1.Menerima dan mengabulkan gugatan BANTAHAN dari PEMBATAH untuk seluruhnya.
2.Menyatakan PEMBATAH adalah PEMBATAH yang baik dan benar.
3.Menyatakan PENETAPAN No.37/Eks.G/2024/PN.Bks Jo. No.312 / PDT.G / 2021 / PN.BKS., Jo. No.261/PDT/2022/PT.BDG., Jo. No.1403 K/PDT/2024 tentang Aanmaning tanggal 30 Desember 2024, berikut proses permohonan eksekusinya, berikut penetapan-penatapan lainnya yang merupakan kelanjutan proses dari PENETAPAN AANMANING tanggal 30 Desember 2024, DITUNDA / DITANGGUHKAN sampai adanya putusan PENINJAUAN KEMBALI a quo dan telah diberitahuakan secara resmi kepada PEMBANTAH dan TERBANTAH.
4.Menghukum TERBANTAH untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. |