INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
156/Pdt.G/2024/PN Bks | Soekro Prijono | 1.Bambang Suprih Edi 2.Insinyur Haji Muhammad Syaiful |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 156/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;----------------------------------
2. Menyatakan Tergugat - I dan Tergugat – II terbukti bersalah telah melakukan kebohongan – kebohongan, tipu muslihat, dan perbuatan kelicikan kepada Pengugat, dengan sengaja menyembunyikan Akta Perjanjian Pembiayaan No.: 343, tertanggal 09 Januari 2015, yang menimbulkan kerugian bagi Pengugat;---
3. Menyatakan Tergugat terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad) dan melanggar Bab I Pasal 1 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaran Jasa Keuangan Jo Pasal 612 ayat (1) KUHPerdata Jo Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata Jo Pasal 1321 KUH Perdata Jo Pasal 1328 KUHPerdata Jo Pasal 1335 KUHPerdata Jo Pasal 1449 KUHPerdata Jo Pasal 1365 KUHPerdata Jo Pasal 1366 KUHPerdata;---------------------------
4. Menyatakan batal demi hukum (null and void) dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas :------------------------------------------------------------------------------
a. Akta Perjanjian Pembiayaan No.: 343, tertanggal 09 Januari 2015;-------
b. Akta Notarill Pengakuan Hutang Nomor 04, tertanggal 02 Maret 2017;----
c. Akta Berita Acara Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor 05, tertanggal 02 November 2016;-------------------
d. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa, tertanggal 02 November 2016;---------------------------------------------------------------
e. Akta Jual - Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor 07, tertanggal 02 November 2016;------------------------------------------------------------
f. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa, Nomor : 08, tertanggal 02 November 2016;------------------------------------------------
g. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Metafora Cipta Sentosa, Nomor : 12, tertanggal 03 November 2016;-------------------------------------------
h. Akta Pemindahan Hak Atas Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 13, tertanggal 03 November 2016;-------------------------------------------
i. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 153, tertanggal 22 Pebruari 2017;------------------------
j. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 232, tertanggal 31 Oktober 2017;------------------------
k. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 233, tertanggal 31 Oktober 2017;--------------------------------------------------
l. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 112, tertanggal 08 November 2017;----------------------
m. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 113, tertanggal 08 Nopember 2017;------------------------------------------------
n. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 853, tertanggal 17 Mei 2018;------------------------------
o. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 854, tertanggal 17 Mei 2018;------------------------------
p. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 855, tertanggal 17 Mei 2018;-------------------------------------------------------
5. Memerintahkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Dirjen Sisminbakum Kemenkumham) melakukan pencatatan batal demi hukum (null and void) dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas :-----------------------------------------------------------------
a. Akta Perjanjian Pembiayaan No.: 343, tertanggal 09 Januari 2015;-------
b. Akta Notarill Pengakuan Hutang Nomor 04, tertanggal 02 Maret 2017;----
c. Akta Berita Acara Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor 05, tertanggal 02 November 2016--------------------
d.Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa, tertanggal 02 November 2016;---------------------------------------------------------------
e. Akta Jual - Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor 07, tertanggal 02 November 2016;------------------------------------------------------------
f. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa, Nomor : 08, tertanggal 02 November 2016;------------------------------------------------
g. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Metafora Cipta Sentosa, Nomor : 12, tertanggal 03 November 2016;-------------------------------------------
h. Akta Pemindahan Hak Atas Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 13, tertanggal 03 November 2016;-------------------------------------------
i. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 153, tertanggal 22 Pebruari 2017;------------------------
j. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 232, tertanggal 31 Oktober 2017;-------------------------
k. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 233, tertanggal 31 Oktober 2017;--------------------------------------------------
l. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 112, tertanggal 08 November 2017;----------------------
m. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 113, tertanggal 08 Nopember 2017;------------------------------------------------
n. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 853, tertanggal 17 Mei 2018;------------------------------
o. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 854, tertanggal 17 Mei 2018;------------------------------
p. Akta Jual – Beli Saham PT. Metafora Cipta Sentosa Nomor : 855, tertanggal 17 Mei 2018;-------------------------------------------------------
6. Menyatakan sah berlaku terhitung sejak putusan ini diucapkan Akta Pernyataan Kembali Keputusan Diluar Rapat PT. Metafora Cipta Sentosa, Nomor : 01 tertanggal 09 Februari 2015, dengan segala akibat hukumnya, dengan susunan pengurus organ perseroan, yaitu : ------------------------------------------
a. Susunan Pemegang Saham :
- Tergugat – II sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) saham atau sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah);----
- Tergugat – I sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) saham atau sebesar Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);--
Sehingga seluruhnya berjumlah menjadi 10.000 (sepuluh ribu) saham atau sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);------
b. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris:
- Direktur Utama : TERGUGAT – II;----------------------------------
- Direktur : TERGUGAT – I;----------------------------------
- Komisaris Utama : Nyonya Ratna Sasiani;------------------------------
- Komisaris : Tuan Doktorandus Sutidjan;------------------------
- Komisaris : Tuan Senoaji;---------------------------------------
7. Memerintahkan Tergugat -I dan Tergugat - II untuk membayar kerugian secara materil dan Immaterill kepada Pengugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan nilai total sebesar :------------------------------------------ a. Kerugian secara Materill -------------------------------- Rp.7.142.778.120.- (tujuh milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan seratus dua puluh rupiah);
b. Kerugian secara Immateril ---------------------------------Rp.1,000,000,000.- (satu milyar rupiah);
8. Menghukum Tergugat - I dan Tergugat - II dihukum membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.-/hari (seratus ribu rupiah per hari) terhitung sejak Tergugat - I dan Tergugat - II lalai melaksanakan putusan ini;--------------------------------------------------------
9. Menghukum TURUT TERGUGAT – I, untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara aquo yang sudah berkekuatan hukum tetap;--------------------------------
10. Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;----------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |