Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
652/Pid.B/2024/PN Bks | JENNY PASARIBU, S.H., M.H. | 1.ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN 2.ANDRY RAJAB alias ANDRY bin ABDUL RAJAB DAENG LEWA 3.ABDUL HARIS alias HARIS alias DAENG SANGKAL bin DAENG SILA bin (alm) SANGKAL 4.JAYADI NATSIR als YAYA bin NASIR (alm), |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 652/Pid.B/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 8787 /M.2.17/Eoh.1/12/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----- Bahwa mereka terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan terdakwa ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA, terdakwa JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH dan terdakwa ANDRY RAJAB alias ANDRY bin ABDUL RAJAB DAENG LEWA pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Patuha Selatan IV Nomor 105 RT.02 RW.15 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Berawal pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN, terdakwa JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH, terdakwa ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA, dan terdakwa ANDRY RAJAB alias ANDRY bin ABDUL RAJAB DAENG LEWA berkumpul dan bertemu di sebuah warung di daerah Boker, Ciracas Jakarta Timur yang berencana akan melakukan pencurian kembali, karena sebelumnya yakni pada hari Sabtu tanggal 28 Septemer 2024 terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN, terdakwa JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH, terdakwa ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA, dan terdakwa ANDRY RAJAB alias ANDRY bin ABDUL RAJAB DAENG LEWA telah berhasil melakukan pencurian di daerah Pamulang Tangerang Selatan, kemudian dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tua terdakwa JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH berboncengan dengan terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN, diikuti dari belakang oleh terdakwa ANDRY RAJAB alias ANDRY bin ABDUL RAJAB DAENG LEWA yang berboncengan dengan terdakwa ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA menggunakan sepeda motor Yamaha AEROX warna kuning pergi berkeliling untuk mencari target selanjutnya sampai ke daerah Bekasi Selatan dan ketika melintasi di depan sebuah rumah milik saksi MARTINI di Jalan Patuha Selatan IV Nomor 105 RT.02 RW.15 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN melihat rumah yang kelihatan kosong dan tidak ada penghuninya, setelah itu terdakwa ANDRY RAJAB alias ANDRY bin ABDUL RAJAB DAENG LEWA dan terdakwa JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH berhenti sekitar 5 meter sebelum rumah target dan menunggu di luar untuk mengawasi situasi, sedangkan terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN dan terdakwa ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA turun dari sepeda motor kemudian terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN berusaha membuka gembok pintu pagar dengan cara dicongkel/diirusak dengan alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya, setelah berhasil terbuka terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN dan terdakwa ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA masuk ke dalam rumah yang ternyata pintu rumahnya tidak terkunci, sehingga terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN dan terdakwa ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA dengan mudah langsung masuk ke dalam kamar di lantai satu dimana saat itu ada beberapa pakaian yang tergantung setelah itu terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN dan terdakwa ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA mulai mencari barang-barang yang bisa diambil dan menemukan plastik yang tergantung di tembok kemudian terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN mengambilnya dan ketika dilihat ternyata berisi perhiasan emas yang diantaranya terdiri dari :
Setelah berhasil mendapatkan perhiasan emas tersebut, terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN dan terdakwa ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA langsung ke luar rumah sambil menutup kembali pintu dan pagar rumah kemudian meninggalkan tempat kejadian diikuti oleh terdakwa JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH dan terdakwa ANDRY RAJAB alias ANDRY bin ABDUL RAJAB DAENG LEWA. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar habis dzuhur, terdakwa ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA dan terdakwa JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH pergi ke lapak HARRY ANDRIO SAPUTRA ALIAS RIO BIN SYAIFUL (berkas perkara terpisah) penjual emas di daerah Pasar Rebo, Ciracas Jakarta Timur untuk menjual perhiasan emas milik saksi MARTINI yang berhasil terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN, terdakwa JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH, terdakwa ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA, dan terdakwa ANDRY RAJAB alias ANDRY bin ABDUL RAJAB DAENG LEWA ambil dari Jalan Patuha Selatan IV Nomor 105 RT.02 RW.15 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, yang kemudian perhiasan emas tersebut disepakati dengan harga Rp.48.300.000,- (empat puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN bagi kepada masing-masing yaitu terdakwa JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH mendapatkan uang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), terdakwa ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA mendapatkan uang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), terdakwa ANDRY RAJAB alias ANDRY bin ABDUL RAJAB DAENG LEWA mendapatkan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), sedangkan sisanya untuk terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN dimana sebagian dari uang tersebut dibelikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih, Nomor Polisi B-4496-KVB, tahun pembuatan 2021 seharga Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Setelah masing-masing mendapatkan pembagian hasil dari penjualan perhiasan emas tersebut, kemudian terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN, terdakwa JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH, terdakwa ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA, dan terdakwa ANDRY RAJAB alias ANDRY bin ABDUL RAJAB DAENG LEWA pulang ke rumah masing-masing. Namun tidak berapa lama kemudian mereka berhasil ditangkap oleh petugas dari Polda Metro Jaya dan kemudian diproses lebih lanjut. ----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN, bersama-sama dengan terdakwa ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA Bin (alm) SANGKAL, terdakwa JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH dan terdakwa ANDRY RAJAB alias ANDRY bin ABDUL RAJAB DAENG LEWA tersebut, saksi MARTINI mengalami kerugian sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut. ----- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |