Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
301/Pid.B/2024/PN Bks | SRI ASTUTI, SH. | ARYANTO Als KO ARY Als ACENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 301/Pid.B/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3449 /M.2.17/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama :
Bahwa ia Terdakwa ARYANTO ALS KO ARY ALS ACENG pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Perumahan Citra Grand Jl. Kalimanggis Cimatis No.88 A Rt.02 Rw.07 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan. perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE kenal dengan terdakwa pada saat berbelanja di pasar Pondok Gede membeli daging bulan Oktober 2023 kemudian saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE menjadi pelanggan daging terdakwa selanjutnya terdakwa melalui aplikasi Whatsapp terdakwa meminjam uang kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE , kemudian terdakwa datang ke rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE pada tanggal 08 Oktober 2023 pada saat sampai rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE terdakwa mengajak kerja sama dengan menjelaskan system Kerjasama tersebut pembagian hasil 60:40 persen lalu saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE setuju dibuatkan surat kerjasama sehingga saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE mentranfer uang sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua piluh juta rupiah) ke rekeking terdakwa dengan memberikan jaminan sertifikat hak pemakaian kios kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE. Bahwa setelah berjalan 2-3 bulan terdakwa datang lagi ke rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE lalu terdakwa meminjam uang dengan alasan untuk tambah modal usaha untuk temannya sdr. Agen maka saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE membolehkan untuk meminjamkan uang miliknya sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) untuk usaha toko emas temannya Sehingga terdakwa langsung mengatakan ke saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE “kalau memang boleh terdakwa olah saja uangnya” saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE menjawab “untuk apa uangnya” setelah itu terdakwa menjawab “ya untuk macem-macem bu, uang tersebut Terdakwa gunakan untuk usaha daging lagi atau ada orang yang mau meminjam”. Kemudian saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE mentranfer uang sebesar Rp200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) ke rekening terdakwa dengan janji terdakwa akan memberikan tiap bulannya sebesar RP.5000.000,- ( lima juta rupiah ) kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE. Bahwa bulan Nopember
2023 Terdakwa menelpon saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE dengan mengatakan ada teman yang mau meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000,-,untuk tambah usaha onderdil sepeda motor dan Terdakwa mengatakan “uang Terdakwa lagi kosong bu, ibu mau ga temen mau minjem Rp. 20.000.000,-“ lalu saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE mengatakan “ya udah kamu kerumah” keesokan harinya Terdakwa datang ke rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE lalu diberikan uang secara transfer ke rekening Terdakwa dengan perjanjian bunga sebesar 3% yaitu 2% untuk korban dan 1% ke Terdakwa. Lalu saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE menyetujui peminjaman uang tersebut. Bahwa terdakwa sering terlambat memberikan keuntungan kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE dan akhirnya tidak pernah lagi membayar bagi hasil serta tidak bisa lagi dihubungi komunikasi dengan memutuskan telepon sehingga saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE tidak percaya lagi dengan terdakwa sehingga saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE berusaha mencari tahu keberadaan terdakwa serta mencari nama-nama orang temanya Sdr.Agen yang meminjam uang Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan melakukan pemeriksaan serta penelusuran ternyata sdr. Agen yang disebutkan oleh terdakwa juga usaha milik sdr. Agen tersebut ternyata tidak ada kemudian ketika saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE mengecek sertifikat pemakaian kios setelah di cek ke lokasi kios daging sudah dioper alihkan ke pada orang lain pada bulan Juni 2023 sedangkan terdakwa memberikan sertifikat hak pemakaian kios itu kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE pada bulan November 2023. Sehingga perbuatan terdakwa atas kejadian tersebut oleh saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE dilaporkan ke Polsek Jatisampurna Guna Pengusutan lebih lanjut.
Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE Mangalami kerugian material uang senilai kurang lebih sebesar Rp. 340.000.000,- ( tiga ratus empat puluh juta rupiah ).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUH PIDANA.
ATAU Kedua : Bahwa ia Terdakwa ARYANTO ALS KO ARY ALS ACENG pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Perumahan Citra Grand Jl. Kalimanggis Cimatis No.88 A Rt.02 Rw.07 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa mempunyai usaha berjualan daging kemudian saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE pada bulan Oktober 2023 kenal dengan terdakwa pada saat berbelanja di pasar Pondok Gede membeli daging kemudian saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE menjadi pelanggan daging terdakwa selanjutnya terdakwa melalui aplikasi Whatsapp terdakwa meminjam uang kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE , kemudian terdakwa datang ke rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE pada tanggal 08 Oktober 2023 pada saat sampai rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE terdakwa mengajak kerja sama dengan menjelaskan system Kerjasama tersebut pembagian hasil 60:40 persen lalu saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE setuju dibuatkan surat kerjasama sehingga saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE mentranfer uang sebesar Rp. 120.000.000,- ( seratus dua piluh juta rupiah) ke rekening terdakwa dengan memberikan jaminan sertifikat hak pemakaian kios kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE. Bahwa setelah berjalan 2-3 bulan terdakwa datang lagi ke rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE lalu terdakwa meminjam uang dengan alasan untuk tambah modal usaha untuk temannya sdr. Agen maka saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE membolehkan untuk meminjamkan uang miliknya sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) untuk usaha toko emas temannya Sehingga terdakwa langsung mengatakan ke saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE “kalau memang boleh terdakwa olah saja uangnya” saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE menjawab “untuk apa uangnya” setelah itu terdakwa menjawab “ya untuk macem-macem bu, uang tersebut Terdakwa gunakan untuk usaha daging lagi atau ada orang yang mau meminjam”. Kemudian saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE mentranfer uang sebesar Rp200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) ke rekening terdakwa dengan janji terdakwa akan memberikan tiap bulannya sebesar RP.5000.000,- ( lima juta rupiah ) kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE. Bahwa bulan Nopember 2023 Terdakwa menelpon saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE dengan mengatakan ada teman yang mau meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000,-,untuk tambah usaha onderdil sepeda motor dan Terdakwa mengatakan “uang Terdakwa lagi kosong bu, ibu mau ga temen mau minjem Rp. 20.000.000,-“ lalu saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE mengatakan “ya udah kamu kerumah” keesokan harinya Terdakwa datang ke rumah saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE lalu diberikan uang secara transfer ke rekening Terdakwa dengan perjanjian bunga sebesar 3% yaitu 2% untuk korban dan 1% ke Terdakwa. Lalu saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE menyetujui peminjaman uang
tersebut. Bahwa terdakwa sering terlambat memberikan keuntungan kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE dan akhirnya tidak pernah lagi membayar bagi hasil serta tidak bisa lagi dihubungi komunikasi dengan memutuskan telepon sehingga saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE tidak percaya lagi dengan terdakwa sehingga saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE berusaha mencari tahu keberadaan terdakwa serta mencari nama-nama orang temanya Sdr.Agen yang meminjam uang Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan melakukan pemeriksaan serta penelusuran ternyata sdr. Agen yang disebutkan oleh terdakwa juga usaha milik sdr. Agen tersebut ternyata tidak ada kemudian ketika saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE mengecek sertifikat pemakaian kios setelah di cek ke lokasi kios daging sudah dioper alihkan ke pada orang lain pada bulan Juni 2023 sedangkan terdakwa memberikan sertifikat hak pemakaian kios itu kepada saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE pada bulan November 2023. Sehingga perbuatan terdakwa atas kejadian tersebut oleh saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE dilaporkan ke Polsek Jatisampurna Guna Pengusutan lebih lanjut.
Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi Ni Wayan Susila Baktiasih, SE Mangalami kerugian material uang senilai kurang lebih sebesar Rp. 340.000.000,- ( tiga ratus empat puluh juta rupiah ).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUH PIDANA |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |