INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
304/Pdt.G/2024/PN Bks | TJITRO TEDJO | PT MANGGALA JAYA PUTRA DIWAKILI OLEH EKA SAPUTRA SETIONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 304/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat melakukan tindakan etiket tidak baik.
3. Menyatakan tergugat melakukan tindakan/perbuatan wanprastasi.
4. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga terhadap tanah dan bangunan seluas 170 M2 dengan sertipikat hak milik No.5985 an. Ekas Saputra Setiono terletak di Jl. Kelapa Nias V PA-14/8 Rt.07/Rw. 014 Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara dengan batas tanah sebagai berikut :
Utara : Jalan
Timur : Pak Sugeng
Selatan : Pak Yustinus
Barat : Rumah kosong
5. Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan dengan menggunakan dukumen yang tidak sah terhadap tanah dan bangunan seluas 170 M2 dengan setipikat hak milik No. 5985 an. Eka Saputra Setiono terletak di Jl. Kelapa Nias V PA-14/8 Rt.07/Rw. 014 Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Kota Jakarta dengan batas tanah sebagai berikut :
Utara : Jalan
Timur : Pak Sugeng
Selatan : Pak Yustinus
Barat : Rumah kosong
Agar tanah dan bangun tersebut, segra dikosongkan utuk diserahkan kepada penggugat pada saat putusan ini mempunyai kekatan hukum tetap.
6. Menghukum tergugat membayar dwangsom sejumlah Rp.500.000/hari, apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti.
7. Menghukum tergugat mentaati putusan ini.
8. Menghukum tergugat membayar ongkos perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |