Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
417/Pdt.G/2024/PN Bks Sudarman Haryono Mochamad Yusuf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 417/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudarman Haryono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irma Tutik DwiningsihSudarman Haryono
Tergugat
NoNama
1Mochamad Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3.Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor: 34/2002 tanggal 21 Januari 2002 yang dibuat dihadapan Jauhar Arifin, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi;
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Obyek Sertipikat Hak Milik Nomor 03929/Jatikramat atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21-12-1999 Nomor 1196/Jatikramat, seluas 304 m2 (tiga ratus empat meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 10.26.21.04.00602, Sertipikat terdaftar atas nama Mochamad Yusuf, terletak di:
Provinsi : Jawa Barat
Kota : Bekasi
Kecamatan: Jatiasih
Kelurahan : Jatikramat
Jalan : RT. 003 RW.01 Kp. Cikunir Blok 025
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang dialami PENGGUGAT yaitu:
-Kerugian materil sejumlah sisa utang yang belum dibayarkan sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
-Kerugian Inmateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
6.Menghukum TTERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak