Dakwaan |
PRIMAIR
---------------Bahwa terdakwa AGUNG PERKASA Bin WAWAN SUCHESWAN, pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jl. TPU Pondok Ranggon Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa AGUNG PERKASA Bin WAWAN SUCHESWAN yang selanjutnya kami sebut Terdakwa, pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, telah membeli tembakau sintetis sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Instagram dengan akun “TANGANPAMANINC”.
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024. sekitar jam 01.00 WIB, saksi ROBERT PRANANDO, SH., saksi SANY SETIAWAN, SH. dan saksi DENI SAPUTRA yang ketiga saksi tersebut adalah Anggota Polisi Polres Metro Bekasi Kota, mendapatkan informasi bahwa ada penyalah gunaan Narkotika di Daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi.
- Bahwa atas informasi Tersebut selanjutnya saksi ROBERT PRANANDO, SH., saksi SANY SETIAWAN, SH. dan saksi DENI SAPUTRA menindak lanjuti dengan mendatangi tempat tersebut, namun setelah sampai didaerah Bantar Gebang, orang tersebut telah pergi kedaerah Bogor.
- Bahwa sekitar jam 03.50 WIB., saksi ROBERT PRANANDO, SH., saksi SANY SETIAWAN, SH. dan saksi DENI SAPUTRA sampai di Kampung Pabuaran Kulon, RT. 041/RW. 002, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor melihat 3 (tiga) laki-laki yang sedang duduk didalam rumah milik Sdri. KAYLA selanjutnya saksi ROBERT PRANANDO, SH., saksi SANY SETIAWAN, SH. dan saksi DENI SAPUTRA langsung menangkap Terdakwa bersama saksi ALDY YANSYAH Bin SARJA dan saksi INDRA NUGROHO Bin ACHMAD RIZAL FACHRUDIN.
- Bahwa sesaat Terdakwa sebelum ditangkap saksi ROBERT PRANANDO, SH, saksi SANY SETIAWAN, SH. dan saksi DENI SAPUTRA meminta saksi AHMAD SYARIF yang sedang tidak jauh dari Terdakwa.
- Setelah Terdakwa ditangkap selanjutnya saksi ROBERT PRANANDO, SH.,saksi SANY SETIAWAN, SH. dan saksi DENI SAPUTRA memperkenalkan adalah Anggota Polres Metro Bekasi dan menunjukkan Surat Penangkapan Kepada Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan dimana dilantai didekat Terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) bungkus Rokok Magnum Filter yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus stiket putih yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan daun-daun kering dan 1 (satu) bungkus Rokok Magnum Filter yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas bergaris yang didalamnya berisikan daun-daun kering serta 1 (satu) buah timbangan elektrikdan 1 (satu) buah Handphone merk redmi dengan Nomor Kartu Perdana 0895386779797.
- Selanjutnya Terdakwa ditanya barang apa itu dan untuk apa serta darimana, dimana Terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah Tembakau sintetis milik Terdakwa, yang dibeli melalui Instagram dengan akun “TANGANPAMANINC” pada pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- melalui transfer Rekening BCA An. MUHAMMAD GILANG NUR FAJAR dan rencananya Tembakau Sintetis akan diperjualbelikan.
- Bahwa Terdakwa ditanya terkait ijinnya Terdakwa mengaku tidak memilikinya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota dan daun kering setelah ditimbang dengan berat bruto + 17,94 gram dan dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2803/NNF/2024, tanggal 05 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1442/2024/OF dan 1443/2024/OF, berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en pinaca
Keterangan :
MDMB-4en pinaca terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------------Bahwa terdakwa AGUNG PERKASA Bin WAWAN SUCHESWAN, pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024, sekitar pukul 03.50 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kampung Pabuaran Kulon RT.041/RW. 002 Kelurahan Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa AGUNG PERKASA Bin WAWAN SUCHESWAN yang selanjutnya kami sebut Terdakwa, pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024, sekitar pukul 03.50 WIB., bertempat di Kampung Pabuaran Kulon RT.041/RW. 002 Kelurahan Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, telah memiliki, menyimpan atau menguasai tembakau sintetis sebanyak + 17,94 gram.
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024. sekitar jam 01.00 WIB, saksi ROBERT PRANANDO, SH., saksi SANY SETIAWAN, SH. dan saksi DENI SAPUTRA yang ketiga saksi tersebut adalah Anggota Polisi Polres Metro Bekasi Kota, mendapatkan informasi bahwa ada penyalah gunaan Narkotika di Daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi.
- Bahwa atas informasi Tersebut selanjutnya saksi ROBERT PRANANDO, SH, saksi SANY SETIAWAN, SH. dan saksi DENI SAPUTRA menindak lanjuti dengan mendatangi tempat tersebut, namun setelah sampai didaerah Bantar Gebang, orang tersebut telah pergi kedaerah Bogor.
- Bahwa sekitar jam 03.50 WIB., saksi ROBERT PRANANDO, SH., saksi SANY SETIAWAN, SH. dan saksi DENI SAPUTRA sampai di Kampung Pabuaran Kulon, RT. 041/RW. 002, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor melihat 3 (tiga) laki-laki yang sedang duduk didalam rumah milik Sdri. KAYLA selanjutnya saksi ROBERT PRANANDO, SH., saksi SANY SETIAWAN, SH. dan saksi DENI SAPUTRA langsung menangkap Terdakwa bersama saksi ALDY YANSYAH Bin SARJA dan saksi INDRA NUGROHO Bin ACHMAD RIZAL FACHRUDIN.
- Bahwa sesaat Terdakwa sebelum ditangkap saksi ROBERT PRANANDO, SH., saksi SANY SETIAWAN, SH. dan saksi DENI SAPUTRA meminta saksi AHMAD SYARIF yang sedang tidak jauh dari Terdakwa.
- Setelah Terdakwa ditangkap selanjutnya saksi ROBERT PRANANDO, SH., saksi SANY SETIAWAN, SH. dan saksi DENI SAPUTRA memperkenalkan adalah Anggota Polres Metro Bekasi dan menunjukkan Surat Penangkapan Kepada Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan dimana dilantai didekat Terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) bungkus Rokok Magnum Filter yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus stiket putih yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan daun-daun kering dan 1 (satu) bungkus Rokok Magnum Filter yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas bergaris yang didalamnya berisikan daun-daun kering serta 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah Handphone merk redmi dengan Nomor Kartu Perdana 0895386779797.
- Selanjutnya Terdakwa ditanya barang apa dan milik siapa, dimana Terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah Tembakau sintetis milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa ditanya mengenai ijin untuk memilikinya, Terdakwa mengaku tidak memilikinya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota dan daun kering setelah ditimbang dengan berat bruto + 17,94 gram dan dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2803/NNF/2024, tanggal 05 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1442/2024/OF dan 1443/2024/OF, berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en pinaca
Keterangan :
MDMB-4en pinaca terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------- |