INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
122/Pdt.G/2025/PN Bks | Ahmad Maulana | 1.Indra fauzi 2.Dwi lestari |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 122/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Menerima Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan sah Perjanjian Kerjasama Permodalan Nomor 01/Aliandra/VII/24 tanggal 29 Juli tahun 2024, antara Penggugat dengan TERGUGAT I dan disetujui TERGUGAT II;
3.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah cidera janji (Wanprestasi);
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, mengganti kerugian PENGGUGAT:
4.1.Kerugian Materiil
- Uang Modal PENGGUGAT: sebesar Rp. 532.000.000 (lima ratus tiga puluh dua juta rupiah);
- Keuntungan yang seharusnya diraih, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari uang modal setiap bulannya sebesar Rp. 39.900.000 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), sejak bulan september 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau Rp. 39.900.000 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) x 6 (enam) bulan = Rp. 239.400.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
Sehingga total Kerugian Material = Rp. 771.400.000 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah);
4.2.Kerugian Immaterial, sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Sehingga Total Kerugian Materiil dan Immaterial sebesar = Rp.1.771.400.000 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiaH);
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Membayar uang paksa (dwangsom). Sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Harta Milik Para Tergugat:
6.1.Tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Kota Harapan Indah, Cluster samata, Sa. 7, Blok 8, Nomor 6, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
6.2.Tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Kota Harapan Indah, Cluster samata, Sa. 7, Blok 6, Nomor 9, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;
7.Menyatakan meletakkan sita atau melakukan Pemblokiran terhadap Nomor Rekening:
7.1.Rekening Bank Mandiri Nomor: 1330026513713 atas nama PT. WIANDRA;
7.2.Rekening Bank BCA dengan Nomor: 0071584835 atas nama INDRA FAUZI (TERGUGAT I);
7.3.Rekening Bank BNI Nomor: 1859412193 atas nama INDRA FAUZI (Tergugat I);
7.4.Rekening Bank BCA Nomor: 8955098966 atas nama DWI LESTARI (Tergugat II);
8.Memerintahkan TURUT TERGUGAT I /PT. WIANDRA ANUGRAH DWITAMA, menyatakan Pembayaran terhadap Invoice tersebut diatas dari Turut Tergugat II sampai Turut Tergugat IV. Sebelumnya Pembayaran akan diterima Turut Tergugat I ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1330026513713 atas nama PT. WIANDRA ANUGRAH DWITAMA menjadi ke Nomor Rekening Bank BCA 7410540864 ATAS NAMA AHMAD MAULANA ATAU Nomor Rekening Bank Mandiri 125-000-5121884 atas nama AHMAD MAULANA (PENGGUGAT);
9.Memerintahkan TURUT TERGUGAT II /KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, Melakukan pembayaran dengan nomor Invoice : INV.009/VIII/2024/WAD-PANRB tanggal tagihan 27 Agustus 2024, tanggal Tempo 26 September 2024 dengan jumlah Terhutang Rp. 250.500.000 (dua ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), Ke Nomor Rekening Bank BCA 7410540864 ATAS NAMA AHMAD MAULANA ATAU Nomor Rekening Bank Mandiri 125-000-5121884 atas nama AHMAD MAULANA (PENGGUGAT);
10.Memerintahkan TURUT TERGUGAT III /PT. INDONESIA KENDARAAN TERMINAL, Melakukan pembayaran dengan nomor Invoice:
- SPP. 005/ XIII/ 2024/ WAD – IKT tanggal 30 Agustus 2024 sebesar Rp. 70.950.000 (Tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- SPP. 004/ IX/ 2024/ WAD – IKT tanggal 9 September 2024 sebesar Rp. 6.704.500 ( enam juta tujuh ratus empat ribu lima ratus rupiah);
- SPP. 002/ IX/ 2024/ WAD – IKT tanggal 9 September 2024 sebesar Rp. 43.949.101 ( empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu seratus satu rupiah;
- SPP. 005/ IX/ 2024/ WAD – IKT tanggal 13 September 2024 sebesar Rp. 6.980.389 (enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah);
- SPP. 007/ IX/ 2024/ WAD – IKT tanggal 20 September 2024 sebesar Rp. 35.759.227 (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh sembilan dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
- SPP. 008/ IX/ 2024/ WAD – IKT tanggal 20 September 2024 sebesar Rp. 31.912.413 ( tiga puluh juta sembilan ratus dua belas empat ratus tiga belas rupiah);
Ke Nomor Rekening Bank BCA 7410540864 ATAS NAMA AHMAD MAULANA ATAU Nomor Rekening Bank Mandiri 125-000-5121884 atas nama AHMAD MAULANA (PENGGUGAT);
11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV /PT. TERMINAL PETIKEMAS KOJA , melakukan Pembayaran dengan Nomor Invoice: SPP.001/ IX/ 2024/ WAD – TPK Koja tanggal 27 September 2024, sebesar Rp. 117.012.870 (seratus tujuh belas juta dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah). Ke Nomor Rekening Bank BCA 7410540864 ATAS NAMA AHMAD MAULANA ATAU Nomor Rekening Bank Mandiri 125-000-5121884 atas nama AHMAD MAULANA (PENGGUGAT);
12.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
13.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |