Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2025/PN Bks 1.kasmi
2.Usman Soemantri
1.Mujahid Kholidi
2.Dicky Frans Lacolo
3.PT. Bank Mandiri (persero) Tbk
4.PPAT Naning Retnosari, SH
5.Diki Topandi
6.PPAT KOTA BEKASI, NUR AZIZAH S.H., Spn., M.H.
7.PPAT CHRISTA DAME MARPAUNG S.H.,
8.PPAT SITI RUBIAH ZULHAIMI, SH
9.Karta Wijaya
10.bonin budi santoso
11.kEPALA kANTOR KELURAHAN usep s. w.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1kasmi
2Usman Soemantri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurita Hayatin, SH, CCA, CLBCkasmi
2Nurita Hayatin, SH, CCA, CLBCUsman Soemantri
Tergugat
NoNama
1Mujahid Kholidi
2Dicky Frans Lacolo
3PT. Bank Mandiri (persero) Tbk
4PPAT Naning Retnosari, SH
5Diki Topandi
6PPAT KOTA BEKASI, NUR AZIZAH S.H., Spn., M.H.
7PPAT CHRISTA DAME MARPAUNG S.H.,
8PPAT SITI RUBIAH ZULHAIMI, SH
9Karta Wijaya
10bonin budi santoso
11kEPALA kANTOR KELURAHAN usep s. w.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PPAT NURTANI, S.Ip., M.Si
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTAMADYA BEKASI
3kepala kantor kecamatan H. Cecep Miftah Farid, S.STP., M.M
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum keseluruhan pengalihan atas tanah yang tidak diakui oleh ahli waris Karmin bin Syukur atas tanah sertifikat hak Milik nomor 1573 yang mencoret nama karmin bin syukur dan sertifikat SHM nomor 1573 wajib dikembalikan kepada Ahli waris yakni Penguggat 1 dan Penggugat 2 diserahkan di hadapan pengadilan Negeri Kota Bekasi;
4.Memerintahkan para tergugat untuk mengembalikan sertifikat tanah SHM nomor 1573 kepada Para Penggugat;
5.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas pengalihan hak pada sertifikat SHM No: 1573 yang terletak di Desa Ciketing Udik RT.001, RW.006, Desa/Kelurahan Ciketing Udik, kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi milik Alm. Karmin bin Syukur yang telah dicoret namanya sehingga terdapat perubahan pengalihan hak pada SHM No: 1573  kolom sebab perubahan Hak tanggungan I No. 2370/2011 sebesar Rp. 87.500.000 berdasarkan akta tanggal 13 Januari 2011 No 04/2011, PPAT kota Bekasi Nur Azizah, SH, SpN, MH (Tergugat 6); kolom sebab perubahan atas Jual Beli berdasarkan akta Jual Beli Nomor 976/2011 tanggal 02/12/2011 yang dibuat oleh PPAT Naning Retnosari, SH (Tergugat 4) yang mencantumkan pemegang hak/ nama yang berhak adalah Dicky Frans Lacolo (Tergugat 2), kolom sebab perubahan Hak tanggungan Nomor 3173/2012 Peringkat Pertama APHT PPAT Christa Dame Marpaung, SH (Tergugat 7) nomor 21/2012 tanggal 14-03-2012 yang mencantumkan pemegang hak/ nama yang berhak adalah PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk (Tergugat 3), yang kesemuanya terdapat tanda tangan kepala kantor dan cap kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Bekasi (turut tergugat 2);
6.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala dokumen yang dikeluarkan oleh pihak Bank Mandiri (Tergugat 3) dan tertulis sdr. Diki Topandi (Tergugat 5) selaku Area SME Head PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk yang telah menyerahkan kepemilikan atas tanah berdasarkan berita acara serah terima atas nama PT. Reysi Reygina Mandiri Nomor: ROS.Ar.BGR/SME/136/2024 tanggal 21/10/2024 kepada Sdr. Mujahid Kholidi (Tergugat 1) yang tertulis dalam berita acara serah terima tersebut jabatan Tergugat 1 sebagai pemilik agunan SHM atas nama Tergugat 2 yakni Dicky Frans Loco 1573/Ciketing Udik;
7.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum dokumen apapun yang diterbitkan  oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Siti Rubiah (Tergugat 8) atas pengakuan dan pengalihan serta pernyataan hak atas tanah SHM nomor 1573/Ciketing udik;
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian  sebagai akibat perbuatan melawan hukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua), yang terdiri atas:
8.1.Kerugian Materil:
?Kehilangan sertifikat tanah nomor: 1573 dan akibat intimidasi yang nyaris dapat mengakibatkan kehilangan tanah seluas 1.407m2, Merupakan kerugian yang nyata atas Perbuatan Melawan Hukum  yang dilakukan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam pengalihan kepemilikan surat sertifikat tanah nomor 1573 yang telah dibalik namakan atas kekuasaan intelektual Para Tergugat sampai dengan Gugatan ini diajukan, apabila diperhitungkan secara rupiah, maka besar kerugian atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat jika dirupiahkan dengan perhitungan harga permeter sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dikalikan 1.407m2 adalah sejumlah Rp. 7.035.000.000. (Tujuh Milyar tiga puluh lima juta Rupiah);
8.2.Kerugian Imaterial:
Atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat membuat Para Penggugat shock, tertekan batin, terutama Penggugat 1 sampai lemas anggota badannya di kaki yang mengalami kelumpuhan tidak bisa berjalan normal akibat hati tersiksa, khawatir, was-was, depresi yang berkepanjangan, kepikiran yang payah atas peristiwa ini yang sewaktu-waktu tanah dan tempat tinggalnya akan di rampas sehingga tidak ada lagi tempat tinggal yang mana untuk mengobati semua itu apabila dinilai dengan rupiahpun diperkirakan sejumlah Rp. 100.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah);
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Para Penggugat, karena Para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo;
10.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walupun ada bantahan, banding dan kasasi dari Para Tergugat;
11.Menghukum Para untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak