Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
367/Pdt.G/2022/PN Bks HERMANTO YOESOEF 1.Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero)/ PT AMKA
2.Joko Laksono, Project Manager / General Manager PT Amarta Karya (Persero)
3.Remo Santoso, Vice President (Departemen Legal)
4.Menteri Badan Usaha Milik Negara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 367/Pdt.G/2022/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 19 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMANTO YOESOEF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Robin Hood, S.Th., S.H.,M.Th.PAKHERMANTO YOESOEF
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero)/ PT AMKA
2Joko Laksono, Project Manager / General Manager PT Amarta Karya (Persero)
3Remo Santoso, Vice President (Departemen Legal)
4Menteri Badan Usaha Milik Negara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ;
  3. Menyatakan bahwa para Tergugat sesungguhnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) yang merugian Penggugat ;
  4. Menyatakan bahwa apabila ada bantahan dari para Tergugat I s/d Tergugat III itu semua adalah cacat yuridis atau cacat hukum ;
  5. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat III untuk membayar kerugian baik itu secara materiil dan juga immateriil dalam gugatan ini sebesar Rp. Rp. 828.310.400,- (Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar 1% setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri sampai dibayarkan lunas, atau sejumlah lain yang adil menurut rasa pertimbangan Keadilan Majelis Hakim Yang Mulia ;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwaangsom) sebesar rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari pada setiap keterlambatan setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkhracht van geewijsde) ;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh Tergugat (uitvoorbarr bij voorraad) perpedoman pada Pasal 180 ayat (1) HIR ;
  8. Menghukum kepada Tergugat I s/d Tergugat III dan turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini ;
  9. Menghukum para Tergugat untuk meminta maaf kepada penggugat dengan cara mengumumkan dalam iklan di media cetak terhadap kesalah para Tergugat pada saat gugatan ini di daftar di kepaniteraan Pengadilan ;
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;

 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et      bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak