Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/Pdt.G/2024/PN Bks 1.Hj Sarah
2.HJ Nana
3.HJ Armih
4.MISIH
5.ACEP
6.NATIN
1.MULIH
2.ARIS BUDIYONO
3.KANTOR KELURAHAN JATIWARNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 323/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj Sarah
2HJ Nana
3HJ Armih
4MISIH
5ACEP
6NATIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARTIKA DWI PISCESSA, S.HHj Sarah
2SARTIKA DWI PISCESSA, S.HHJ Nana
3SARTIKA DWI PISCESSA, S.HHJ Armih
4SARTIKA DWI PISCESSA, S.HMISIH
5SARTIKA DWI PISCESSA, S.HACEP
6SARTIKA DWI PISCESSA, S.HNATIN
Tergugat
NoNama
1MULIH
2ARIS BUDIYONO
3KANTOR KELURAHAN JATIWARNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LILIS SURYANI
2FIKRI FERDIANSYAH
3ACHDIAT SUDRAJAT
4AGUNG SAPUTRA
5JUANDA
6HIKMAH RAHMA WANGI
7THORIQ NUL AKBAR
8DHONY HIMAWAN
9DINDA AUDY
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat/Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah Alat Bukti yang diajukan oleh Penggugat/Para Penggugat.
3.Menyatakan Penggugat/Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari pasangan Alm. H.Musa bin Idjo dan Almh. Nami Binti Boin, kecuali Almh. Sari M. Musa beserta ahli warisnya.
4.Menyatakan surat Nomor: 470/65/III/2020  mengenai izin pengurusan administrasi pertanahan yang di keluarkan oleh Tergugat III  tidak berkuatan Hukum.
5.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa dimaksud kepada Penggugat/Para Penggugat secara sukarela/pengosongan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan semula tanpa beban apapun diatasnya.
7.Menyatakan sebidang tanah yang semula beralamat di Kampung Sawah RT/RW: 015/05 Desa Jatirangon Kec. Pondok Gede Kab. Bekasi sesuai dengan Surat Girik (Leter C) No. 563 Persil 1 Blok D1 Tahun 1960 dan setelah terjadinya pemekaran wilayah dan lokasi tersebut berubah menjadi Kampung Sawah RT/RW: 003/003, Kel. Jatiwarna Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tanah tersebut (objek sengketa) memiliki luas 2.455 M2 yang diatasnya terdapat 85 kios atau bangunan permanen dan 34 lapak/bangunan semi permanen yang dikelola untuk disewakan oleh Tergugat 1 dan Tergugat II, yang tanah tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut:
Batas-batas terdahulu sebelum dijual sebagian:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Bapak Naas Gambus
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Yap Eng Hai/Aceng
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Soe Tjambon
Sebelah Selatan : Jalan Raya Pasar Kecapi
 
Batas-batas sekarang setelah dijual sebagian:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Umi Cici, Sukardi, Sumadi, 
Djalil, Subardi.
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Yap Eng Hai/Aceng
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Alm. H. Iyam (Mulih)
Sebelah Selatan : Jalan Raya Pasar Kecapi
Adalah hak milik Penggugat/Para Penggugat selaku ahli waris yang sah, kecuali diluar yg telah dilakukan pelepasan 
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat/Para Penggugat sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Luas Tanah x harga sewa dibawah pasaran x selama 28 ( tahun ) 
2.455 M2 x Rp.500.000,- x selama 28 (Tahun) = 34.370.000.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
Kerugian Immateril 
Kerugian secara psikologis sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
Menyewa pengacara sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
Total kerugian materil dan immateril adalah sejumlah Rp. 35.370.000.000 (Tiga Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
9.Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa sebidang tanah yang semula beralamat di Kampung Sawah RT/RW: 015/05 Desa Jatirangon Kec. Pondok Gede Kab. Bekasi sesuai dengan Surat Girik (Leter C) No. 563 Persil 1 Blok D1 Tahun 1960 dan setelah terjadinya pemekaran wilayah dan lokasi tersebut berubah menjadi Kampung Sawah RT/RW: 003/003, Kel. Jatiwarna Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tanah tersebut (objek sengketa) memiliki luas 2.455 M2 yang diatasnya terdapat 85 kios atau bangunan permanen dan 34 lapak/bangunan semi permanen yang dikelola untuk disewakan kembali oleh Tergugat 1 dan Tergugat II, tanah tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut:
Batas-batas terdahulu sebelum dijual sebagian:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Bapak Naas Gambus
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Yap Eng Hai/Aceng
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Soe Tjambon
Sebelah Selatan : Jalan Raya Pasar Kecapi
 
Batas-batas sekarang setelah dijual sebagian:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Umi Cici, Sukardi, Sumadi, 
  Djalil, Subardi.
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Yap Eng Hai/Aceng
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Alm. H. Iyam (Mulih)
Sebelah Selatan : Jalan Raya Pasar Kecapi
10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat/Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan diucapkan.
11.Menghukum Tergugat I ,Tergugat II, Tergugat III dan Para Turut Tergugat I sampai dengan IX untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
12.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak