Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
427/Pid.Sus/2024/PN Bks | ARIF BUDIMAN, SH. | YOGA AFRIAN SAPUTRA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 427/Pid.Sus/2024/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–5587/M.2.17/Eku.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Regs. Perk.: PDM – 88 /II/BKASI/08/2024
--------Bahwa ia terdakwa YOGA AFRIAN SAPUTRA pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar Pukul 01.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl Ahmad Yani Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara ini “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-------Perbuatan ia terdakwa YOGA AFRIAN SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat No 12 tahun 1951 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |