Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.B/2024/PN Bks Ajrina Febiani PAISAL ARITONANG alias FAISAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 394/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4807/M.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ajrina Febiani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAISAL ARITONANG alias FAISAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa  Terdakwa PAISAL ARITONANG Alias FAISAL bersama-sama dengan saksi  LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP, saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, dan saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG (terdakwa dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Rabu  tanggal 24 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Toko/Store Planet Ban yang berlokasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai RT.06 RW.014 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang masuk untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib   terdakwa PAISAL ARITONANG Alias FAISAL bersama dengan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP,  saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, dan saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, bertempat dirumahnya saksi LINCERIA BR ARITONANG Alias BU SIANTURI (terdakwa dituntut dalam berkas terpisah) yang berlokasi di Kampung Bulak Perwira RT.002 RW.015 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi merencanakan akan melakukan pencurian disebuah Toko Planet Ban di daerah Bekasi, selanjutnya setelah mereka menyetujuinya kemudian saksi LINCERIA BR ARITONANG Alias BU SIANTURI memberikan sarana dan prasaran untuk memuluskan aksi pencurian tersebut dengan memberikan bantuan berupa :
        1. Memberikan uang operasional untuk melakukan pencurian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG secara cah ;
        2. Menyiapkan alat yang akan digunakan untuk melakukan pencurian berupa gunting baja, linggis, obeng, dan kunci letter T ;
        3. Memberikan 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatzu Terios warna putih Nopol D 1564 UBC milik saksi LINCERIA BR ARITONANG Alias BU SIANTURI untuk dipergunakan sebagai alat transportasi dalam melakukan pencurian ;
  • Bahwa setelah terdakwa PAISAL ARITONANG Alias FAISAL bersama dengan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP,  saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, dan saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG menerima sarana dan prasarana berupa yang disebutkan diatas, kemudian berangkat untuk mencari sasaran tempat pencurian Toko Planet Ban didaerah Bekasi dengan mengendarai mobil Daihatzu Terios warna putih dengan memakai plat Nomor Polisi Palsu yang dikemudikan oleh saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG sambil membawa peralatan yang sudah dipersiapkan berupa gunting baja, linggis, obeng, dan kunci letter T, didalam perjalanannya melihat Toko Planet Ban yang berlokasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi dalam keadaan sepi dan tidak ada yang menjaga, sehingga menghentikan kendaraannya lalu saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP turun dari mobil yang dikendarai oleh saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG  selanjutnya saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP  menghampiri Toko Planet Ban tersebut sambil membawa alat berupa gunting baja lalu memotong kunci gembok roling dor tetapi susah membukanya kemudian saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR turun dari mobil yang dikendari oleh saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG sambil membawa alat berupa linggis kemudian mencongkel roling dor tersebut dengan menggunakan linggis sampai roling dor tersebut terbuka, setelah pintu roling dor Toko Planet Ban tersebut terbuka selanjutnya saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR serta terdakwa PAISAL ARITONANG Alias FAISAL masuk kedalam Toko Planet Band sedangkan saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG  tetap berada didalam mobil sambil mengawasi keadaan sekitarnya, selanjutnya dengan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi STEFANO IVAN APRILLANO (Kepala Cabang Planet Ban Jakarta/PT. Surganya Motor Indonesia), saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP  dan saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR  serta terdakwa PAISAL ARITONANG Alias FAISAL langsung mengambil 296 (dua ratus sembilan puluh enam) ban berbagai ukuran, 1 (satu) unit mesin Cash Drawer, DVR CCTV merk Hilux, dan Impact Elektric (alat bongkar baud) yang tersimpan didalam Toko Planet Ban tersebut, kemudian barang-barang tersebut dibawa dan dimasukan kedalam mobil yang dikendarai oleh saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, setelah menguasai barang-barang tersebut kemudian melarikan diri sambil membawa barang-barang hasil curiannya ke rumahnya saksi LINCERIA BR ARITONANG Alias BU SIANTURI  yang berlokasi di Jalan Sersan Misnadi Gang Perwira VIII No. 1 RT. 005 RW. 11 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, selanjutnya barang-barang hasil curian tersebut dijual kepada saksi LINCERIA BR ARITONANG Alias BU SIANTURI dengan harga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), kemudian uang dari hasil penjualan barang-barang hasil pencurian tersebut dibagikan oleh saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, yaitu :
              1. terdakwa  sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
              2. saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
              3. saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR  sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
              4. saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG Sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;

Dan sisanya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dipergunakan untuk uang operasional sewa mobil kepada saksi LINCERIA BR ARITONANG Alias BU SIANTURI, bensin, makan dan minum ;

  • Bahwa akhirnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa , saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP, dan saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR serta saksi LINCERIA BR ARITONANG Alias BU SIANTURI, dapat diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya yakni saksi HARMOKO TAMBUNAN dan saksi R. ACHMAD BAIQUNI dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :
  1. Dari terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone VIVO y21 warna ungu ;
  2. Dari saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
  3. Dari saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG  uang sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah gembok dalam keadaan rusak, dan 1 (satu) rantai besi ;
  4. Dari saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR  uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa akibat perbuatan mereka tersebut saksi STEVANO IVAN APRILLANO (Kepala Cabang Planet Ban Jakarta/PT. Surganya Motor Indonesia) mengalami kerugian sekitar Rp. 96.481.000,- (Sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;

 

-------- Perbuatan mereka terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya