Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2024/PN Bks HARSINI, S.H., M.H. MUHAMMAD ILHAM AFGANNY BIN YUDHA YANA ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2660/M.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARSINI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ILHAM AFGANNY BIN YUDHA YANA ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILHAM AFGANNY BIN YUDHA YANA ARIFIN, pada hari Kamis  tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan R.H. Umar Cikunir Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:                               

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 15.30 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. REZA (belum tertangkap) melalui aplikasi whatsapp yang intinya menyuruh terdakwa untuk menerima Narkotika Golongan I jenis shabu seharga Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Jalan R.H. Umar Cikunir Kota Bekasi, kemudian sekira pukul 16.20 wib terdakwa menerima 1 (satu) bungkus kertas warna orange yang berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dari Sdr. REZA melalui orang suruhannya yang bernama Sdr. ANTON (belum tertangkap).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dari Sdr. REZA adalah untuk terdakwa jual kembali  dari harga beli sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) pergram dan kemudian terdakwa jual seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)/gramnya dan pembayaran Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Sdr. REZA dengan cara laku bayar.
  • Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri NO.LAB: 0793/NNF/2024  tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku pemeriksa dengan pemeriksaan barang bukti berupa

1 (satu) bungkus kertas berwarna orange berisikan 1 (satu) bungkus plastik  klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4198 gram, diberi nomor  barang bukti 0396/2023/PF

 Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisi laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

0396/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

 

Interpretasi Hasil :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan  dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

0396/2024/PF : berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,3435 gram.

 

Perbuatan terdakwa  MUHAMMAD ILHAM AFGANNY BIN YUDHA YANA ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang   Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILHAM AFGANNY BIN YUDHA YANA ARIFIN, pada hari Kamis  tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di  depan Indomart  Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:                                                           

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 17.15 wib ketika terdakwa berada di depan Indomart yang berada di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi ditangkap oleh anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dimana ketika dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang yang ada pada terdakwa ditemukan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) bungkus kertas warna orange berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam silver yang terdakwa bawa selain itu disita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 8 warna biru dengan nomor 085719708768.
  • Bahwa barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) bungkus kertas warna orange berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan dari Sdr. REZA (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 16.20 wib di Jalan R.H. Umar Cikunir Kota Bekasi.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri NO.LAB: 0793/NNF/2024  tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku pemeriksa dengan pemeriksaan barang bukti berupa

1 (satu) bungkus kertas berwarna orange berisikan 1 (satu) bungkus plastik  klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,4198 gram, diberi nomor  barang bukti 0396/2023/PF

 Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisi laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

0396/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

 

Interpretasi Hasil :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan  dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

0396/2024/PF : berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,3435 gram.

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ILHAM AFGANNY BIN YUDHA YANA ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang   Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya