Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi 1.MULYANTO
2.WARSIH PSD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MULYANTO
2WARSIH PSD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.991.166,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1810CGP2/861/10/2018 Tanggal 22 Oktober 2018 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.60.991.166,- (enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu seratus enam puluh enam rupiah) secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Akta Hibah No. 297/2015 an. Adang  dengan luas sebesar 370 M2 (tiga ratus tujuh puluh meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Kampung Cibitung Rt.004 Rw.005 Kel. Padurenan. Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi.
6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Hibah No. 
8.297/2015 an. Adang untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak