INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
125/Pdt.G/2025/PN Bks | 1.ARYANI, SE. 2.HARI MULYANTO 3.NATALIA AARDIWIJATI 4.ARDI MUHARINI 5.DR. ARDI KAPTININGSIH MPH 6.Ir. ARDI WIBOWO 7.ARDI SETIADI. IR |
8.1. ALFIANSYAH BARNAS SE 9.2. Hj. WIWIK SUPARNO, SH., MKn |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 125/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
3.Menyatakan Akta Nomor : 460/2022 tertanggal 19 Juli 2022 dan Akta Nomor : 413/2022 tertanggal 4 Juli 2022 yang dibuat oleh Tergugat II cacat hukum sehingga BATAL DEMI HUKUM;
4.Mengabulkan penggatian kerugian materiil dengan nilai Rp. 10.000.000.000- (sepuluh miliar rupiah)
5.Mengabulkan penggantian kerugian immaterial dengan nilai Rp. 10.000.000.000- (sepuluh miliar rupiah)
6.Membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |