Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
556/Pid.Sus/2024/PN Bks YOICE YULVICA CITRA, S.H. RIZKY AL GIFARY Bin UNANG SUWANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 556/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7066/M.2.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOICE YULVICA CITRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY AL GIFARY Bin UNANG SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                               SOP FORM-08

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

                                                                                             SURAT DAKWAAN

                                                                      Nomor Register Perkara : PDM-175/BKSi/10/2024

 

1.Terdakwa              

Nama Lengkap                                                   :      RIZKY AL GIFARY BIN UNANG SUWANDI

Tempat Lahir                                                      :      Bogor

Umur / Tanggal Lahir                                        :      27 tahun / 12 November 1996

enis Kelamin                                                        :      laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                                                   :      Sirmasari Rt.003/ Rw.004 Kelurahan Empang Kecamatan Kota Bogor Selatan Kota Bogor       

Agama                                                                  :      Islam

Pekerjaan                                                            :      Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                                           :      SMP

 

2.Penahanan :

Penyidik                                                    :   sejak tanggal 06 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024

Perpanjangan Kajari                                :   sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 September 2024

Penuntut Umum                                      :   sejak tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024

Ketua Pn Bekasi                                       : sejak tanggal 07 september 2024 sampai dengan tanggal 06 September 2024

Penuntut Umum                                      :   sejak tanggal 10 Oktobwer 2024 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024

 

1.Dakwaan:

PRIMAIR

 

--------------------Bahwa Ia terdakwa RIZKY AL GIFARY BIN UNANG SUWANDI pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Juni 2024  atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat dijalan Pahlawan Kelurahan Bondongan Kecamatan Kota Bogor Selatan Kota Bogor atau setidaknya pada Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besat saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) “tanpa hak atau melawan hukum menwarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-------------------Berawal ketika Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi masyarakat dijalan Raya Caman Pondok Gede Kota Bekasi sering dijadikan penyalahgunaan narkotika setelah melakukan penyelidikan kemudian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap terdakwa RIZKY AL GIFARY BIN UNANG SUWANDI pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.30 wib diJalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede ditemukan 1 (satu) bungkus rokok magnum yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi krisrtal warna putih berisikan narkotika jenis shabu, 1 (stau) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) buah tutup botol yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan serta 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y20s warna biru dengan nomor 087724643122 yang ditemukan ditangan terdakwa dan sekira pukul 17.00 Wib Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggeledahan di mess yang

beralamatkan di Ruko RRG 5 No.110 lantai 3 Grand Galaxy City Kelurahan Jakasatia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi  ditemukan 1 (satu) buah Kardus Kecil beriri 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi krital warna putih berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dikantong celana terdakwa didalam ruangan kamar selanjutnya Satresnarkoba mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Metro Bekasi kota untuk diproses secara hukum.

 

-------------------Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. ALFIANTO ALS AKUH (DPO/ Daftar Pencarian Orang) pada bulan Juni 2024 yang terdakwa lupa tanggalnya dijalan Pahlawan Kelurahan Bondongan Kecamatan Kota Bogor Selatan Kota Bogor sebanyak 300 (tiga ratus) gram dan atas perintah sdr. ALFIANTO ALS AKUH (DPO/ DAFTAR Pencarian Orang) shabu tersebut terdakwa packing  dan edarkan. Terdakwa dijanjikan upah oleh sdr. AFIRIANTO ALS AKUH (DPO/ Daftar Pencarian Orang) berupa uang yang tidak diberitahu nominalnya karena terdakwa belum menerima uang tersebut.

 

            -----------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimnalistik Barang Bukti No. LAB: 3367/NNF/2024 yang di periksa dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt (KOMPOL NRP.76030928) dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos (PENATA TK. I NIP. 197304061998032003) dan diketahui serta ditandatagani oleh Kapus LabFor Bareskrim Polri Kabid NarkobaFor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (KOMBES POL NRP. 77010823).

  • Barang Bukti Yang Diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan  label barang bukti (periksa lampir foto), berisi :

  1. 1 (satu) kotak kardus kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 13, 6046 gram, diberi nomor barang bukti 1571/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus Rokok “Magnum Filter” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6133 gram, diberi nomor barang bukti 1572/2024/PF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka RIZKY AL GIFARY BIN UNANG SUWANDI

 

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimnalistik Barang Bukti No. LAB: 3367/NNF/2024 yang di periksa dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt (KOMPOL NRP.76030928) dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos (PENATA TK. I NIP. 197304061998032003) dan diketahui serta ditandatagani oleh Kapus LabFor Bareskrim Polri Kabid NarkobaFor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (KOMBES POL NRP. 77010823).
  • Barang Bukti Yang Diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan  label barang bukti (periksa lampir foto), berisi :

  1. 1 (satu) kotak kardus kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 13, 6046 gram, diberi nomor barang bukti 1571/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus Rokok “Magnum Filter” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6133 gram, diberi nomor barang bukti 1572/2024/PF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka RIZKY AL GIFARY BIN UNANG SUWANDI

 

  • Prosedur Pemeriksaan

Terhadap Barang Bukti kristal warna putih diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

1571/2024/PF dan 1572/2024/PF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

IK.NNF.01

IK.NNF.02

  • Hasil Pemeriksaan

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

1571/2024/PF dan 1572/2024/PF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Positif

Metamfetamina

 

  • Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1571/2024/PF,- berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

  • Interprestasi hasil

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan

Sisa Barang Bukti hasil pemeriksaan dengan nomor Barang Bukti sebagai berikut;

  1. 1571/2024/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 13, 3627 gram.
  2. 1572/2024/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netoo 3, 5115 gram.

 

-------------------Bahwa terdakwa tidak memiliki surat Izin dari Kementrian Kesehatan Ri atapun pihak yang berwenang untuk menwarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dan terdakwa bukan berprofesi sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan

 

--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

 

--------------------Bahwa Ia terdakwa RIZKY AL GIFARY BIN UNANG SUWANDI pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.30 wib atau setidaknya masih dalam bulan Juli 2024  atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidaknya pada Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-------------------Berawal ketika Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi masyarakat dijalan Raya Caman Pondok Gede Kota Bekasi sering dijadikan penyalahgunaan narkotika =kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari seseorang yang sesuai laporan informasi yang dkterima setelah berhasil menangkap terdakwa pada hari Senin 08 Juli 2024 sekira pukul 14.30 wib Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok magnum yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi krisrtal warna putih berisikan narkotika jenis shabu 1 (stau) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) buah tutup botol yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan serta 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y20s warna biru dengan nomor 087724643122 yang ditemukan ditangan terdakwa dan sekira pukul 17.00 Wib Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggeledahan di mess yang beralamatkan di Ruko RRG 5 No.110 lantai 3 Grand Galaxy City Kelurahan Jakasatia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dan ditemukan 1 (wsatu) buah Kardus Kecil beriri 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi krital warna putih berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dikantong celana terdakwa didalam ruangan kamar selanjutnya Satresnarkoba mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Metro Bekasi kota untuk diproses secara hukum.

.

            -----------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimnalistik Barang Bukti No. LAB: 3367/NNF/2024 yang di periksa dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt (KOMPOL NRP.76030928) dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos (PENATA TK. I NIP. 197304061998032003) dan diketahui serta ditandatagani oleh Kapus LabFor Bareskrim Polri Kabid NarkobaFor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (KOMBES POL NRP. 77010823).

  • Barang Bukti Yang Diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan  label barang bukti (periksa lampir foto), berisi :

  1. 1 (satu) kotak kardus kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 13, 6046 gram, diberi nomor barang bukti 1571/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus Rokok “Magnum Filter” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6133 gram, diberi nomor barang bukti 1572/2024/PF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka RIZKY AL GIFARY BIN UNANG SUWANDI

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimnalistik Barang Bukti No. LAB: 3367/NNF/2024 yang di periksa dan ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt (KOMPOL NRP.76030928) dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos (PENATA TK. I NIP. 197304061998032003) dan diketahui serta

ditandatagani oleh Kapus LabFor Bareskrim Polri Kabid NarkobaFor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (KOMBES POL NRP. 77010823).

  • Barang Bukti Yang Diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan  label barang bukti (periksa lampir foto), berisi :

  1. 1 (satu) kotak kardus kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 13, 6046 gram, diberi nomor barang bukti 1571/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus Rokok “Magnum Filter” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,6133 gram, diberi nomor barang bukti 1572/2024/PF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka RIZKY AL GIFARY BIN UNANG SUWANDI

  • Prosedur Pemeriksaan

Terhadap Barang Bukti kristal warna putih diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

1571/2024/PF dan 1572/2024/PF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

IK.NNF.01

IK.NNF.02

  • Hasil Pemeriksaan

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

1571/2024/PF dan 1572/2024/PF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Positif

Metamfetamina

 

  • Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1571/2024/PF,- berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

  • Interprestasi hasil

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan

Sisa Barang Bukti hasil pemeriksaan dengan nomor Barang Bukti sebagai berikut;

  1. 1571/2024/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 13, 3627 gram.
  2. 1572/2024/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netoo 3, 5115 gram.

 

-------------------Bahwa terdakwa tidak memiliki surat Izin dari Kementrian Kesehatan Ri atapun pihak yang berwenang untuk menwarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dan terdakwa bukan berprofesi sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan

 

--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                                                                               Bekasi, 18 Oktober 2024

                                                                                                                                Jaksa Penuntut Umum

 

                                                                                                                                   YOICE YULVICA C

                                                                                                                                         Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya