Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Jul. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
367/Pdt.G/2022/PN Bks |
Tanggal Surat |
Selasa, 19 Jul. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Robin Hood, S.Th., S.H.,M.Th.PAK | HERMANTO YOESOEF |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero)/ PT AMKA | 2 | Joko Laksono, Project Manager / General Manager PT Amarta Karya (Persero) | 3 | Remo Santoso, Vice President (Departemen Legal) | 4 | Menteri Badan Usaha Milik Negara |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ;
- Menyatakan bahwa para Tergugat sesungguhnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) yang merugian Penggugat ;
- Menyatakan bahwa apabila ada bantahan dari para Tergugat I s/d Tergugat III itu semua adalah cacat yuridis atau cacat hukum ;
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat III untuk membayar kerugian baik itu secara materiil dan juga immateriil dalam gugatan ini sebesar Rp. Rp. 828.310.400,- (Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar 1% setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri sampai dibayarkan lunas, atau sejumlah lain yang adil menurut rasa pertimbangan Keadilan Majelis Hakim Yang Mulia ;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwaangsom) sebesar rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari pada setiap keterlambatan setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkhracht van geewijsde) ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh Tergugat (uitvoorbarr bij voorraad) perpedoman pada Pasal 180 ayat (1) HIR ;
- Menghukum kepada Tergugat I s/d Tergugat III dan turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini ;
- Menghukum para Tergugat untuk meminta maaf kepada penggugat dengan cara mengumumkan dalam iklan di media cetak terhadap kesalah para Tergugat pada saat gugatan ini di daftar di kepaniteraan Pengadilan ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |