Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. NANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-9070/M.2.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa NANAH pada hari Kamis,tanggal 31 Oktober 2024, jam 08.00 Wib s/d jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Cluster Magnolia EF 02 Kel. Harapan Mulia Kec. Medan Satria Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa  bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban JISMAN, kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 Wib, terdakwa berangkat kerja dari rumahnya yang beralamat di Kp. Pintu Air Rt.001/003 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi  ke rumah korban JISMAN yang beralamat di Cluster Magnolia EF 02 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi;
  • Pada saat sampai dirumah korban JISMAN HUTAFEA, terdakwa langsung  membersihkan dan merapikan rumah korban, kemudian sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa merapikan ruang tamu rumah korban JISMAN HUTAFEA dan melihat ada sebuah kantong plastic kecil berisi perhiasan kalung emas beserta liontin dan sepasang anting yang ditaruh diatas meja ruang tamu, selanjutnya kantong plastic tersebut oleh terdakwa dimasukan kedalam kantong celana, setelah itu terdakwa langsung melanjutkan merapihkan ruang tamu;
  • Kemudian setelah terdakwa membersihkan rumah korban JISMAN HUTAFEA, lalu terdakwa pulang ke rumahnya, selanjutnya sekitar jam 15.30 Wib  istri dari korban JISMAN HUTAFEA mengajak terdakwa untuk kembali kerumah korban JISMAN HUTAFEA, pada saat terdakwa sampai di rumah korban, kemudian terdakwa ditanya perihal tentang perhiasan kalung berseta liontin salib dan sepasang anting yang telah hilang, dan dijawab oleh terdakwa “ bahwa terdakwa tidak mengetahui dan tidak melihat perhiasan berupa kalung, liontin dan sepasang anting yang dimaksud”,setelah itu terdakwa pura-pura ikut membantu mencari perhiasan milik korban JISMAN HUTAFEA yang telah hilang;
  • Selanjutnya pada tanggal 01 November 2024 terdakwa kembali bekerja di rumah korban JISMAN HUTAFEA untuk bersih-bersih rumah, kemudian terdakwa kembali ditanya perihal perhiasan yang milik korban yang telah hilang, karena terdakwa terus ditanya akhirnya terdakwa mengakui telah mengambil perhiasan milik korban JISMAN HUTAFEA berupa kalung, liontin salib dan sepasang anting yang dibungkus plastic kecil yang berada diatas meja ruang tamu;
  • Bahwa setelah terdakwa mengakui perbuatannya, selanjutnya terdakwa mengakui kalau perhiasan milik korban telah dijual kepada tukang mas keliling dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban JISMAN HUTAFEA mengalami kerugian sebesar Rp. 24.966.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
  • Bahwa barang yang telah diambil oleh terdakwa berupa :

- Liontin salip seharga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

- Kalung Italy seharga Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah);

- Parang anting seharga Rp. 2.316.000,-  (dua juta tiga harus enam belas ribu rupiah);

- Rante tali tambang seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa NANAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana. –---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya