INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
407/Pdt.G/2024/PN Bks | Neneng Shinta | 1.PT. Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. Cabang Harapan Indah Bekasi 2.PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) 3.PT. Binasentra Purna 4.PT. Asuransi Jiwa IFG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 407/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV tidak memilliki itikad baik untuk menyelesaikan klaim Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Penggugat.
4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000,- ( lima miliar rupiah )
5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000. ( sepuluh miliar rupiah )
6.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada verzet, banding dan kasasi.
7.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
8.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |