INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
142/Pdt.G/2025/PN Bks | PT. BPR METROPOLITAN PUTRA | SURAYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 142/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 19 tertanggal 28 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn, beserta segala dokumen dan bukti-bukti lainnya sah secara hukum.
3. Menyatakan Tergugat secara sah telah melakukan Wanprestasi (cidera janji).
4. Menyatakan Penggugat mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp.921.080.028,00 (sembilan ratus dua puluh satu juta delapan puluh ribu dua puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Pinjaman : Rp.558.512.212,00
Tunggakan Bunga 12 Kali : Rp.175.897.966,00
Accrual Bunga : Rp.10.213.430,00
Denda : Rp.165.180.909,00
Penalty : Rp.11.275.511,00
Jumlah Pelunasan : Rp.921.080.028,00
5. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil yang disebabkan oleh Tergugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2640 atas nama Nona Surayah dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.26.09.02.02587, yang terletak di Kp. Pondok Rangon, RT.003, RW.002, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Tanggal Surat Ukur 24-6-2009 dengan Nomor 2445/Jatiranggon/2009 dengan luas tanah 238 m2 (dua ratus tiga puluh delapan meter persegi).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp.921.080.028,00 (sembilan ratus dua puluh satu juta delapan puluh ribu dua puluh delapan rupiah), secara seketika dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak menjalankan isi putusan ini.
10. Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta/uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun bantahan dan upaya hukum lainnya.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |