Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
384/Pdt.G/2024/PN Bks PT. LANDMARK BANGUN PERSADA JOSUA SITORUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 384/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. LANDMARK BANGUN PERSADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LODEWYK SIAHAAN SHPT. LANDMARK BANGUN PERSADA
Tergugat
NoNama
1JOSUA SITORUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 20 tanggal 14 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Tri Mulyahati ; 
3.Menyatakan Batal Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 20 tanggal 14 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Tri Mulyahati ;
4.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji ( Wanprestasi);
5.Menyatakan PENGGUGAT telah menerima uang hasil Penjualan Bidang tanah tersebut dari TERGUGAT sebesar Rp 1.750.000.000,-( satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)  
6.Menghukum PENGGUGAT untuk mengembalikan 2/3 (dua pertiga) bagian nilai uang sebesar Rp 1.750.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT , setelah bidang tanah berikut bangunan diatasnya dijual oleh PENGGUGAT;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar        Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum  banding, kasasi, maupun upaya hukum Verzet ;
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak