Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.B/2025/PN Bks | 1.RIKA FITRIANIRMALA, SH 2.ROSLITA B. SITINJAK, SH, MH 3.SATRIYA SUKMANA, SH. 4.ARIF BUDIMAN, SH. |
ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–1032/M.2.17/Eoh.2/02/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | P R I M A I R :
----- Bahwa Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI, pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 sekira jam 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di jalan Perjuangan Depan Sekolah Al- Manar Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja melukai berat orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI mengenal saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH pada tahun 2022 dan kemudian menjalin hubungan asmara sejak bulan Maret 2023 sampai dengan bulan November 2024, Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI mengetahui bahwa saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH sudah menikah dan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH mengaku hubungan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH dengan suaminya, yaitu saksi ILHAM RIYANTO sudah masing-masing sehingga Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI berani menjalin hubungan asmara dengan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH. Pada bulan November 2024, Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI mendengar kabar dari temannya bahwa saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH melakukan perbuatan menjual diri atau open BO (Open Booking online), hal tersebut mengakibatkan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menjadi sakit hati dan berpikir untuk mencelakai saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH. Kemudian masih di bulan November 2024 ketika Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI sedang di tempat kerja, Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI terpikir untuk membeli air keras di toko online Shopee dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan berniat untuk mencelakai saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH, setelah Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI membeli air keras kemudian air keras tersebut disimpan oleh Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI. kemudian Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI berusaha menghubungi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH di WA (Whats App) serta mengajak bertemu, akan tetapi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH selalu mengelak dan menyuruh Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI untuk datang setelah magrib, hal tersebut menimbulkan kecurigaan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI yang kemudian mencoba menghubungi melalui video call ke saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH, namun saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH tidak menanggapi video call Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI yang akhirnya Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI memutuskan untuk mendatangi tempat kost saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH di jalan Karang Satria Tambun Kabupaten Bekasi dan sekira pukul17.30 WIB Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menunggu dan memantau situasi keadaan tempat kost saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH, akan tetapi tidak lama kemudian Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI melihat ada seorang laki-laki yang keluar dari tempat kost saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH, lalu Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menghampiri saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH dan menanyakan siapa laki-laki tersebut namun tidak ada penjelasan dari saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH dan hal tersebut mengakibatkan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI merasa sakit hati dan meninggalkan tempat kost saksi korban. Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024, sekira jam 18.00 WIB. Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menghubungi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH untuk bertemu namun hanya dibalas seperlunya dan tidak ada jawaban akan bertemu sampai akhir nya chat Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI tidak dibalas, kemudian dengan tidak ada jawaban tersebut Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI langsung menyiapkan air keras dengan menggunakan gelas Tupperware plastic warna ungu untuk Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI gunakan menyiram saksi korban FARAHRISKA HUSNUL dan untuk mengetahui posisi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL, Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI melihat update Status WA pribadi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL yang sedang mencuci motor di daerah Teluk Pucung, bekasi utara, kemudian Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI langsung menyiapkan air keras dan mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Supra warna hitam kombinasi hijau dengan nomor Polisi B 6767 BAJ, setelah Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI sampai dilokasi Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI melihat saksi korban FARAHRISKA HUSNUL sendirian, kemudian setelah saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH selesai mencuci motor Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI melihat saksi korban FARAHIRSKA HUSNUL membawa motor dengan cara di dorong dari belakang (stut) dengan menggunakan sepeda motor lagi oleh seorang laki-laki yaitu saksi Ilham, dan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI mengetahuinya sebagai suami saksi korban FARAHRISKA HUSNUL, kemudian tidak jauh dari lokasi stim Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI langsung bersiap untuk menghampiri saksi korban FARAHRISKA HUSNUL, selanjutnya Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menyiapkan air keras dengan menggunakan gelas Tupperware plastic warna ungu dengan posisi tangan kiri memegang gelas dan setelah dekat Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI langsung siramkan kearah leher sampai badan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL, saat itu juga saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH spontan menjatuhkan motor saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH dan melepas jaket yang saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH pakai dan berteriak kesakitan. Selanjutnya saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH segera dibawa oleh saksi ILHAM ke Rumah sakit Anna Medika untuk mendapat pengobatan dan berdasarkan hasil Visum et Repertum, yang dikeluarkan oleh RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID, No : 040.05/621/XII/2024/RS, tanggal 13 Desember 2024, yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. Stephanus Rumancay, MH, Sp.KF, yang dalam hasil pemeriksaanya menyimpulkan sebagai berikut : KESIMPULAN : Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan cairan zat kimia berupa luka bakar pada kepala, telinga, leher, bahu, dada dan angota gerak. Akibat hal tersebut menimbulkan cacat berat
Bahwa akibat luka bakar tersebut mengakibatkan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH terganggu dalam melakukan kegiatannya sehari-hari karena saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH merupakan ibu rumah tangga yang mempunyai anak dan menimbulkan bekas atau cacat permanen karena tidak dapat hilang/membekas.
Perbuatan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI sebagaimana diatur serta diancam pidana berdasarkan Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana.
S U B S I D A I R :
----- Bahwa Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI, pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 sekira jam 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di jalan Perjuangan Depan Sekolah Al- Manar Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- Berawal dari Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI mengenal saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH pada tahun 2022 dan kemudian menjalin hubungan asmara sejak bulan Maret 2023 sampai dengan bulan November 2024, Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI mengetahui bahwa saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH sudah menikah dan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH mengaku hubungan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH dengan suaminya, yaitu saksi ILHAM RIYANTO sudah masing-masing sehingga Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI berani menjalin hubungan asmara dengan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH. Pada bulan November 2024, Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI mendengar kabar dari temannya bahwa saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH melakukan perbuatan menjual diri atau open BO (Open Booking online), hal tersebut mengakibatkan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menjadi sakit hati dan berpikir untuk mencelakai saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH. Kemudian masih di bulan November 2024 ketika Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI sedang di tempat kerja, Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI terpikir untuk membeli air keras di toko online Shopee dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan berniat untuk mencelakai saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH, setelah Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI membeli air keras kemudian air keras tersebut disimpan oleh Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI. kemudian Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI berusaha menghubungi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH di WA (Whats App) serta mengajak bertemu, akan tetapi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH selalu mengelak dan menyuruh Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI untuk datang setelah magrib, hal tersebut menimbulkan kecurigaan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI yang kemudian mencoba menghubungi melalui video call ke saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH, namun saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH tidak menanggapi video call Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI yang akhirnya Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI memutuskan untuk mendatangi tempat kost saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH di jalan Karang Satria Tambun Kabupaten Bekasi dan sekira pukul17.30 WIB Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menunggu dan memantau situasi keadaan tempat kost saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH, akan tetapi tidak lama kemudian Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI melihat ada seorang laki-laki yang keluar dari tempat kost saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH, lalu Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menghampiri saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH dan menanyakan siapa laki-laki tersebut namun tidak ada penjelasan dari saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH dan hal tersebut mengakibatkan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI merasa sakit hati dan meninggalkan tempat kost saksi korban. Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024, sekira jam 18.00 WIB. Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menghubungi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH untuk bertemu namun hanya dibalas seperlunya dan tidak ada jawaban akan bertemu sampai akhir nya chat Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI tidak dibalas, kemudian dengan tidak ada jawaban tersebut Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI langsung menyiapkan air keras dengan menggunakan gelas Tupperware plastic warna ungu untuk Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI gunakan menyiram saksi korban FARAHRISKA HUSNUL dan untuk mengetahui posisi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL, Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI melihat update Status WA pribadi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL yang sedang mencuci motor di daerah Teluk Pucung, bekasi utara, kemudian Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI langsung menyiapkan air keras dan mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Supra warna hitam kombinasi hijau dengan nomor Polisi B 6767 BAJ, setelah Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI sampai dilokasi Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI melihat saksi korban FARAHRISKA HUSNUL sendirian, kemudian setelah saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH selesai mencuci motor Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI melihat saksi korban FARAHIRSKA HUSNUL membawa motor dengan cara di dorong dari belakang (stut) dengan menggunakan sepeda motor lagi oleh seorang laki-laki yaitu saksi Ilham, dan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI mengetahuinya sebagai suami saksi korban FARAHRISKA HUSNUL, kemudian tidak jauh dari lokasi stim Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI langsung bersiap untuk menghampiri saksi korban FARAHRISKA HUSNUL, selanjutnya Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menyiapkan air keras dengan menggunakan gelas Tupperware plastic warna ungu dengan posisi tangan kiri memegang gelas dan setelah dekat Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI langsung siramkan kearah leher sampai badan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL, saat itu juga saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH spontan menjatuhkan motor saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH dan melepas jaket yang saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH pakai dan berteriak kesakitan. Selanjutnya saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH segera dibawa oleh saksi ILHAM ke Rumah sakit Anna Medika untuk mendapat pengobatan dan berdasarkan hasil Visum et Repertum, yang dikeluarkan oleh RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID, No : 040.05/621/XII/2024/RS, tanggal 13 Desember 2024, yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. Stephanus Rumancay, MH, Sp.KF, yang dalam hasil pemeriksaanya menyimpulkan sebagai berikut : KESIMPULAN : Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan cairan zat kimia berupa luka bakar pada kepala, telinga, leher, bahu, dada dan angota gerak. Akibat hal tersebut menimbulkan cacat berat
Bahwa akibat luka bakar tersebut mengakibatkan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH terganggu dalam melakukan kegiatannya sehari-hari karena saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH merupakan ibu rumah tangga yang mempunyai anak dan menimbulkan bekas atau cacat permanen karena tidak dapat hilang/membekas.
Perbuatan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI sebagaimana diatur serta diancam pidana berdasarkan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana.
LEBIH SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI, pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 sekira jam 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di jalan Perjuangan Depan Sekolah Al- Manar Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------Berawal dari Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI mengenal saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH pada tahun 2022 dan kemudian menjalin hubungan asmara sejak bulan Maret 2023 sampai dengan bulan November 2024, Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI mengetahui bahwa saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH sudah menikah dan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH mengaku hubungan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH dengan suaminya, yaitu saksi ILHAM RIYANTO sudah masing-masing sehingga Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI berani menjalin hubungan asmara dengan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH. Pada bulan November 2024, Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI mendengar kabar dari temannya bahwa saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH melakukan perbuatan menjual diri atau open BO (Open Booking online), hal tersebut mengakibatkan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menjadi sakit hati dan berpikir untuk mencelakai saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH. Kemudian masih di bulan November 2024 ketika Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI sedang di tempat kerja, Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI terpikir untuk membeli air keras di toko online Shopee dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan berniat untuk mencelakai saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH, setelah Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI membeli air keras kemudian air keras tersebut disimpan oleh Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI. kemudian Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI berusaha menghubungi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH di WA (Whats App) serta mengajak bertemu, akan tetapi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH selalu mengelak dan menyuruh Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI untuk datang setelah magrib, hal tersebut menimbulkan kecurigaan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI yang kemudian mencoba menghubungi melalui video call ke saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH, namun saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH tidak menanggapi video call Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI yang akhirnya Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI memutuskan untuk mendatangi tempat kost saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH di jalan Karang Satria Tambun Kabupaten Bekasi dan sekira pukul17.30 WIB Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menunggu dan memantau situasi keadaan tempat kost saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH, akan tetapi tidak lama kemudian Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI melihat ada seorang laki-laki yang keluar dari tempat kost saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH, lalu Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menghampiri saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH dan menanyakan siapa laki-laki tersebut namun tidak ada penjelasan dari saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH dan hal tersebut mengakibatkan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI merasa sakit hati dan meninggalkan tempat kost saksi korban. Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024, sekira jam 18.00 WIB. Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menghubungi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH untuk bertemu namun hanya dibalas seperlunya dan tidak ada jawaban akan bertemu sampai akhir nya chat Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI tidak dibalas, kemudian dengan tidak ada jawaban tersebut Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI langsung menyiapkan air keras dengan menggunakan gelas Tupperware plastic warna ungu untuk Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI gunakan menyiram saksi korban FARAHRISKA HUSNUL dan untuk mengetahui posisi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL, Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI melihat update Status WA pribadi saksi korban FARAHRISKA HUSNUL yang sedang mencuci motor di daerah Teluk Pucung, bekasi utara, kemudian Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI langsung menyiapkan air keras dan mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Supra warna hitam kombinasi hijau dengan nomor Polisi B 6767 BAJ, setelah Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI sampai dilokasi Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI melihat saksi korban FARAHRISKA HUSNUL sendirian, kemudian setelah saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH selesai mencuci motor Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI melihat saksi korban FARAHIRSKA HUSNUL membawa motor dengan cara di dorong dari belakang (stut) dengan menggunakan sepeda motor lagi oleh seorang laki-laki yaitu saksi Ilham, dan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI mengetahuinya sebagai suami saksi korban FARAHRISKA HUSNUL, kemudian tidak jauh dari lokasi stim Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI langsung bersiap untuk menghampiri saksi korban FARAHRISKA HUSNUL, selanjutnya Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI menyiapkan air keras dengan menggunakan gelas Tupperware plastic warna ungu dengan posisi tangan kiri memegang gelas dan setelah dekat Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI langsung siramkan kearah leher sampai badan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL, saat itu juga saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH spontan menjatuhkan motor saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH dan melepas jaket yang saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH pakai dan berteriak kesakitan. Selanjutnya saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH segera dibawa oleh saksi ILHAM ke Rumah sakit Anna Medika untuk mendapat pengobatan dan berdasarkan hasil Visum et Repertum, yang dikeluarkan oleh RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID, No : 040.05/621/XII/2024/RS, tanggal 13 Desember 2024, yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. Stephanus Rumancay, MH, Sp.KF, yang dalam hasil pemeriksaanya menyimpulkan sebagai berikut : KESIMPULAN : Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan cairan zat kimia berupa luka bakar pada kepala, telinga, leher, bahu, dada dan angota gerak. Akibat hal tersebut menimbulkan cacat berat
Bahwa akibat luka bakar tersebut mengakibatkan saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH terganggu dalam melakukan kegiatannya sehari-hari karena saksi korban FARAHRISKA HUSNUL KHOTIMAH merupakan ibu rumah tangga yang mempunyai anak dan menimbulkan bekas atau cacat permanen karena tidak dapat hilang/membekas.
Perbuatan Terdakwa ARJUHAN ROSETIYONI BIN ROMELI sebagaimana diatur serta diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |