Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
512/Pid.B/2024/PN Bks | ARI INDAH SETYORINI, S.H. | AHMAD AMINUDIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 512/Pid.B/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6771 /M.2.17/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa ia terdakwa AHMAD AMINUDIN, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024, bertempat di Kampung Sangkali RT.001/007 Desa Cingcin Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baleendah, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pada awal mulanya saksi SARIFUDIN Alias SARIF (dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan saksi DEDE RAHMAT Alias ADUL (dalam berkas terpisah) dan Saudara SODIKIN Alias JAWA (DPO) melakukan pencurian pada pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat di Perumahan Rafles Hils Blok V 10 No. 8 RT. 4 RW. 12 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dirumah saksi korban ANDY CHENDRA, barang yang berhasil diambil berupa1 (satu) unit sepeda merk Trek warna putih dan 1 (satu) unit sepeda merk Pardus dengan warna kombinasi putih, hitam dan emas.
Bahwa dengan adanya hasil pencurian tersebut saksi DEDE RAHMAT Alias ADUL menawarkan barang berupa 1 (satu) unit sepeda merk Pardus dengan warna kombinasi putih, hitam dan emas tanpa adanya bukti-bukti kepemilikan maupun invoice pembelian kepada terdakwa lewat Facebook dengan harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dimana terdakwa menawar dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), maka dengan tawaran harga tersebut saksi Dede Rahmat Alias Adul menyetujui tawaran tersebut yang selanjutnya menerima pembayaran penjualan sepeda dimaksud. Dengan pembelian sepeda tersebut yang di lakukan oleh terdakwa dari saksi Dede Rahmat Alias Adul, terdakwa sudah mengetahui harga sebenarnya yaitu seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), dimana terdakwa menjualnya kembali melalui On Line Shop, dimana hasil keuntungan dari penjualan dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Andy Chendra mengalami kerugian setidak-tidaknya lebih dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |