Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
421/Pid.Sus/2024/PN Bks | DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. | ASMADI Als ASMADI Bin (Alm) ABDUL GANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 421/Pid.Sus/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5349 /M.2.17/Eku.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa ia Terdakwa ASMADI ALS ASMADI BIN (ALM) ABDUL GANI pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Toko yang beralamat Jl. Pulau Maluku Raya Rt.006/Rw. 007 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika terdakwa sedang bekerja sebagai penjual di toko obat di yang beralamat Jl. Pulau Maluku Raya Rt.006/Rw. 007 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, tiba-tiba datang saksi MARDASA bersama dengan saksi BUDI HARSONO dan saksi CHANDRO GOSEND yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya penjualan obat-obatan berbahaya di wilayah Jalan Pulau Maluku Raya kota Bekasi, kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya, saksi saksi MARDASA bersama dengan saksi BUDI HARSONO dan saksi CHANDRO GOSEND menghampiri seorang laki-laki yang baru saja membeli obat tanpa resep di Toko obat yang berada di Jl. Pulau Maluku Raya Rt.006/Rw. 007 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi. Setelah dilakukan interogasi laki-laki tersebut mengaku bernama saksi RUSDI ALS RUSDI. Kemudian saksi MARDASA bersama dengan saksi BUDI HARSONO , saksi CHANDRO GOSEND dan saksi RUSDI ALS RUSDI mendatangi Toko Obat dan bertemu dengan terdakwa. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian dan toko/tempat tertutup lainnya dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berukuran sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastic bening yang terdapat tulisan “ALFA GENERIK” yang masing-masing didalamnya berisikan 10 (sepuluh) llembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AG yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “ TMD”, garis Tengah dan “50’ pada satu sisi dan “ AMT” pada sisi sebaliknya dengan jumlah seluruhnya 500 (lima ratus) butir ditemukan berada di etalase toko: 1 ( satu) bungkus plastic warna hitam berukuran sedang yang didalamnya berisikan 220 ( dua ratus dua puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan masing-masing berjumlah 3 (tiga) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 660 (enam ratus enam puluh) butir ditemukan berada dietalase toko, uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.530.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ditemukan didalam etalase toko dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A58 warna hitam dengan nomor IMEI : (slot SIM1): 865813065713950 dan No IMEI : (slot SIM 2) : 865813065713943, dengan nomor tlp SIM 1: 081315028562, no telephone SIM 2(-) ditemukan dirak yang berada didalam toko. Selanjutnya dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa dalam menjual obat keras berupa Tramadol 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berukuran sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastic bening yang terdapat tulisan “ALFA GENERIK” yang masing-masing didalamnya berisikan 10 (sepuluh) llembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AG yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “ TMD”, garis Tengah dan “50’ pada satu sisi dan “ AMT” pada sisi sebaliknya dengan jumlah seluruhnya 500 (lima ratus) butir seharga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) , sedangkan 1 ( satu) bungkus plastic warna hitam berukuran sedang yang didalamnya berisikan 220 ( dua ratus dua puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan masing-masing berjumlah 3 (tiga) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 660 (enam ratus enam puluh) butir di jual seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa menjual obat keras tersebut kepada para konsumen yang mendatangi tokonya tanpa menggunakan resep dokter. Dan terdakwa mengakui bahwa toko obat tersebut tidak memiliki izin dan terdakwa bukanlah yang berprofesi sebagai apoteker ataupun tenaga teknis kefarmasian. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter. Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Atau Kedua Bahwa ia Terdakwa ASMADI ALS ASMADI BIN (ALM) ABDUL GANI pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Toko yang beralamat Jl. Pulau Maluku Raya Rt.006/Rw. 007 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi,, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa sedang bekerja sebagai penjual di toko obat di yang beralamat Jl. Pulau Maluku Raya Rt.006/Rw. 007 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, tanpa seijin dari pihak yang berwenang telah menjual obat-obatan berbahaya di wilayah Jalan Pulau Maluku Kota Bekasi berupa Tramadol 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berukuran sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastic bening yang terdapat tulisan “ALFA GENERIK” yang masing-masing didalamnya berisikan 10 (sepuluh) llembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AG yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “ TMD”, garis Tengah dan “50’ pada satu sisi dan “ AMT” pada sisi sebaliknya dengan jumlah seluruhnya 500 (lima ratus) butir seharga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) , sedangkan 1 ( satu) bungkus plastic warna hitam berukuran sedang yang didalamnya berisikan 220 ( dua ratus dua puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan masing-masing berjumlah 3 (tiga) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 660 (enam ratus enam puluh) butir di jual seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Terdakwa menjual obat keras tersebut kepada para konsumen yang mendatangi tokonya tanpa menggunakan resep dokter, dan terdakwa bukanlah yang berprofesi sebagai apoteker ataupun tenaga teknis kefarmasian .kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi MARDASA bersama dengan saksi BUDI HARSONO dan saksi CHANDRO GOSEND pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib di toko obat di yang beralamat Jl. Pulau Maluku Raya Rt.006/Rw. 007 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter. Terdakwa merupakan lulusan SMA, tidak termasuk tenaga kefarmasian, sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam segala ruang lingkupnya. Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |