Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Bks ANTON SUTJIPTO Kepala Kepolisian Resor KAPOLRES Metro Bekasi Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat .
Pemohon
NoNama
1ANTON SUTJIPTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor KAPOLRES Metro Bekasi Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Adapun alasan-alasan PEMOHON mengajukan  PERMOHONAN PRA PERADILAN adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa, TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN BERDASARKAN  KETENTUAN Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :

     Pasal 77 KUHAP

     Pengadilan Negeri  berwenang untuk memeriksa dan memutus

     sesuai   dengan  sesuai dengan ketentuan yang  diatur   dalam   

     Undang-Undang tentang :    

 

    a) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian  

       penyidikan atau penghentian penuntutan.

 

  1. Bahwa pengiriman surat 01/Dirut/CJR/VI/22 tanggal 9 Juni 2022 kepada PT. Fajar Putera Dinasti, adalah Hak PEMOHON , selaku  Direktur Utama PT. CIPTA JAYA RAHARJA berdasarkan Akta BERITA ACARA RAPAT UMUM PARA PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. CIPTA JAYA RAHARJA  nomor 06, tanggal  13 Januari 2022 diterbitkan oleh Notaris Sari Bhirawati SH dan telah disahkan didaftarkan di Kemenkumham serta dicatatkan dalam DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0013401.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 20 Januari 2022, dan didalam  Akta tersebut diatas telah dinyatakan masa jabatan Sdr. Yando Wijaya, selaku Anggota Dewan Direksi telah berakhir, dan telah dicatatkan oleh Notaris bahwa Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan PT. CIPTA JAYA RAHARJA yang lama, belum dibebaskan dari segala urusan dan tujuan perseroan terbatas PT. CIPTA JAYA RAHARJA, belum dapat dilakukan perhitungan selengkapnya, berikut segala tagihan atau tuntutan belum dapat diadakan pembebasan dan belum dapat dilakukan pelunasan ( acquit et de charge ) , maka pemenuhan acquit et de charge tersebut akan dipertanggung jawabkan setelah adanya hasil audit telah dilaporkan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh para pemegang saham

 

  1. Bahwa TERMOHON menggunakan alat bukti berupa Akta BERITA ACARA RAPAT UMUM PARA PEMEGANG SAHAM  LUAR BIASA II  PT. CIPTA JAYA RAHARJA nomor 05 tanggal 17 Maret 2022, diterbitkan oleh notaris Sari Bhirawati SH, yang dikategorikan cacat hukum dan telah terbukti melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014.  Dikategorikan cacat hukum, karena Akta Nomor 05 tanggal 17 Maret 2022,  dibuat dan diterbitkan notaris Sari Bhirawati SH, berdasarkan keterangan – keterangan serta penjelasaan Sdr. Yando Wijaya yang tidak didukung alat bukti  keuangan yang memadai terkait kepemilikan saham perseroan PT. CIPTA JAYA RAHARJA, khususnya setoran awal modal  miliknya sebagaimana telah dicatatkan oleh Notaris Sari Bhirawati, SH pada Akta BERITA ACARA RAPAT UMUM PARA PEMEGANG SAHAM  LUAR BIASA  PT. CIPTA JAYA RAHARJA Nomor 06 tanggal 13 Januari 2022, hanya sebesar Rp. 50.000.000,-- ( Lima puluh juta rupiah ),  dari jumlah yang seharusnya Rp.  225.000.000,--(Dua ratus dua puluh lima juta rupiah ) berdasarkan Akta PENDIRIAN  PT. CIPTA JAYA RAHARJA Nomor 13 tanggal 20 April 2012, diterbitkan oleh Notaris Nurul Muslimah Kurniati SH, pasal 20 mengenai KETENTUAN PENUTUP.

 

  1. Bahwa TERMOHON menggunakan Akta BERITA ACARA RAPAT UMUM PARA PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA II PT. CIPTA JAYA RAHARJA nomor 05 tanggal 17 Maret 2022,  diterbitkan oleh notaris Sari Bhirawati SH, dengan menghilangkan catatan-catatan yang dibuat oleh notaris sendiri, sebagaimana dijelaskan pada poin ii diatas, dan akta ini baru didapat PEMOHON pada pertengahan bulan Agustus 2022, dan pihak TERMOHON telah membuat salinan photo copy terkait email yang dikirmkan pada tanggal 17 Agustus 2022 ditujukan kepada notaris Sari Bhirawati SH, serta tembusan sdr. Yando Wijaya selaku pelapor, pada saat PEMOHON memenuhi panggilan sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan SAKSI nomor : SPGL/1363/X/2023/ Retro Bks Kota tanggal 24 Oktober 2023.

 

  1. Bahwa Akta BERITA ACARA RAPAT UMUM PARA PEMEGANG SAHAM  LUAR BIASA  II   PT. CIPTA JAYA RAHARJA nomor 05 tanggal 17 Maret 2022 diterbitkan oleh Notaris Sari Bhirawati, S.H telah melanggar Anggaran Dasar perseroan berdasarkan Akta PENDIRIAN PT. CIPTA JAYA RAHARJA  Nomor 13 tanggal                 20 April 2012, diterbitkan oleh Notaris Nurul Muslimah Kurniati, SH ketentuan   pasal 8 ayat (3), pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) serta pasal 10  ayat (1) yang mengatur RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi, dan menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 pasal 86 ayat (1), berbunyi demikian :

 

RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili,kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

 

  1. Bahwa Akta BERITA ACARA RAPAT UMUM PARA PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA   II  PT. CIPTA JAYA RAHARJA nomor 05 tanggal 17 Maret 2022 diterbitkan oleh Notaris Sari Bhirawati SH, terbukti telah  melanggar Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 30 tahun 2004 tentang   Jabatan Notaris pasal 17 ayat (1) huruf a, berdasarkan PUTUSAN  MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA TENTANG LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT ATAS NAMA ANTON SUTJIPTO, dan pihak TERMOHON telah  memiliki salinan foto copy SALINAN PUTUSAN  MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS PROVINSI DKI JAKARTA Nomor : 2/PTS/Mj.PWN.Prov.DKI/II/2023 DALAM PERKARA ANTARA  ANTON SUTJIPTO  melawan SARI BHIRAWATI, S.H

 

  1. Bahwa pengiriman surat 01/Dirut/CJR/VI/22 tanggal 09 Juni 2022 dilakukan oleh PEMOHON  tidak ada keterkaitan bunyi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 263 yang berbunyi demikian :

 

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian surat tersebut, jika pemakaian tersebut dapat merugikan dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 

  1. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 

  1. DASAR-DASAR HUKUM PENGAJUAN PERMOHONAN PENGAJUAN PERMOHONAN PRA-PERADILAN.

 

  1. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ( MK ) Nomor 21/PUU-XII/2014

 

  1. PUTUSAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS NOMOR :     2/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/II/2023 tanggal 27 Februari 2023.

 

  1. PETITUM

Berdasarkan penjelasan PEMOHON serta mengacu pada fakta -fakta tersebut diatas, dugaan tindak pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 K.U.H. Pidana terjadi tanggal 09 Juni 2022, di  M-Gold Tower Lt.15 Jl. KH. Noer Ali RT.007/003,  Kel. Pekayon Jaya Kec Bekasi Selatan Kota Bekasi  seperti yang ditersangkakan TERMOHON kepada PEMOHON, sebagaimana dimaksud Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/695/III/2023/Restro Bks Kota tanggal 29 Maret 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/469/VIII/2023/Restro Bks Kota tanggal  23 Agustus 2023 adalah salah dan keliru, karena tidak ada tindak pidana di M-Gold Tower Lt 15                  Jl. KH. Noer Alie RT. 007/003 Kel.Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, dan PEMOHON tidak pernah mendatangi gedung          M -Gold Tower tersebut diatas pada tanggal 09 Juni 2022.   

 

  1. PERMOHONAN.

 

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum yang berkeadilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, melalui Hakim Tunggal  yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON.

 

  1. Menyatakan tindakan TERMOHON menerbitkan Surat Pemberi-tahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/432/XII/RES.1.11/2023/ Restro Bks Kota tanggal 21 Desember 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
  2. Menyatakan surat – surat yang telah diterbitkan oleh TERMOHON,   sebagai berikut :
  • Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/695/III/2023/ Restro Bks Kota tanggal 29 Maret 2023
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/469/VIII/2023/Restro Bks Kota tanggal 23 Agustus 2023
  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/349/VIII/2023/Restro Bks Kota tanggal 23 Agustus 2023
  • SURAT PANGGILAN SAKSI  Nomor : SPGL/1363/X/2023/Restro Bks Kota tanggal 24 Oktober 2023
  • Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/432/XII/RES.1.11./2023/Restro Bks Kota      tanggal

21 Desember 2023.

  •  SURAT PANGGILAN TERSANGKA Nomor : SPGL/1706/XII/2023/   

 Restro Bks Kota  tanggal 27 Desember 2023

Keseluruhannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

                   

  1. Menyatakan hasil Putusan Sidang MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS PROVINSI DKI JAKARTA tanggal                     27 Februari 2023, Nomor : 2/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/II/2023 berlaku sah, mengikat serta berkepastian hukum, karena hasil sidang telah diputuskan secara aklamasi oleh tiga  unsur Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta, dan kuorum kehadiran dari tiga unsur Majelis Pengawas Wilayah Notaris  Provinsi DKI Jakarta telah terpenuhi ( sudah kuorum ).   

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.

 

PEMOHON, sepenuhnya memohon kebijaksanaan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi melalui Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili serta memutus Perkara    ini tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya