.H mendapat laporan dari warga atau masyarakat adanya peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis selanjutnya Team Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terhadap lapoan dan ciri ciri yang di informasikan oleh masyarakat terhadap terdakwa IMRON RIDWANTO Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA selanjutnya Unit 3 Subnit 6.1 Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota menuju lokasi melihat terdakwa yang pada saat itu sedang berdiri dijalan raya Jatimulya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa IMRON RIDWANTO Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas makanan padimas cream cake vanilla yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang di temukan di dalam celana milik terdakwa dengan alat komunikas berupa hand phone merk Oppo A12 dengan nomor IME (slot SIM 1) : 861693056698053 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 8616903056698046 dan nomer telphone SIM 1 : 088212532232 ditemukan di dalam kantong atau saku celana pendenk warna hitam sebelah kanan depan yang terdakwa pakai pada saat dilakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa IMRON RIDWANTO Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA dilakukan introgasi oleh Unit 3 Subnit 6.1 Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis tembakai sintetis dari sdr. Sandi (Dpo) sudah 3 (tiga) kali sebagai berikut : ----
- Pertama : pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2024 sekitar jam 19:00 Wib didaerah Jatiasih Kota Bekasi sebanyak 1 (satu) bungkus bekas makanan goriorio yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis dari sdr. Sandi (Dpo)
- Kedua : pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 21:00 Wib didaerah Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi terdakwa menerima sebanyak 1 (satu) bungkus Bekasi minuman tesjus gula batu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plasyik klip bening didalamnya berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dari sdr. Sandi (Dpo)
- Ketiga : pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar jam 20:00 wib dipinggir jalan Raya Jatimulya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kota Bekasi terdakwa menerima sebanyak 1 (satu) bungkus bekas makanan padimas ceram cake vanilla yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkoitka golongan I jenis tembakau sintetis.
- Bahwa benar terdakwa IMRON RIDWANTO Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA pada hari Selasa tanggal 23 Juli 20204 sekitar jam 19:00 wib sdr.Sandi (Dpo) menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsaap berkata “assalammualaikum, tolong ambilin maps” lalu di jawab terdakwa “dimana” kemudian sdr, Sandi (Dpo) mengarahkan “ dijalan jatimulya sesuai maps selanjtnya sdr. Sandi (Dpo) mengirimpak foto lokasi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis kepada terdakwa Imaron Ridwan Alias Imron Bin MUHAMAD Toha lalu menjawab “siap bang, lalu sdr. Sandi (Dpo) mengarakan untuk menunggu di gang nanti di jemput sama helmy, pada saat dalam perjalanan menuju gang rumah menunggu kurang lebih 10 (sepuluh) menit datang saksi MUHAMAD Hely berangkat bersama dengan terdakwa Imron Ridwan Alias Imron Bin MUHAMAD Toha menuju maps lokasi yang di kirim sdr.Sandi (Dpo) setelah sampai dan tiba di lokasi sekitar jam 20:00 wib terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas makanan padimas cream cake vanilla yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang berada di atas pot bunga sesuai dengan foto yang di kirimkan sdr. Sandi (Dpo) setelah mendapatkan nerkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa Imron Ridwanto Alias Imron Bin MUHAMAD Toha mengubungi dan memberi kabar melalui telephone Waatsaap berkata “ udah diambil bang, dijawab sdr. Sandi (Dpo) “yaudah pulang kerumah aja dijawab terdakwa “siap bang” kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 01:00 wib pada saat dalam perjalanan pulang sedang berada di pinggir jalan raya jatimulya desa jatimulya kecamatan tambun utara kabupaten Bekasi tiba tiba datang anggota kepolisian yang berpakaian preman dari sat narkoba polres metro Bekasi kota melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan pakaian di temukan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di dalam celana dalam yang simpan terdakwa kemudian saksi Taufik Hidayat, S.H saksi MUHAMAD Denny Fahlevi melakukan penggeledahan di kantong atau saku celana pendek sebelah kanan depan yang di pakai di temukan alat komunikasi berupa hand phone merk Oppo A12 warna biru dengan nomor IME (slot SIM 1) : 861693056698053 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 8616903056698046 dan nomer telphone SIM 1 : 088212532232, Bahwa terdakwa IMRON RIDWANTO Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dari sdr. Sadi (Dpo) mendapat upah uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap selesai mengantarkan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tembakau sintetis yang dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2024 atas arahan sdr. Sandi (Dpo) selanjutnya terdakwa Imron Ridwan Alias Imron Bin MUHAMAD Toha beserta brang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi Sat Narkotika untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Pertimbangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:3905/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh sdri.Dra Fitryana Hawa, sdr. Sandhy Santoso, S.Fram, Apt terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungukus plastik warna biru bertuliskan Padimas Cream Cake berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering berat brutto 4,7000 gram diberi nomor barang bukti :1912/2024/OF, Barang bukti disita dari IMRON RIDWAN Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA
Hasil Pemeriksaan :
Hasil pemeriksaan terhadap daun kering sebagai berikut : ---
Nomor Barang bukti : 1912/2024/OF Positif (+) mengandung MDMB-4en PINACA
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1912/2024/OF Berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kemntrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti :
Sisa Barang Bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut : 1912/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna biru bertuliskan “Padimas Cream Cake” berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat Netto 4,5047 gram
Perbuatan Terdakwa IMRON RIDWAN Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa IMRON RIDWANTO Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 01:00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kontrakan yang beralamat di jalan Jalan Raya Jati Mulya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, atau setidak tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman pada saksi sebagaian besar yang di panggil lebih deket pada tempat Pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadila negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum telah Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis “ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 20204 sekitar jam 19:00 wib sdr.Sandi (Dpo) menghubungi atau menelephone terdakwa Imron Ridwanto Alias Imron Bin Muhamad Toha melalui pesan Whatsaap berkata “assalammualaikum, tolong ambilin maps” lalu di jawab oleh terdakwa “dimana” kemudian sdr, Sandi (Dpo) mengarahkan “ dijalan jatimulya sesuai maps selanjtnya sdr. Sandi (Dpo) mengirimpakan foto lokasi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis kepada terdakwa Imaron Ridwan Alias Imron Bin MUHAMAD Toha lalu menjawab “siap bang, lalu sdr. Sandi (Dpo) mengarahkan kepada terdakwa Imron Ridwan Alias Imron Bin MUHAMAD Toha untuk menunggu di gang nanti di jemput sama helmy, pada saat dalam perjalanan menuju gang rumah menunggu kurang lebih 10 (sepuluh) menit datang saksi MUHAMAD Hely berangkat bersama dengan terdakwa Imron Ridwan Alias Imron Bin MUHAMAD Toha menuju maps lokasi yang di kirim sdr.Sandi (Dpo) setelah sampai dan tiba di lokasi sekitar jam 20:00 wib terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas makanan padimas cream cake vanilla yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang berada di atas pot bunga sesuai dengan foto yang di kirimkan sdr. Sandi (Dpo) setelah mendapatkan nerkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa Imron Ridwanto Alias Imron Bin MUHAMAD Toha mengubungi dan memberi kabar melalui telephone Waatsaap berkata “ udah diambil bang, dijawab sdr. Sandi (Dpo) “yaudah pulang kerumah aja dijawab terdakwa “siap bang” kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 01:00 wib pada saat dalam perjalanan pulang sedang berada di pinggir jalan raya jatimulya desa jatimulya kecamatan tambun utara kabupaten Bekasi.
- Bahwa saksi Kasmuddin, Sos, M.H, saksi Taufik Hidayat, S.H saksi MUHAMAD Denny Fahlevi sedang melaksanakan tugas piket di kantor Polres Metro Bekasi Kota Unit 3 Subnit 6.1 Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota dibawah pimpinan Iptu Richard Purba, S.H mendapat laporan dari warga atau masyarakat adanya peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis selanjutnya Team Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terhadap lapoan dan ciri ciri yang di informasikan oleh masyarakat terhadap terdakwa IMRON RIDWANTO Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA selanjutnya Unit 3 Subnit 6.1 Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota menuju lokasi melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan Raya Jatimulya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi muju lokasi kemudian anggota kepolisian yang berpakaian preman dari sat narkoba polres metro Bekasi kota melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan pakaian di temukan di dalam celana dalam yang simpan terdakwa yang Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis pada saat dilakukan penggeledahan di kantong atau saku celana pendek sebelah kanan depan yang di pakai serta alat komunikasi berupa hand phone merk Oppo A12 warna biru dengan nomor IME (slot SIM 1) : 861693056698053 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 8616903056698046 dan nomer telphone SIM 1 : 088212532232, milik terdakwa IMRON RIDWANTO Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA dari sdr. Sandi (Dpo) selanjutnya mendapat upah atau uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap mengambilkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang diarahkan melalui maps dan foto yang di berikan oleh sdr.Sandi (Dpo) lalu terdakwa IMRON RIDWANTO Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA dilakukan introgasi oleh Unit 3 Subnit 6.1 Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis tembakai sintetis dari sdr. Sandi (Dpo) sudah 3 (tiga) kali sebagai berikut : ---
- Pertama : pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2024 sekitar jam 19:00 Wib didaerah Jatiasih Kota Bekasi sebanyak 1 (satu) bungkus bekas makanan goriorio yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis Tembakau Sintetis dari sdr. Sandi (Dpo)
- Kedua : pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 21:00 Wib didaerah Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi terdakwa menerima sebanyak 1 (satu) bungkus Bekasi minuman tesjus gula batu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plasyik klip bening didalamnya berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dari sdr. Sandi (Dpo)
- Ketiga : pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar jam 20:00 wib dipinggir jalan Raya Jatimulya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kota Bekasi terdakwa menerima sebanyak 1 (satu) bungkus bekas makanan padimas ceram cake vanilla yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkoitka golongan I jenis tembakau sintetis.
- Bahwa saksi Taufik Hidayat, S.H saksi MUHAMAD Denny Fahlevi Unit 3 Subnit 6.1 Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggeledahan di kantong atau saku celana pendek sebelah kanan depan yang di pakai di temukan alat komunikasi berupa hand phone merk Oppo A12 warna biru dengan nomor IME (slot SIM 1) : 861693056698053 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 8616903056698046 dan nomer telphone SIM 1 : 088212532232, Bahwa terdakwa IMRON RIDWANTO Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA memiliki, meyimpan atau menguasai narkotika tembakau sintetis dari sdr, Sandi (Dpo) telah dilakukan terdakwa sejak tanggal 11 Juli 2024 atas arahan sdr. Sandi (Dpo) selanjutnya terdakwa Imron Ridwan Alias Imron Bin MUHAMAD Toha beserta brang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi Sat Narkotika untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sejak tanggal 11 Juli 2024 atas arahan sdr. Sandi (Dpo) mengambilkan narkoitka jenis tembakau sintetis sudah tiga kali selanjutnya terdakwa Imron Ridwan Alias Imron Bin MUHAMAD Toha beserta brang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi Sat Narkotika untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Pertimbangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab:3905/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh sdri.Dra Fitryana Hawa, sdr. Sandhy Santoso, S.Fram, Apt terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungukus plastik warna biru bertuliskan Padimas Cream Cake berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering berat brutto 4,7000 gram diberi nomor barang bukti :1912/2024/OF, Barang bukti disita dari IMRON RIDWAN Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA
Hasil Pemeriksaan :
Hasil pemeriksaan terhadap daun kering sebagai berikut : ---
Nomor Barang bukti : 1912/2024/OF Positif (+) mengandung MDMB-4en PINACA
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1912/2024/OF Berupa daun – daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kemntrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Sisa Barang Bukti :
Sisa Barang Bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut : 1912/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna biru bertuliskan “Padimas Cream Cake” berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat Netto 4,5047 gram
Perbuatan Terdakwa IMRON RIDWAN Alias IMRON Bin MUHAMAD TOHA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |