Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.B/2025/PN Bks | JENNY PASARIBU, S.H., M.H. | FAJAR PUJI RAHARJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 881 /M.2.17/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa FAJAR PUJI RAHARJO Bin H.SALIYO pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar jam 16.56 wib, bertempat di Store Urban Republic di Mall Pakuwon Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi ,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira jam 16.56 wib, di Store Urban Republic Mall Pakuwon Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan cara terdakwa berpura-pura sebagai customer lalu menanyakan barang-barang yang tidak terpajang agar karyawan toko tidak curiga,kemudian pada saat situasi sudah aman terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan cara menggunting hanger display barang tersebut, atas kejdian tersebut terdakwa berhasil menguasai 2 (dua) buah barang berupa 1 (satu) Unit Huawei Wacth Fit 3 Black dengan serial 2UKBB24823107275 dan 1 (satu) unit Samsung Galaxi Watch 7 44MM Warna Greend dengan serial namber RFAXA02VQ7R. Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk mengambil barang tersebut berupa 1 (satu) buah gunting yang telah dibawa dari rumah. Bahwa terdakwa telah melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali yaitu: Mall Pakuwon Bekasi, Mall Margonda Depok, Mall Botani Bogor, BTM Bogor, Mall Cianjur . Bahwa ketahuan barang hilang pada saat diaudit internal pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 19.00 wib, didapati ada 2 (dua) barang yang hilang, saksi KHINTAN ALFI TITANIA bersama rekannya saksi EUIS NURLAILA melakukan pengecekan terhadap CCTV dan terekam seorang laki-laki tidak dikenal telah mengambil barang dengan cara memotong hanger display menggunakan sebuah gunting dan aksi tersebut terekam oleh CCTV pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar jam 16.56 wib, atas kejadian tersebut saksi KHINTAN ALFI TITANIA melaporkan kepada pimpinan ditempat saksi bekerja selanjutnya melaporkan ke polsek Bekasi Selatan guna pengusutan lebih lanjut. Bahwa saksi merupakan karyawan di PT. MITRA INTERNASIONAL INDONESIA dan bekerja sebagai Store Ledar Urban Republic di Pakuwon Mall Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi Bahwa maksud dan tujuan terdakwa yaitu untuk mengambil barang berupa : 1 (satu) unit Huawei Wacth Fit 3 Black dengan serial 2UKBB24823107275 dan 1 (satu) unit Samsung Galaxi Watch 7 44MM, Warna Greend dengan serial namber RFAXA02VQ7R atas nama PT MITRA INTERNASIONAL INDONESIA Bahwa barang tersebut untuk terdakwa jual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut tidak ada ijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT MITRA INTERNASIONAL INDONESIA mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 6.998.000,- (enam juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) -----Perbuatan terdakwa FAJAR PUJI RAHARJO Bin H.SALIYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP-------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |