INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
527/Pdt.P/2024/PN Bks | Tegap harjadmo, SH.,MH | Dedeh sri mulyani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 527/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menyatakan Pemohon adalah sebagai pemegang 3.200 (tiga ribu dua ratus) lembar Saham atau 64% Saham PT Amanah Putra Pratama berdasarkan Akta Peralihan Hak Atas Saham Nomor 05 tertanggal 04 Nopember 2021 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Fauzah Askar, S.H., Notaris Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0065187.AH.01.02.Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Amanah Putra Pratama tertanggal 25 Oktober 2023;
3.Menetapkan Pemohon selaku Pemegang 3.200 (tiga ribu dua ratus) lembar Saham atau 64% Saham PT Amanah Putra Pratama berhak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSL)
4.Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSL) dengan agenda:
a.Penggantian Direktur;
b.Penggantian Komisaris;
5.Membebankan semua biaya yang timbul ini menurut hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |