Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
545/Pid.Sus/2024/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. PUTRA ADJI PANGESTU Als BELER Bin Alm ALI MUCHSON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 545/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–6846/M.2.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA ADJI PANGESTU Als BELER Bin Alm ALI MUCHSON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia Terdakwa PUTRA ADJI PANGESTU ALS BELER BIN ALM. ALI MUCHSON bersama-sama dengan saksi SYAIFUL ARIEF ALS GONDRONG BIN ALM. ALI MUCHSON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi HASAN ABDILAH ALS BAGAS BIN ALM. ABDILAH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Pada Hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Fatmawati Kel. Cipete Selatan Kec. Cilandak Kota Jakarta Selatan atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib bertempat di sekitar Pasar Pondok Labu Kota Jakarta Selatan, terdakwa bersama-sama dengan saksi SYAIFUL ARIEF ALS GONDRONG BIN ALM. ALI MUCHSON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi HASAN ABDILAH ALS BAGAS BIN ALM. ABDILAH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersepakat untuk patungan membeli barang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, lalu terdakwa bersama dengan saksi SYAIFUL dan saksi HASAN berangkat menuju daerah Fatmawati Kel. Cipete Selatan Kec. Cilandak Kota Jakarta Selatan untuk menemui langsung sdr. TOGOG (DPO/Daftar Pencarian Orang). Kemudian setibanya di daerah Fatmawati tersebut terdakwa bersama dengan saksi SYAIFUL dan saksi HASAN bertemu dengan sdr. TOGOG lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang patungan dari terdakwa bersama dengan saksi SYAIFUL dan saksi HASAN masing-masing Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu sdr. TOGOG menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok Dalill warna putih. Setelah itu, terdakwa bersama dengan saksi SYAIFUL dan saksi HASAN pergi menuju Indomaret Jl. Raya Fatmawati Kel. Cipete Selatan Kec. Cilandak Kota Jakarta Selatan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Meu 2024 sekitar 22.30 wib bertempat di Indomaret Jl. Raya Fatmawati Kel. Cipete Selatan Kec. Cilandak Kota Jakarta Selatan, sesampainya terdakwa bersama dengan saksi SYAIFUL dan saksi HASAN di Indomaret tersebut kemudian datang saksi BAGUS NURIYANTO, SH dan saksi BIMA EKA PUTRA yang merupakan anggota Polsek Rawalumbu yang melakukan penangkapan  dan penggeledahan kepada terdakwa bersama dengan saksi SYAIFUL dan saksi HASAN ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram yang disimpan didalam bungkus rokok Dalill warna putih.
  • Yang diakui terdakwa bersama dengan saksi SYAIFUL dan saksi HASAN terkait barang bukti narkotika jenis sabu dibeli dari sdr. TOGOG (DPO) dan pada saat itu disaksikan juga oleh saksi RULLY, saksi DENI dan saksi VIKI. Atas kejadian tersebut terdakwa bersama saksi SYAIFUL dan saksi HASAN dan barang bukti diamankan ke kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia “Pro Justicia” Nomor : PL22FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 telah melakukan pemeriksaan sampel 1 (satu) buah bekas bungkus rokok DALILL didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan hasil pemeriksaan psoitif narkotika dengan kesimpulan positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 1 Mei 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: narkotika jenis shabu : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram, berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram. Yang merupakan hasil sitaan dari PUTRA ADJI PANGESTU ALS BELER BIN ALM. ALI MUCHSON, SYAIFUL ARIEF ALS GONDRONG BIN ALM. ALI MUCHSON, HASAN ABDILAH ALS BAGAS BIN ALM. ABDILAH.
  • Bahwa Terdakwa dalam permufakatan jahat menawarkan  untuk  dijual,  menjual, membeli,  menjadi    perantara  dalam  jual  beli,  menukar, menyerahkan,   atau   menerima   Narkotika   Golongan   I tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa ia Terdakwa PUTRA ADJI PANGESTU ALS BELER BIN ALM. ALI MUCHSON bersama-sama dengan saksi SYAIFUL ARIEF ALS GONDRONG BIN ALM. ALI MUCHSON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi HASAN ABDILAH ALS BAGAS BIN ALM. ABDILAH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Pada Hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Fatmawati Kel. Cipete Selatan Kec. Cilandak Kota Jakarta Selatan atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Meu 2024 sekitar 22.30 wib bertempat di Indomaret Jl. Raya Fatmawati Kel. Cipete Selatan Kec. Cilandak Kota Jakarta Selatan, sesampainya terdakwa bersama dengan saksi SYAIFUL ARIEF ALS GONDRONG BIN ALM. ALI MUCHSON (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi HASAN ABDILAH ALS BAGAS BIN ALM. ABDILAH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Indomaret tersebut kemudian datang saksi BAGUS NURIYANTO, SH dan saksi BIMA EKA PUTRA yang merupakan anggota Polsek Rawalumbu yang melakukan penangkapan  dan penggeledahan kepada terdakwa bersama dengan saksi SYAIFUL dan saksi HASAN ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram yang disimpan didalam bungkus rokok Dalill warna putih.
  • Yang diakui terdakwa bersama dengan saksi SYAIFUL dan saksi HASAN terkait barang bukti narkotika jenis sabu dibeli dari sdr. TOGOG (DPO) dengan cara terdakwa bersama dengan saksi SYAIFUL dan saksi HASAN patungan bersama-sama masing-masing Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan total harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan pada saat itu disaksikan juga oleh saksi RULLY, saksi DENI dan saksi VIKI. Atas kejadian tersebut terdakwa bersama dengan saksi SYAIFUL dan saksi HASAN dan barang bukti diamankan ke kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia “Pro Justicia” Nomor : PL22FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 telah melakukan pemeriksaan sampel 1 (satu) buah bekas bungkus rokok DALILL didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan hasil pemeriksaan psoitif narkotika dengan kesimpulan positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 1 Mei 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: narkotika jenis shabu : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram, berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram. Yang merupakan hasil sitaan dari PUTRA ADJI PANGESTU ALS BELER BIN ALM. ALI MUCHSON, SYAIFUL ARIEF ALS GONDRONG BIN ALM. ALI MUCHSON, HASAN ABDILAH ALS BAGAS BIN ALM. ABDILAH.
  • Bahwa Terdakwa dalam permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya