Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.ATIM
2.ALVIN HT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 166/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2019/M.2.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATIM[Penahanan]
2ALVIN HT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

RENCANA SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM : 81/II/BKS/03/2024

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

ATIM

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 19 Juli 1981

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Pulo Timah Rt,011/007 Kel. Babelan Kota Kec. Babelan Kab. Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD kelas 5

 

2.

 

Nama lengkap

 

:

 

ALVIN HT

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 05 Februari 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. AL – Bahar Rt.001/028 Kel. Harapanjaya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau Ujung Harapan Rt.002/015 Desa Bahagia Kec. Babelan Kab Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD kelas 5

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa ATI9

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

27 Februari 2024 s/d 06 April 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

21 Maret 2024 s/d 09 April 2024

 

4,

Diperpanjang Oleh PN

 

10 April 2024 s/d 09 Mei 2024

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa ALVIN HT

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

27 Februari 2024 s/d 06 April 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

21 Maret 2024 s/d 09 April 2024

 

4,

Diperpanjang Oleh PN

 

10 April 2024 s/d 09 Mei 2024

 

  1. Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa 1 ATIM bersama-sama terdakwa 2 ALVIN HT dengan Sdr. SARIPUDIN (belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan saksi REYUALDO ANDRE PRATAM di Jl. Mangseng I Gg.2 No.96 Rt.006/024 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa ATIM dan terdakwa ALVIN HT serta sdr. SARIPUDIN (belum tertangkap) berkumpul di rumah kontrakan Sdr SARIPUDIN yang berada diderah kaliabang Kota Bekasi selanjutnya Sdr SARIPUDIN mengajak terdakwa ATIM dan terdakwa ALVIN HT untuk melakukan pencurian kendaraan sepeda motor yang berada tidak jauh dari lokasi rumah kontrakan SARIPUDIN, lalu terdakwa ATIM dan terdakwa ALVIN HT menyetujui ajakan Sdr SARIPUDIN tersebut untuk melakukan pencurian sepeda motor. lalu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter mereka pergi dengan posisi terdakwa ALVIN HT sebagai pengemudi motor. terdakwa ATIM dibonceng di tengah sedangankan sdr. SARIPUDIN dibelakang dengan membawa kunci Leter L yang dipasangkan dengen Anak Mata Kunci yang terbuat dari Obeng yang dilancipkan yang ditaruh di dalam kantong celana sdr SARIPUDIN, lalu tidak jauh dari lokasi pencurian Sdr SARIPUDIN menyuruh untuk berhenti, dan saat itu Sdr SARIPUDIN membagi Tugas yaitu terdakwa ALVIN menunggu dengan membawa motor sebelumnya di Warung yang tidak jauh dari lokasi pencurian, sedangkan sdr ATIM dengan Sdr SARIPUDIN berjalan kaki masuk kedalam Gang Rumah Kontrakan lokasi penncurian kendaraan sepeda motor tersebut, kemudian mereka melanjutkan perjalanan.
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wib tiba di rumah kontrakan saksi REYUALDO ANDRE PRATAM di Jl. Mangseng I Gg.2 No.96 Rt.006/024 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa ALVIN menunggu dengan membawa motor sebelumnya di Warung yang tidak jauh dari lokasi pencurian, kemudian sdr ATIM mengawasi dari depan rumah kontrak saksi REYUALDO ANDRE PRATAM, Sdr SARIPUDIN langsung masuk ke dalam teras rumah kontrakan rumah kontrak saksi REYUALDO ANDRE PRATAM, yang terpagar dengan posisi pagar tertutup namun tidak terkunci tersebut, setelah sdr SARIPUDIN  masuk ke teras rumah kontrak saksi REYUALDO ANDRE PRATAM,  dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150, Nopol B-3840 KWM, Th.2015, Warna Hitam, No. Rangka MH1KF1113EK292920, No mesin KF11E1297447 An. SUGIYONO seharga Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) milik saksi H. SUGIYONO yang dipinjam oleh saksi REYUALDO ANDRE PRATAM, merusak rumah kunci dengan menggunakan Kuncil Leter L yang dipasangkan dengen Anak Mata Kunci yang terbuat dari Obeng yang dilancipkan yang sebelumnya telah disiapkan, setelah berhasiil merusk rumah kunci sepeda motor tersebut, lalu tanpa seijin sepengetahuan pemilknya, sdr SARIPUDIN  mengambil sepeda motor Honda Vario 150, Nopol B-3840 KWM, Th.2015, Warna Hitam, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa keluar oleh Sdr SARIPUDIN dari dalam halaman rumah kontrakan keluar pagar halaman kontrakan, setelah itu motor tersebut dinyalakan kemudian sdr SARIPUDIN  menuju ke terdakwa ATIM, lalu mereka berboncengan, terdakwa ALVIN yang mengemudi menuju terdakwa ALVIN yang menunggu di iwarung yang tidak jauh dari lokasi pencurian, dan setelah itu mereka pergi, terdakwa ATIM berboncengan dengan sdr SARIPUDIN dengan sepeda motor hasil curian sedangkan terdajkwa ALVIN pergi dengan membawa sepeda motor Yamaha Jupiter.
  • Akibat perbuatan 1 ATIM bersama-sama terdakwa 2 ALVIN HT dengan Sdr. SARIPUDIN (belum tertangkap), saksi saksi H. SUGIYONO mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan  ke-4  KUHPidana.

 

                    Bekasi, 21 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                           

                         

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Muda NIP.197409122000032001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya