INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
259/Pdt.G/2024/PN Bks | RAYNALDO CHRIS HASIBUAN | Jufnidar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 259/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dijalankan;----------------------
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat;-------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 595.250.000,- (lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisjde);-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat sekaligus dan tunai seketika putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisjde);------------------------------------------------------
6. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara;-------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kelalaian Tergugat melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap
(Inkracht van gewisjde);-------------------------------------------------------------
8. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit voorbar bij voorad);------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.-------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |