INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
535/Pdt.P/2024/PN Bks | 1.Jummi Waldi 2.Hamigia Zulchair |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 535/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | i.Menetapkan bahwa perubahan nama anak kedua PARA PEMOHON yang semula bernama Muhammad Azamul Husni Waldi sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 22 Januari 2019, Nomor : 3276-LU-16012019-0030 menjadi Husni Azam adalah sah menurut hukum.
ii.Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk mengirimkan surat Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, untuk dicatat dalam registerasi yang disediakan.
iii.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada PARA PEMOHON. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |