Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
512/Pid.B/2024/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. AHMAD AMINUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 512/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6771 /M.2.17/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AMINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa AHMAD AMINUDIN,  pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024, bertempat di Kampung Sangkali RT.001/007 Desa Cingcin   Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baleendah, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, dimana perbuatan tersebut  dilakukan  oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------      

 

Pada awal mulanya saksi  SARIFUDIN Alias SARIF (dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan saksi DEDE RAHMAT Alias ADUL (dalam berkas terpisah) dan  Saudara SODIKIN Alias JAWA (DPO) melakukan pencurian pada pada hari Kamis  tanggal 9 Mei  2024 sekitar pukul 07.30  Wib  bertempat  di Perumahan Rafles Hils Blok V 10 No. 8 RT. 4 RW. 12 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dirumah saksi korban ANDY CHENDRA, barang yang berhasil diambil berupa1 (satu) unit sepeda merk Trek warna putih dan 1 (satu) unit sepeda merk Pardus dengan warna kombinasi putih, hitam dan emas.

 

Bahwa dengan adanya hasil pencurian tersebut saksi DEDE RAHMAT Alias ADUL  menawarkan barang berupa 1 (satu) unit sepeda merk Pardus dengan warna kombinasi putih, hitam dan emas tanpa adanya bukti-bukti kepemilikan maupun invoice pembelian kepada terdakwa lewat Facebook dengan harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dimana terdakwa menawar dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), maka dengan tawaran harga tersebut saksi Dede Rahmat Alias Adul menyetujui tawaran tersebut yang selanjutnya menerima pembayaran penjualan sepeda dimaksud.  Dengan pembelian sepeda tersebut yang di lakukan oleh terdakwa dari saksi Dede Rahmat Alias Adul, terdakwa sudah mengetahui harga sebenarnya yaitu seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), dimana  terdakwa menjualnya kembali melalui On Line Shop, dimana   hasil keuntungan dari penjualan dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri.

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Andy Chendra mengalami kerugian setidak-tidaknya lebih dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya