Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.G/2024/PN Bks Soekro Prijono 1.Bambang Suprih Edi
2.Insinyur Haji Muhammad Syaiful
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soekro Prijono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. HENDRICUS SIDABUTAR.,SH.,MH.,M.K.nSoekro Prijono
Tergugat
NoNama
1Bambang Suprih Edi
2Insinyur Haji Muhammad Syaiful
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara cabang cimahi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Pengugat  untuk seluruhnya;----------------------------------
2. Menyatakan Tergugat - I dan Tergugat – II  terbukti bersalah telah melakukan kebohongan – kebohongan, tipu muslihat, dan perbuatan kelicikan kepada Pengugat, dengan sengaja menyembunyikan  Akta Perjanjian Pembiayaan  No.: 343, tertanggal 09 Januari 2015, yang menimbulkan kerugian bagi Pengugat;---
3. Menyatakan Tergugat   terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad) dan melanggar  Bab I Pasal 1 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaran Jasa Keuangan Jo Pasal 612 ayat (1) KUHPerdata Jo Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata Jo Pasal 1321 KUH Perdata Jo Pasal 1328 KUHPerdata Jo Pasal 1335  KUHPerdata Jo Pasal 1449 KUHPerdata Jo Pasal 1365 KUHPerdata Jo Pasal 1366 KUHPerdata;---------------------------
4. Menyatakan batal demi hukum  (null and void) dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas :------------------------------------------------------------------------------
a. Akta Perjanjian Pembiayaan  No.: 343, tertanggal 09 Januari 2015;-------
b. Akta Notarill Pengakuan Hutang Nomor 04, tertanggal 02 Maret 2017;----
c. Akta Berita Acara Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor 05, tertanggal 02 November 2016;-------------------
d. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa, tertanggal 02 November 2016;---------------------------------------------------------------
e. Akta Jual - Beli Saham  PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor 07, tertanggal 02 November 2016;------------------------------------------------------------
f. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa, Nomor : 08, tertanggal 02 November 2016;------------------------------------------------
g. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Metafora Cipta Sentosa, Nomor : 12, tertanggal 03 November 2016;-------------------------------------------
h. Akta Pemindahan Hak Atas Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 13, tertanggal 03 November 2016;-------------------------------------------
i. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 153, tertanggal 22 Pebruari 2017;------------------------
j. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 232, tertanggal 31 Oktober 2017;------------------------
k. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 233, tertanggal 31 Oktober 2017;--------------------------------------------------
l. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta  Sentosa Nomor : 112, tertanggal 08 November 2017;----------------------
m. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 113, tertanggal 08 Nopember 2017;------------------------------------------------
n. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 853, tertanggal 17 Mei 2018;------------------------------
o. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 854, tertanggal 17 Mei 2018;------------------------------
p. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 855, tertanggal 17 Mei 2018;-------------------------------------------------------
5. Memerintahkan Direktorat  Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Dirjen Sisminbakum Kemenkumham)   melakukan pencatatan  batal demi hukum  (null and void) dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas :-----------------------------------------------------------------
a. Akta Perjanjian Pembiayaan  No.: 343, tertanggal 09 Januari 2015;-------
b. Akta Notarill Pengakuan Hutang Nomor 04, tertanggal 02 Maret 2017;----
c. Akta Berita Acara Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor 05, tertanggal 02 November 2016--------------------
d.Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa, tertanggal 02 November 2016;---------------------------------------------------------------
e. Akta Jual - Beli Saham  PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor 07, tertanggal 02 November 2016;------------------------------------------------------------
f. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa, Nomor : 08, tertanggal 02 November 2016;------------------------------------------------
g. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Metafora Cipta Sentosa, Nomor : 12, tertanggal 03 November 2016;-------------------------------------------
h. Akta Pemindahan Hak Atas Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 13, tertanggal 03 November 2016;-------------------------------------------
i. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 153, tertanggal 22 Pebruari 2017;------------------------
j. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 232, tertanggal 31 Oktober 2017;-------------------------
k. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 233, tertanggal 31 Oktober 2017;--------------------------------------------------
l. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta  Sentosa Nomor : 112, tertanggal 08 November 2017;----------------------
m. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 113, tertanggal 08 Nopember 2017;------------------------------------------------
n. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 853, tertanggal 17 Mei 2018;------------------------------
o. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 854, tertanggal 17 Mei 2018;------------------------------
p. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 855, tertanggal 17 Mei 2018;-------------------------------------------------------
6. Menyatakan   sah berlaku terhitung sejak putusan ini diucapkan Akta Pernyataan Kembali Keputusan Diluar Rapat PT. Metafora Cipta Sentosa, Nomor : 01 tertanggal 09 Februari 2015, dengan segala akibat hukumnya, dengan susunan pengurus organ perseroan, yaitu : ------------------------------------------
a. Susunan Pemegang Saham :
- Tergugat – II sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) saham atau sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah);----
- Tergugat  –  I  sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) saham atau sebesar Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);--
Sehingga seluruhnya berjumlah menjadi 10.000 (sepuluh ribu) saham atau sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);------
b. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris:
- Direktur Utama  : TERGUGAT – II;----------------------------------
- Direktur : TERGUGAT – I;----------------------------------
- Komisaris Utama : Nyonya Ratna Sasiani;------------------------------
- Komisaris : Tuan Doktorandus Sutidjan;------------------------
- Komisaris : Tuan Senoaji;---------------------------------------
7. Memerintahkan Tergugat -I dan Tergugat - II untuk membayar kerugian secara materil dan Immaterill kepada  Pengugat  sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan nilai total sebesar :------------------------------------------                            a. Kerugian secara Materill -------------------------------- Rp.7.142.778.120.- (tujuh milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan seratus dua puluh rupiah);
b. Kerugian secara Immateril  ---------------------------------Rp.1,000,000,000.- (satu milyar rupiah);
8. Menghukum Tergugat - I dan Tergugat - II  dihukum membayar secara tanggung renteng  uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.-/hari (seratus ribu rupiah per hari) terhitung sejak Tergugat - I dan Tergugat - II lalai melaksanakan putusan ini;--------------------------------------------------------
9. Menghukum TURUT TERGUGAT – I, untuk tunduk dan patuh atas  putusan perkara aquo yang sudah berkekuatan hukum tetap;--------------------------------
10. Menghukum Tergugat – I  dan Tergugat – II  untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;-----------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak